Sukses

Bos Sinarmas MSIG Life Beberkan Modus hingga Perkembangan Kasus Libatkan Eks Agen

Sang agen bisa menarik para korban karena memberikan iming-iming bonus, hadiah, serta imbal pengembalian yang besar.

Liputan6.com, Jakarta President Director Sinarmas MSIG Life, Wianto Chen memastikan jika perusahaan tetap berkomitmen untuk menjalankan praktek good corporate governance dan transparan dalam menjalankan bisnis perusahaan. 

Ini terkait permasalahan hukum yang melibatkan mantan agen pemasar perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) atau Sinarmas MSIG Life sejatinya masih bergulir. Kasus pemalsuan polis ini juga diketahui melibatkan karyawan bank yang keduanya sudah memperoleh vonis pengadilan.

Selain itu, Wianto Chen mengungkapkan, perusahaan secara proaktif melaporkan kasus hukum terkait dugaan polis palsu yang merugikan perusahaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Serta, masih terus melakukan upaya hukum.

Dia menjelaskan perihal kasus ini, yang berdasarkan fakta persidangan kasus penipuan oleh mantan agen yang merugikan Sinarmas MSIG Life ini, menemukan adanya transaksi berjumlah signifikan dengan korban dari kalangan tertentu yang memiliki hubungan dekat.

Sang agen bisa menarik para korban karena memberikan iming-iming bonus, hadiah, serta imbal pengembalian yang besar.

Padahal, hal itu tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan. Aksi ini turut pula melibatkan pihak perbankan sehingga tindakan penipuan dapat terjadi.  

Dia mengakui jika produk asuransi yang ditawarkan agen pemasar sejatinya memang tercantum di perusahaan dan merupakan produk saving. Namun apa yang ditawarkan agen tersebut tidak sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life, Renova Siregar, turut menjelaskan hal ini. Dia mengatakan jika pihaknya melihat ada unsur kepercayaan berlebih kepada sang agen.

“Apakah transaksi itu untuk kepentingan asuransi atau untuk kepentingan lain, itu tidak teridentifikasi. Sejauh ini sangat sulit untuk mengidentifikasi, bahkan dari pihak kepolisian, hingga OJK pun menemukan kendala yang sama,” imbuhnya.

 

2 dari 2 halaman

2 Gugatan

Dia menjelaskan dalam kasus hukum ini ada terdapat dua gugatan yang diajukan yang melibatkan 20 nasabah. Pertama, gugatan perdata yang sudah diputuskan oleh PN Manado yang diajukan 7 orang. Terkait ini, Sinarmas MSIG Life masih menyatakan banding.

Kemudian ada juga perkara pidana yang melibatkan 13 orang. Pada perkara pidana ini, pihak Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak dan atas laporan ini pengadilan Negeri Manado sudah menjatuhkan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Namun di sisi lain, saat ini Sinarmas MSIG Life juga dilaporkan oleh sejumlah korban sebagai pihak terlapor di POLDA Manado.  

"Ada berupa tuntutan hukum baik perdata maupun pidana dari sekelompok orang, ada terdiri dari 20 nama, yang terdiri dari keluarga dan saling kenal di mana sebagian besar di antara mereka memiliki hubungan kekeluargaan dan kekerabatan," jelas Renova.    

Berkaitan dengan kasus ini, MSIG Life sejauh ini masih menunggu hasil banding dan hasil yang diajukan ke pengadilan, pemeriksaan OJK dan hasil pemeriksaan di kriminal khusus.

Diperkirakan, sudah ada hasil kesimpulan dari pihak penyidik atas kasus pemalsuan polis ini dalam rentang 3 sampai 4 bulan ke depan.