Sukses

Penjualan Anjlok 80,21 Persen, Widodo Makmur Unggas Rugi Rp 26 Miliar pada Kuartal I 2023

PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) mencatat penjualan turun 80,21 persen menjadi Rp 124,75 miliar pada kuartal I 2023. Selain itu, perseroan alami rugi Rp 26,04 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) mengumumkan kinerja untuk periode tiga bulan pertama tahun ini yang berakhir pada 31 Maret 2023.

Pada periode tersebut, penjualan perseroan anjlok 80,21 persen menjadi Rp 124,75 miliar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya Rp 630,45 miliar. Melansir laporan keuangan perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (19/5/2023), perseroan berhasil menekan beban pokok penjualan pada kuartal I 2023 menjadi Rp 126,16 miliar dibanding kuartal I 2022 sebesar Rp 541,98 miliar.

Sayangnya hal tersebut tidak banyak mengerek kinerja Widodo Makmur Unggassehingga mencatatkan rugi kotor Rp 1,41 miliar, berbalik dari posisi kuartal I 2022 di mana perseroan masih mengantongi laba kotor Rp 88,47 miliar. Pada periode yang sama, perseroan membukukan kerugian atas penyesuaian nilai wajar aset biologis sebesar Rp 11,96 miliar, beban usaha Rp 3,67 miliar, dan beban usaha lain Rp 1,3 miliar.

Kemudian penghasilan keuangan tercatat sebesar Rp 12,16 juta dengan beban keuangan Rp 15,06 miliar. Dari rincian tersebut, perseroan membukukan rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tercatat sebesar Rp 26,04 miliar.

Raihan itu berbalik dibandingkan kuartal I 2022, di mana perseroan membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 40,66 miliar.

Aset perseroan sampai dengan 31 Maret 2023 tercatat sebesar Rp 2,62 triliun, turun dibandingkan posisi akhir tahun lalu sebesar Rp 2,71 triliun. Liabilitas turun menjadi Rp 1,45 triliun dari Rp 1,51 triliun pada akhir 2022. Bersamaan dengan itu, ekuitas sampai dengan 31 Maret 2023 ikut susut menjadi Rp 1,17 triliun dibandingkan posisi 31 Desember 2022 sebesar Rp 1,2 triliun.

2 dari 4 halaman

Bos Widodo Makmur Unggas Tumiyana Lepas 323,3 Juta Saham WMUU

Sebelumnya, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) mengumumkan perubahan kepemilikan saham perseroan. Dalam rangka realisasi investasi, pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Widodo Makmur Unggas Tbk Tumiyana menjual 323.317.L00 lembar saham WMUU.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi dilaksanakan melalui pasar negosiasi di Bursa Efek indonesia pada 15-19 Desember 2O22. Harga transaksi saham di pasar negosiasi yakni Rp 96-97 per lembar.

Dengan demikian, total dana yang diperoleh Tumiyana dari aksi penjualan saham ini berkisar Rp 31,03 miliar sampai Rp 31,36 miliar. Usai transaksi, kepemilikan Tumiyana atas saham WMUU sisa 135.392.900 lembar atau setara 1,05 persen dari sebelumnya 458.710.000 lembar atau setara 3,54 persen.

Adapun pemegang saham WMUU di atas lima persen antara lain Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) sebanyak 7,06 miliar lembar atau 54,59 persen. Informasi saja, Tumiyana tercatat sebagai pemilik mayoritas di atas lima persen atas saham WMPP, yakni sebanyak 23.019.344.100 lembar atau setara 78,25 persen.

Selain WMPP, pemegang saham di atas lima persen WMUU adalah Maybank Sekuritas Indonesia sebanyak 1,21 miliar lembar setara 9,35 persen. Sisanya sebanyak 4,66 miliar lembar atau 36,06 persen merupakan kepemilikan publik. Pada perdagangan sesi I, Kamis 22 Desember 2022, saham WMUU naik 3 poin atau 3,26 persen ke posisi 95. WMUU dibuka pada posisi 93 dan bergerak pada rentang 92—93.

3 dari 4 halaman

Penjelasan Widodo Makmur Unggas kepada BEI Terkait Permohonan PKPU

Sebelumnya, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) membenarkan adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Groot Karya Persada (GKP).

Perseroan telah menerima dokumen PKPU yang ditujukan terhadap Perseroan, dan masih mempelajari secara lebih lanjut permohonan dimaksud, dan selanjutnya perseroan akan menentukan Langkah – Langkah yang akan diambil oleh Widodo Makmur Unggas atas permohonan ini.

Direktur Keuangan & HCD PT Widodo Makmur Unggas Tbk, Wahyu Andi Susilo menambahkan, perseroan melalui kuasa hukum juga melakukan diskusi dengan PT Groot Karya Persada guna mencari kesepakatan penyelesaian untuk pengakhiran kerja sama dan menyepakati nilai kemajuan pekerjaan yang harus dibayarkan.

"Perseroan memandang bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh GKP masih snagat prematur dikarenakan belum dapat ditentukan berapa nilai kewajiban dari perseroan maupun nilai pertanggungjawaban kerja yang harus dipenuhi oleh GKP,” kata dia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (12/8/2022).

Secara materialitas permohonan terkait, nilai dari permohonan PKPU ini jumlahnya tidak lebih dari 0,5 persen dibandingkan dengan total aset perseroan serta tidak lebih 0,8 persen dibandingkan dengan total ekuitas perseroan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa permohonan PKPU ini sifatnya tidak material.

4 dari 4 halaman

Tidak Berdampak Signifikan

"Atas permohonan PKPU ini, Perseroan akan menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sangat percaya bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan memutuskan dengan seadil-adilnya," ia menambahkan.

Lebih lanjut, perseroan mencermati saat ini tidak ada dampak yang signifikan terhadap segi keuangan, hukum, operasional dan kelangsungan usaha perseroan. Seluruh kegiatan operasional bisnis perseroan masih berjalan dengan lancar tanpa gangguan suatu apa pun.

Permohonan PKPU dilayangkan oleh PT Groot Karya Persada pada 4 Agustus 2022 dengan nomor perkara 199/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Melansir laman SIPP PN Jakarta Pusat, pengguggat memang tidka mencantumkan nilai kewajiban yang harus dipenuhi perseroan selaku tergugat.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan untuk salah satunya menetapkan PT Widodo Makmur Unggas dalam keadaan PKPU, serta memanggl tergugat untuk menghadap sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara aquo dibacakan.