Sukses

Saham WSKT Merosot 6,96 Persen Usai Dirut Jadi Tersangka

Saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) merosot 6,96 persen ke posisi Rp 214 per saham pada sesi pertama, Selasa, 2 Mei 2023. Saham WSKT susut usai dirut Waskita Karya menajdi tersangka kasus dugaan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tertekan pada perdagangan Selasa, (2/5/2023). Saham WSKT melemah di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang bergerak di zona merah dan Direktur Utama (dirut) Waskita Karya menjadi tersangka.

Mengutip data RTI, saham WSKT ditutup melemah 6,96 persen ke posisi Rp 214 per saham pada perdagangan sesi pertama, Selasa pekan ini. Saham WSKT dibuka stagnan di posisi Rp 230 per saham. Saham WSKT berada di level tertinggi Rp 230 dan terendah Rp 214 per saham. Total frekuensi perdagangan 2.272 kali dengan volume perdagangan 246.567 lot saham. Nilai transaksi Rp 5,3 miliar.

Selama sepekan terakhir, saham WSKT naik 0,94 persen. Secara year to date (ytd), saham WSKT terpangkas 40,56 persen.

Sementara itu, pada sesi pertama, laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpangkas 1,21 persen ke posisi 6.831,73. Indeks LQ45 terpangkas 1,3 persen ke posisi 948,94. Seluruh indeks acuan kompak tertekan.

Pada sesi pertama, IHSG berada di level tertinggi 6.920,33 dan terendah 6.824,34. Sebanyak 356 saham melemah dan 189 saham menguat. 172 saham diam di tempat. Total frekuensi perdagangan 913.953 kali dengan volume perdagangan 9,3 miliar saham. Nilai transaksi harian saham Rp 5,5 triliun. Posisi dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 14.700.

Mayoritas indeks sektor saham (IDX-IC) berada di zona merah kecuali sektor saham siklikal naik 0,76 persen. Sektor saham energi susut 2,61 persen, sektor saham basic melemah 2,07 persen, sektor saham industri turun 1,87 persen.

Selain itu, sektor saham nonsiklikal merosot 0,84 persen, sektor saham kesehatan turun 2,09 persen, sektor saham kesehatan susut 0,67 persen, sektor saham teknologi tergelincir 0,65 persen, sektor saham infrastruktur terpangkas 1,44 persen dan sektor saham transportasi susut 1,03 persen.

Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka

Sebelumnya, Direktur Utama (dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Penetapan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

"Satu orang tersangka tersebut yaitu DES (Destiawan Soewardjono) selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," ujar Ketut dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Destiawan Soewardjono juga langsung ditahan.

"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," kata Ketut.

2 dari 4 halaman

Dirut Jadi Tersangka Korupsi, Waskita Pastikan Operasional Perusahaan Tak Terganggu

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dengan dugaan terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang. Manajemen juga memastikan operasional perusahaan tak akan terganggu atas kasus hukum ini.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target," mengutip keterangan Corporate Secretary Waskita Karya, Sabtu (29/4/2023).

Dijelaskan jika Waskita Karya senantiasa berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan proses bisnisnya.

Sejurus, Waskita juga terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi.

Destiawan Soewardjono merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai dengan sekarang. Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.

Akibat perbuatannya, Destiawan Soewardjono diganjar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

3 dari 4 halaman

Destiawan Soewardjono Dirut Waskita Karya Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Fasiltias Pembiayaan Bank

Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Penetapan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

"Satu orang tersangka tersebut yaitu DES (Destiawan Soewardjono) selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," ujar Ketut dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Destiawan Soewardjono juga langsung ditahan.

"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan seorang pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan atau obstruction of justice," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022)

Tersangka berinsial MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya. Sementara itu, dalam dokumen pemeriksaan tercatat nama Muhammad Rasyid Ridha (MRR) selaku karyawan PT Waskita Karya Divisi Infra 2 menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

 

4 dari 4 halaman

Karyawan PT Waskita Karya Divisi Infra 2 Ikut Diperiksa

Muhammad Rasyid diperiksa terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 terkait perbuatan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan atau obstruction of justice kasus korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Adapun peran dari MRR yaitu telah melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik dan menghilangkan barang bukti.

"Sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo," Ketut menandaskan.