Liputan6.com, Jakarta - Selain pasar reguler, Bursa Efek Indonesia (BEI) akomodasi perdagangan di pasar negosiasi. Secara garis besar, pasar negosiasi adalah pasar di mana perdagangan Efek di BEI dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (non continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
Kepala Unit Pelaporan dan Evaluasi Perdagangan BEI, Yayuk Sriwahyuni menjelaskan, ada perbedaan mendasar mengenai langkah awal investor untuk masuk pasar negosiasi. Secara garis besar, terdapat dua kondisi yakni sebelum atau setelah terbentuk kesepakatan antar anggota bursa (AB).
Baca Juga
"Pasar negosiasi itu transaksinya berdasarkan kesepakatan. Jadi sering kali yang terjadi di BEI adalah sudah ada kesepakatan dulu di luar, kemudian langsung dilaporkan melalui sistem,” kata Yayuk dalam Edukasi Wartawan Pasar Modal, dikutip Selasa (18/4/2023).
Advertisement
Dalam paparannya, Yayuk menerangkan langkah awal di mana calon investor memilih dan mendaftarkan diri ke Perusahaan Efek (PE). Selanjutnya, calon investor mengajukan permohonan pembukaan rekening efek nasabah (REN) dan rekening dana nasabah (RDN) kepada PE.
Perusahaan efek akan melakukan verifikasi dan memproses pendaftaran calon investor serta mengajukan permohonan pembuatan Single Investor Identification Number (SID) dan Sub- Rekening Efek kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan RDN kepada Bank RDN.
Ketika permohonan pembuatan SID, SRE dan RDN telah disetujui, investor akan menerima nomor REN, RDN dan SID. Investor sudah dapat melakukan transaksi Efek melalui log in ke platform yang disediakan PE yang terhubung ke sistem Bursa Efek Indonesia (BEI).
Proses di Pasar Negosiasi
Sampai tahap ini, seluruh ketentuan berlaku baik dalam hal nasabah sudah memiliki kesepakatan maupun belum. Selanjutnya, dalam hal nasabah sudah memiliki kesepakatan, langkah selanjutnya adalah investor membuat kesepakatan dengan Counterparty sehubungan dengan Transaksi di Pasar Negosiasi yang akan dilakukan.
Terakhir, nasabah menyampaikan kesepakatan transaksi di Pasar Negosiasi kepada PE untuk diproses pelaporan dan settlementnya.
Sedangkan dalam hal nasabah belum memiliki kesepakatan, maka setelah menerima nomor REN, RDN dan SID, investor dapat menggunakan platform modul transaksi Nego yang disediakan oleh PE atau menghubungi broker PE secara langsung dengan menyampaikan informasi kode efek, volume, harga yang ingin di transaksikan.
Tunggu hingga proses dan kesepakatan dengan investor lainnya tercapai dan transaksi di pasar negosiasi telah selesai. Sebagai tambahan, dalam hal nasabah belum memiliki kesepakatan, AB atau PE dapat menyampaikan informasi penawaran jual atau beli di pasar negosiasi melalui tampilan informasi (advertising). Informasi penawaran jual dan atau permintaan beli yang ditampilkan tersebut masih dapat diubah atau dibatalkan selama belum dikonfirmasi.
Advertisement
Transaksi Pasar Negosiasi Lebih Fleksibel, BEI Pastikan Pengawasan Tetap Ketat
Sebelumnya, pasar negosiasi adalah pasar di mana perdagangan efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (non continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
Pasar negosiasi cenderung lebih fleksibel dibandingkan pasar usuma karena tidak terbatas pada aturan seperti batas auto reject bawah (ARB) dan auto reject atas (ARA). Waktu penyelesaian transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan AB, dan penyelesaian dilakukan per transaksi, tidak netting dan tidak dijamin oleh KPEI.
Di sisi lain, kondisi tersebut dikhawatirkan menjadi peluang goreng saham lewat transaksi di bawah harga pasar reguler. Namun demikian, Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan pihaknya juga melakukan pengawasan di pasar negosiasi.
"Intinya kalau pengawasan transaksi pasar negosiasi ini juga satu kesatuan dengan pasar lainnya, tentu yang dimonitor adalah pola apakah transaksi di pasar negosiasi ada kaitannya dengan pola-pola yang ada di pasar reguler. Itu yang ditekankan dari pemantauan bursa,” kata Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made usuma Ari.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit Pelaporan dan Evaluasi Perdagangan BEI, Yayuk Sriwahyuni menjelaskan, AB yang melakukan transaksi di pasar negosiasi harus melaporkan latar belakang dilakukannya transaksi. Hal ini sebagai upaya Bursa untuk memastikan transaksi berlangsung sesuai pengajuan. Sehingga jika terjadi ketidak selarasan dalam pratiknya, dokumen pengajuan itu dapat menjadi bukti.
“Alasan, tujuan, dan latar belakang dilakukannya transaksi di pasar negosiasi di luar auto reject sangat menentukan. Karena beberapa kasus membutuhkan informasi itu, walaupun sifatnya asesmen. Itu akan jadi dasar kalau misal transaksi menjadi kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, laporan itu jadi bukti otentik,” kata Yayuk.