Sukses

Perkuat Pengelolaan, OJK Rilis Penyesuaian Aturan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aturan pengelolaan reksa dana terkait reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif. OJK menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aturan pengelolaan reksa dana terkait reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK 4 tahun 2023) yang diharapkan bisa mendukung upaya pengembangan reksa dana.

Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan diterbitkan sebagai upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksa dana dan pengembangan reksa dana yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

POJK 4 tahun 2023 dilatarbelakangi bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksa dana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi reksa dana, dan sejumlah upaya pengembangan reksa dana di Indonesia. 

Selain itu, dibutuhkan penguatan landasan hukum berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri reksa dana yang substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

Ketentuan yang disempurnakan dalam POJK 4 tahun 2023 meliputi penambahan dan atau penyesuaian substansi pengaturan, sebagai berikut: 

  • Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah reksa dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi reksa dana.
  • Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur “share class” dengan reksa dana 
  • Ketentuan yang berkaitan dengan perhitungan nilai aktiva bersih bagi reksa dana berbasis efek luar negeri. 
  • Penerapan redemption reksa dana melalui rekening Investor Fund Unit Account (IFUA) dan rekening lain sesuai peraturan perundangan. 
  • Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik reksa dana. 
  • Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi reksa dana terproteksi dan reksa dana penyertaan terbatas. 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

2 dari 3 halaman

Dana Kelolaan Reksa Dana Anjlok di Tengah Kenaikan Jumlah Investor

Sebelumnya, jumlah investor pasar modal melanjutkan tren pertumbuhan pada 2023. Meski tak sekencang pertumbuhan yang tercatat selama pandemi Covid-19, investor pasar modal secara keseluruhan masih tumbuh 4,36 persen hingga Maret 2023 mencapai 10,76 juta SID.

Sebagai perbandingan, terjadi kenaikan investor pasar modal sebesar 92,99 persen pada 2021 mencapai 7,48 juta SID dari 3,88 juta SID pada tahun sebelumnya. Berlanjut pada 2022 dengan kenaikan 37,68 persen mencapai 10,31 juta SID. Hal serupa juga terjadi pada investor reksa dana.

Hingga Maret 2023, investor reksa dana tumbuh 4,69 persen ytd menjadi sebanyak 10,05 juta investor. Sebagai perbandingan, pada 2021 terjadi kenaikan 115,41 persen pada investor reksa dana mencapai 8,84 juta investor dari sebelumnya 3,17 juta investor pada 2021.

Hal itu masih berlanjut pada 2022 dengan kenaikan 40,41 persen menjadi sebanyak 9,6 juta investor. Sayangnya, kenaikan jumlah investor ini tak sejalan dengan dana kelolaan reksa dana yang makin turun. Melansir data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), nilai aset reksa dana dalam pengelolaan turun 0,41 persen ytd atau tercatat sebesar Rp 794,01 triliun per Maret 2023 dibandingkan posisi akhir tahun lalu sebesar Rp 797,31 triliun.

Adapun dana kelolaan tahun lalu juga turun 3,56 persen dibandingkan 2021 yang tercatat sebesar Rp 826,7 triliun. Bukan hanya dari sisi dana kelolaan, jumah produk investasi yang ditawarkan rupanya juga mengalami penyusutan.

Pada 2019, tercatat sebanyak 2.636 produk investasi reksa dana. Angka itu turun menjadi 2.544 produk investasi pada 2020. Kembali turun menjadi 2.407 pada 2021, dan sempat naik tipis menjadi 2.413 produk pada 2022. Sayangnya, hingga Maret 2023, jumlah produk investasi kembali turun menjadi 2.332 produk.

 

3 dari 3 halaman

NAB Reksa Dana Sentuh Rp 505,69 Triliun, Merosot 12,58 Persen pada 2022

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana mencapai Rp 505,69 triliun per 28 Desember 2022.

Total dana kelolaan tersebut turun 12,58 persen dari periode 2021 sebesar Rp 578,44 triliun. NAB reksa dana turun juga diikuti produk reksa dana susut 2,5 persen menjadi 2.143 produk hingga 28 Desember 2022 dari periode 2021 yang mencapai 2.198 produk.

“Kinerja reksa dana masih mengalami tekanan yang disebabkan beberapa faktor antara lain terkait kebijakan shifting unit link ke instrument keuangan lain di luar reksa dana,” demikian mengutip dari laman OJK, Minggu (1/1/2023).

Adapun per 29 Desember 2022, IHSG telah berada di posisi 6.860,08 poin atau berhasil tumbuh sebesar 4,23 persen secara year-to-date. Seiring dengan pertumbuhan IHSG tersebut, kapitalisasi pasar juga tumbuh sebesar 15,18 persen secara year-to-date yaitu sebesar Rp9.509 triliun.

IHSG juga menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah di level 7.318,01 poin, tepatnya pada 13 September 2022. Demikian halnya dengan kapitalisasi pasar yang mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah pada tanggal 27 Desember 2022 sebesar Rp9.600 triliun.

Seiring dengan telah pulihnya kembali aktivitas perekonomian domestik, aktivitas penghimpunan dana melalui pasar modal terus meningkat.

 

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat permodal yang selanjutnya diinvestasikan.

    Reksa Dana

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • aturan

  • Kontrak Investasi Kolektif