Sukses

Dinyatakan Pailit, Bursa Gembok Saham Steadfast Marine

Bursa Efek Indonesia (BEI) hentikan sementara (suspensi) saham PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) seiring tidak dipenuhinya kewajiban dan ada ketidakpastian kelangsungan usaha perseroan.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) saham PT Steadfast Marine Tbk (KPAL). Penghentian perdagangan saham KPAL sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban perseroan.

Selain itu, adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan akibat adanya putusan pailit dalam Perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2022/PNNiaga Jkt.Pst.

"Sebagaimana surat No. 028/TIMKURATOR-STEADFAST/V/2023 tanggal 5 Mei 2023 perihal pemberitahuan pailit dari Alexander Waas Attorneys At Law PLLC selaku kurator perseroan, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek Selasa, 9 Mei 2023 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," mengutip pengumuman BEI, Rabu (10/5/2023).

Melansir laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2022/PNNiaga Jkt.Pst diajukan oleh PT Sinergi Berkat Gasindo dan PD Marindo Jaya yang didaftarkan pada 13 Mei 2022.

Lebih lanjut, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Saat ini, saham KPAL terpantau menyandang empat notasi khusus. Antara lain B menandai adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit.

Kemudian notasi L yang menandai perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan. Notasi Y, menandai perusahaan tercatat belum menyelenggarakan RUPST sampai dengan 6 enam bulan setelah tahun buku berakhir. Serta notasi X yang menandakan perusahaan tercatat memenuhi kriteria Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

 

 

2 dari 4 halaman

OJK Layangkan 951 Sanksi Denda Rp 151,09 Miliar

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 1.057 sanksi administratif dalam rangka penegakan hukum pasar modal hingga 28 Desember.

Dari angka tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menerangkan ada 951 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 151,09 miliar.

“Sampai dengan 28 Desember 2022, OJK telah menetapkan 1.057 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD Profesi, 3 sanksi pencabutan izin, 13 sanksi pembekuan izin, 89 sanksi peringatan tertulis, dan 951 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 151,09 miliar,” kata Djustini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Selain itu, OJK juga menerbitkan 19 Perintah Tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sepanjang tahun ini, OJK juga telah menyelesaikan 29 kasus penanganan pengaduan investor dari 46 kasus yang disampaikan kepada OJK.

Bersamaan dengan itu, OJK juga terus melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang hingga saat ini tercatat sebanyak 202 kegiatan sosialisasi terkait pengetahuan dan kebijakan pasar modal, 16 sosialisasi terkait sistem informasi, serta lima sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu di lima wilayah.

"Dari sisi penegakan hukum, OJK telah menyelesaikan 54 pemeriksaan dari 162 kasus di bidang pengelolaan investasi, transaksi dan perdagangan saham, lembaga efek, emiten dan perusahaan publik, serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal,” imbuh Djustini.

 

3 dari 4 halaman

Dua Putra Utama Makmur Bakal Kena Sanksi Usai Telat Lapor Terkait Kasasi Pailit

Sebelumnya, emiten perikanan, PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) akan diberikan sanksi oleh bursa akibat keterlambatan penyampaian pemberitahuan nomor register perkara kasasi pailit.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (28/12/2022), Dua Putra Utama Makmur mengakui atas kesalahan dan kelalaian terhadap keterlambatan penyampaian pemberitahuan nomor register perkara kasasi pailit yang seharusnya disampaikan maksimal pada 28 Oktober 2022 , tetapi DPUM melakukan penyampaian pada 31Oktober 2022 .

"Perusahaan sedang dalam kesulitan keuangan. Saat ini perusahaan sedang merugi selama tiga tahun beturut-turut dikarenakan dampak dari COVID-19," tulis Corporate Secretary Dua Putra Utama Makmur, Simon Arosokhi, dikutip Rabu (28/12/2022).

Atas keterlambatan penyampaian tersebut, DPUM dapat dikenakan sanksi keterlambatan satu hari kerja.Di sisi lain, sepanjang 2022, Dua Putra Utama Makmur terus melakukan inovasi produk, baik untuk pasar luar negeri maupun dalam negeri. Perusahaan berkolaborasi dengan mitra strategis, untuk meningkatkan utilitas perusahaan, sehingga pada 2022, berhasil mendapatkan market negara tujuan ekspor baru. 

Negara tujuan ekspor perusahaan sampai saat ini adalah negara Jepang, disusul oleh Cina, Taiwan, Australia, Singapura dan Malaysia. 

 

 

4 dari 4 halaman

Penjelasan Dua Putra Utama Makmur

Ke depan, pada 2023, perusahaan akan mengembangkan target negara ekspor baru dan sudah menjalin hubungan baik dengan perusahaan di negara Amerika Serikat, Korea, dan Asia Timur.

Dalam hal pengembangan produk baru, pada 2022, tim research and development perusahaan mengembangkan produk baru berupa, varian produk VA dan premium. 

Melihat potensi penjualan frozen food untuk domestik, Perusahaan berhasil melakukan penetrasi pasar produk frozenfood untuk menyerap pasar lokal di Pulau Jawa, sedangkan 2023 perusahaan akan mengembangkan penjualan ke seluruh indonesia.

Pada 2022, perusahaan senantiasa meningkatkan kualitas serta menjaga mutu produk, sehingga berhasil mempertahankan sertifikasi management system dengan keseluruhannya memiliki grade A.

Adapun, perusahaan membukukan penjualan sebesar Rp 399 miliar. Perusahaan melakukan trading ekspor ke China.