Sukses

143 Emiten Telat Rilis Laporan Keuangan 2022 Kena Peringatan Tertulis I

BEI mengumumkan emiten yang belum merilis laporan keuangan tahun buku 2022. Adapun ada 143 perusahaan tercatat yang belum sampaikan laporan keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sejumlah perusahaan terbuka atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022 yang berakhir pada 31 Desember 2022.

Berdasarkan catatan Bursa, terdapat 143 Perusahaan Tercatat atau emiten yang hingga 31 Maret 2023 belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2022.

"Mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis I kepada 143 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2022 secara tepat waktu," mengutip pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterbukaan informasi, Rabu (12/4/2023). Hingga 11 April 2023, terdapat 853 perusahaan tercatat di Bursa.

Rinciannya, sebanyak 821 efek dan perusahaan tercatat wajib menyampaikan Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2022.

Dari total tersebut, sebanyak 678 perusahaan tercatat saham telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2022 secara tepat waktu. Sehingga terdapat 143 perusahaan tercatat yang terlambat sampaikan laporan keuangan tahun buku 2022. Kemudian 7 perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda.

Di mana 1 perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu. Sementara 6 perusahaan lainnya belum menyampaikan laporan keuangan dna belum melewati batas waktu. Serta 25 perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan oleh karena tercatat setelah 31 Desember 2022.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

49 Emiten Kena Sanksi Peringatan Tertulis III hingga Denda Rp 150 Juta

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat terdapat 49 perusahaan tercatat atau emiten yang mencatatkan saham hingga 29 Juni 2022 belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2021 dan bayar denda Rp 50 juta.

Dengan demikian, mengacu pada ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta kepada 49 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan per 31 Desember 2021 hingga batas waktu yang telah ditentukan.

BEI menyampaikan dari 787 perusahaan tercatat, 759 perusahaan tercata wajib menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2021, tujuh perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda, dan 21 perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan oleh karena tercatat setelah 31 Desember 2021.

BEI mencatat 710 perusahaan tercatat saham yang telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2021 secara tepat waktu. Selain itu, 49 perusahaan tercatat saham belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Desember 2021.

Selanjutnya tujuh perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda pada Januari, Maret dan Juni antara lain empat perusahaan tercatat telah sampaikan laporan keuangan interim tepat waktu dan tiga perusahaan tercatat belum sampaikan laporan keuangan dan belum melewati batas waktu. Kemudian, 21 efek tidak wajib menyampaikan laporan keuangan lantaran perusahaan efek tercatat setelah 31 Desember 2021.

 

 

3 dari 4 halaman

OJK Layangkan 951 Sanksi Denda Rp 151,09 Miliar

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 1.057 sanksi administratif dalam rangka penegakan hukum pasar modal hingga 28 Desember.

Dari angka tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menerangkan ada 951 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 151,09 miliar.

“Sampai dengan 28 Desember 2022, OJK telah menetapkan 1.057 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD Profesi, 3 sanksi pencabutan izin, 13 sanksi pembekuan izin, 89 sanksi peringatan tertulis, dan 951 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 151,09 miliar,” kata Djustini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Selain itu, OJK juga menerbitkan 19 Perintah Tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sepanjang tahun ini, OJK juga telah menyelesaikan 29 kasus penanganan pengaduan investor dari 46 kasus yang disampaikan kepada OJK.

Bersamaan dengan itu, OJK juga terus melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang hingga saat ini tercatat sebanyak 202 kegiatan sosialisasi terkait pengetahuan dan kebijakan pasar modal, 16 sosialisasi terkait sistem informasi, serta lima sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu di lima wilayah.

"Dari sisi penegakan hukum, OJK telah menyelesaikan 54 pemeriksaan dari 162 kasus di bidang pengelolaan investasi, transaksi dan perdagangan saham, lembaga efek, emiten dan perusahaan publik, serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal,” imbuh Djustini.

 

4 dari 4 halaman

OJK Optimistis Terkait Penghimpunan Dana di Pasar Modal pada 2023

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cukup optimistis terkait penggalangan dana di pasar modal pada 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi masih cukup optimistis, target penggalangan dana pada 2023 mengingat pipeline masih ada 91 perusahaan. 

"Kami masih cukup optimis mengingat saat ini di pipeline juga masih ada 91 company dimana total amount nya sekitar Rp 96,2 triliun dan juga kami lihat di pipeline saat ini untuk IPO masih ada 57 company yang akan listing di pipeline, kemungkinan besar akan di carry over 2023,” kata Inarno dalam RDK OJK, Selasa (6/12/2022).

Dia menambahkan, pada 2023, OJK optimistis menargetkan Rp 152,7 triliun terdiri dari EBUS Rp 109,47 triliun, lalu IPO Rp 22,1 triliun dan PUT Rp 21,5 triliun. 

"Jadi tentunya ini kita masih cukup optimis mengingat pipeline yang ada saat ini juga masih cukup banyak,” ujar dia. 

Sementara itu, penggalangan dana di pasar modal saat ini sudah mencapai Rp 226,49 triliun hingga 30 November 2022. Saat ini juga masih ada pipeline sejumlah 91 perusahaan dengan nilai Rp 96,2 triliun. 

Inarno mengatakan, untuk penggalangan dana di pasar modal mencapai Rp 22 triliun hingga akhir November 2022.

“Untuk yang fundraised, saat ini kita sudah mencapai Rp 226,49 triliun sampai dengan 30 November 2022 dan saat ini pun itu masih ada pipeline sejumlah 91 perusahaan dengan nilai sampai saat ini 96,2 triliun,” katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini