Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi jam perdagangan yang akan efektif pada Senin, 3 April 2023.
Normalisasi jam perdagangan ini juga menindaklanjuti surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 pada 29 Maret 2023 perihal “Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Peraturan Nomor II-E perihal perdagangan kontrak berjangka,”
Baca Juga
"Dengan ini kami sampaikan BEI melakukan normalisasi atas kebijakan pandemi COVID-19,” tulis Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono.
Advertisement
Berikut waktu perdagangan efek bersifat saham di pasar regular:
Senin-Kamis:
Sesi Pra-pembukaan
Sebelum perubahan: 08.45.00-08.59.59
Sesudah perubahan: 08.45.00-08.59.59
Sesi I
Sebelum perubahan:09.00.00-11.30.00
Sesudah perubahan: 09.00.00-12.00.00
Sesi II
Sebelum perubahan:13.30.00-14.49.59
Sesudah perubahan: 13.30.00-15.49.59
Sesi pra-penutupan:
Sebelum perubahan: 14.50.00-15.00.59
Sesudah perubahan: 15.50.00-16.00.59
Sesi pasca-penutupan:
Sebelum perubahan:15.01.00-15.15.00
Sesudah perubahan: 16.01.00-16.15.00
Jumat
Sesi pra pembukaan
Sebelum perubahan: 08.45.00-08.59.59
Sesudah perubahan: 08.45.00-08.59.59
Sesi I:
Sebelum perubahan: 09.00.00-11.30.00
Sesudah perubahan: 09.00.00-11.30.00
Sesi II:
Sebelum perubahan: 13.30.00-14.49.59
Sesudah perubahan: 14.00.00-15.49.59
Sesi pra-penutupan
Sebelum perubahan:14.50.00-15.00.59
Sesudah perubahan:15.50.00-16.00.59
Sesi pasca penutupan:
Sebelum perubahan: 15.01.00-15.15.00
Sesudah perubahan: 16.01.00-16.15.00
Selain itu, BEI juga menyesuaikan batasan persentase auto rejection bawah yang dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan. Adapun penyesuaian bertahap auto rejection bawah antara lain:
Tahap I akan efektif Senin, 5 Juni 2023:
Rentang harga:
Rp 50,00-Rp 200,00
Auto rejection atas: 35 persen
Auto rejection bawah: 15 persen
>Rp 200,00-Rp 5.000
Auto rejection atas: 25 persen
Auto rejection bawah: 15 persen
>Rp 5.000,00
Auto rejection atas: 20 persen
Auto rejection bawah: 15 persen
Tahap II akan efektif per Senin, 4 September 2023 dengan ketentuan auto rejection simetris:
Rentang harga:
Rp 50,00-Rp 200,00
Auto rejection atas: 35 persen
Auto rejection bawah: 35 persen
>Rp 200,00-Rp 5.000,00
Auto rejection atas: 25 persen
Auto rejection bawah: 25 persen
>Rp 5.000,00
Auto rejection atas: 20 persen
Auto rejection bawah: 20 persen
Selain itu, BEI juga menerbitkan kembali daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling melalui pengumuman bursa yang akan berlaku efektif pada Senin, 3 April 2023.
"Memproses lebih lanjut apabila terdapat anggota bursa yang mengajukan permohonan kepada bursa sebagai anggota bursa efek yang dapat melakukan transaksi short selling,” kata dia.
Jam Perdagangan Efek Melalui SPPA
Ketentuan tentang Jam Perdagangan Efek Melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta Waktu Pelaporan Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) tetap seperti ketentuan saat ini dan mengacu kepada waktu operasional penyelesaian Surat Berharga Negara di Bank Indonesia, yaitu:
a. Jam Perdagangan SPPA yaitu pukul 09.00.00 sampai dengan pukul 15.00.00 waktu Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif;
b. Formulir pembatalan transaksi wajib telah diterima oleh PPA paling lambat pukul 15.15.00 waktu SPPA di Hari PPA yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.
c. Waktu Pelaporan Transaksi Efek di PLTE yaitu pada pukul 09.30.00 sampai dengan pukul 15.30.00 dengan berpedoman pada waktu Sistem PLTE.
BEI juga mencabut kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan tercatat dan penerbit yang mulai berlaku untuk laporan keuangan periode tahun 2022 dan efektif 31 Maret 2023.
Advertisement
Beredar Surat Jam Perdagangan Bursa Kembali Normal 3 April 2023, BEI Sebut Informasi Resmi Bakal Diumumkan dalam SK
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah uji coba terkait penyesuaian jam perdagangan pada Jumat, 17 Maret 2023 dan Sabtu, 18 Maret 2023. Adapun jam perdagangan kembali normal, BEI menyatakan, informasi tersebut akan diumumkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
“Informasi resmi akan kami umumkan dalam bentuk SK dan pengumuman segera setelah diskusi terakhir kami dengan OJK sudah final,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).
Beredar surat BEI yang menyebutkan jam perdagangan Senin-Kamis di pasar regular sesi pra pembukaan 08.45.00-08.59.59, sesi I 09.00.00-12.00.00, sesi II 13.30.00-15.49.59. Kemudian sesi pra penutupan 15.50.00-16.00.59, sesi pasca penutupan 16.01.00-16.15.00.
Jam perdagangan bursa pada Jumat, sesi pra pembukaan 08.45.00-08.59.59, sesi I 09.00.00-11.30.00, sesi II 14.00.00-15.49.59, sesi pra penutupan 15.50.00-16.00.59,sesi pasca penutupan 16.01.00-16.15.00.
Kemudian di pasar tunai pada Senin-Kamis, sesi I pada pukul 09.00.00-12.00.00 dan Jumat, sesi I pada pukul 09.00.00-11.30.00
Selanjutnya di pasar negosiasi pada Senin-Kamis, sesi I pada pukul 09.00.00-12.00.00 dan sesi II pada pukul 13.30.00-16.30.00. Kemudian pada Jumat, sesi I pada pukul 09.00.00-11.30.00 dan sesi II pada pukul 14.00.00-16.30.00.
Sedangkan untuk sementara, BEI tidak melakukan perubahan atas batasan persentase auto rejection bawah (ARB). Dalam surat beredar itu disebutkan kalau penyesuaian jam perdagangan itu efektif 3 April 2023.