Sukses

Ini Dia Daftar BUMN Bakal RUPS Akhir Mei-Awal Juni, Siap Tebar Dividen hingga Rombak Manajemen

Liputan6.com telah merangkum mata acara RUPST emiten BUMN. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah emiten pelat merah bakal gelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk tahun buku 2022. Mengakhiri Mei, ada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) yang akan menyelenggarakan RUPST pada 30 Mei 2023. Disusul PT Indofarma Tbk (INDF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) pada 31 Mei 2023.

Selanjutnya, ada PT aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Timah Tbk (TINS), dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang secara bersamaan akan menyelenggarakan RUPST pada Kamis, 15 Juni 2023. Lebih lanjut, berikut Liputan6.com telah merangkum mata acara RUPST emiten BUMN:

1. Garuda Indonesia

RUPST GIAA akan diselenggarakan di Ruang Auditorium, Gedung Manajemen Garuda, Lantai Dasar, Garuda City, Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pukul 09.00 WIB sampai selesai. RUPST GIAA akan membahas 9 mata acara, antara lain:

  1. Persetujuan laporan tahunan perseroan tahun buku 2022
  2. Penetapan penggunaan laba bersih tahun 2022
  3. Penetapan tantiem untuk direksi dan dewan komisaris perseroan tahun buku 2022 remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk anggota direksi dan dewan komisaris perseroan tahun buku 2023.
  4. Penunjukan kantor akuntan publik dan/atau akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan tahun buku 2023 dan laporan keuangan program pendanaan usaha mikro dan usaha kecil (PUMK) perseroan tahun buku 2023
  5. Perubahan anggaran dasar perseroan
  6. Pengukuhan pemberlakukan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia
  7. Persetujuan pengalihan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50 persen jumlah kekayaan bersih perseroan, yang merupakan lebih dari 50 persen jumlah kekayaan bersih perseroan
  8. Laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.9. Perubahan pengurus perseroan.

2. Perusahaan gas Negara

RUPST PGAS akan diselenggarakan di Auditorium Graha PGAS, Lantai 2Jl. KH. Zainul Arifin Nomor 20 Jakarta Barat pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai. RUPST PGAS akan membahas 7 mata acara, antara lain:

1. Persetujuan laporan tahunan perseroan tahun buku 2022 dan laporan tahunan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan tahun buku 2022 serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris tahun buku 2022

2. Pengesahan laporan keuangan tahunan perseroan tahun buku 2022 dan laporan keuangan program pendanaan usaha mikro dan usaha kecil perseroan tahun buku 2022, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab anggota direksi dan dewan komisaris untuk tahun buku 2022

3. Penetapan penggunaan laba bersih, termasuk pembagian dividen untuk tahun buku 2022

4. Penetapan tantiem untuk direksi dan dewan komisaris perseroan tahun buku 2022, serta gaji/honorarium, berikut fasilitas dan tunjangan tahun buku 2023

5. Penetapan kantor akuntan publik untuk melaksanakan audit laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2023, audit kepatuhan PSA 62, audit laporan keuangan pendanaan usaha mikro dan usaha kecil (PUMK) terkait program tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan penerapan prosedur yang disepakati atas laporan hasil evaluasi kinerja KPI korporat dan KPI individual tahun buku 2023

6. Ratifikasi Peraturan Menteri BUMN:

a. No. PER-01/MBU/03/2023 Tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara

b. No. PER-02/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

c. No. PER-03/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara

7. Perubahan susunan pengurus perseroan

 

2 dari 4 halaman

3. Indofarma

 

RUPST INAF akan diselenggarakan di Kimia Farma Corporate University, Jalan Cipinang Cempedak I Nomor 36, Jakarta Timur pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai. RUPST INAF akan mengusung 6 mata acara, antara lain:

1. Persetujuan laporan tahunan perseroan

2. Persetujuan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2022

3. penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) tahun buku 2023 serta insentif kinerja untuk tahun buku 2022 bagi direksi dan dewan komisaris perseroan

4. Penunjukan kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan dan laporan program pendanaan usaha mikro dan usaha kecil (PUMK) tahun buku 2023

5. Persetujuan penerimaan pinjaman dari pihak terafiliasi dan memiliki nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 dan Nomor 17/POJK.04/2020

6. Pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor:

a. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara

b. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

c. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

4. Kimia Farma

RUPST KAEF akan diselenggarakan di Kimia Farma Corporate University, jalan Cipinang Cempedak I No. 36, jakarta Timur pukul 10.00 WIB sampai selesai. RUPST KAEF mengusung 6 mata acara, antara lain:

1. Persetujuan laporan tahunan perseroan

2. Persetujuan penggunaan laba bersih tahun buku 2022

3. Penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) tahun buku 2023 serta insentif kinerja untuk tahun buku 2022 bagi direksi dan dewan komisaris perseroan

4. Penunjukan kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan dan laporan program pendanaan usaha mikro dan usaha kecil (PUMK) Tahun Buku 2023

5. Laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran obligasi wajib konversi Kimia Farma Tahun 20236. Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor:

a. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara

b. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

c. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

- Aneka Tambang atau Antam

RUPST ANTM akan diselenggarakan di Ruang Sumba Hotel Borobudur, jakarta pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. RUPST ANTM mengusung 8 mata acara, antara lain:

1. Persetujuan laporan tahunan

2. Penetapan penggunaan laba bersih, termasuk pembagian dividen untuk tahun buku 2022

3. Penetapan tantiem untuk direksi dan dewan komisaris perseroan tahun buku 2022 remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk anggota direksi dan dewan komisaris perseroan tahun buku 2023

4. Persetujuan penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan tahun buku 2023 dan laporan keuangan program pendanaan usaha mikro dan usaha kecil (PUMK) perseroan tahun buku 2023

5. Pengesahan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum

6. Persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan

7. Pengukuhan (ratifikasi) atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor:

a. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara

b. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

c. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.8. Persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan

 

3 dari 4 halaman

4. Timah

RUPST TINS akan diselenggarakan di Ruang Timor Hotel Borobudur, Jakarta. RUPST TINS akan membahas 8 mata acara, antara lain:

1. Persetujuan laporan tahunan

2. Penetapan penggunaan laba bersih, termasuk pembagian dividen untuk tahun buku 2022

3. Penetapan tantiem untuk direksi dan dewan komisaris perseroan tahun buku 2022 remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk anggota direksi dan dewan komisaris perseroan tahun buku 2023

4. Persetujuan penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan tahun buku 2023 dan laporan keuangan program pendanaan usaha mikro dan usaha kecil (PUMK) perseroan tahun buku 2023

5. Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perseroan selama tahun 2022:

a. Obligasi berkelanjutan I Timah tahap I tahun 2017 seri B

b. Sukuk ijarah berkelanjutan I Timah tahap I tahun 2017 Seri B

c. Obligasi berkelanjutan I Timah tahap II tahun 2019 Seri Ad. Obligasi berkelanjutan I Timah tahap II tahun 2019 Seri Be. Sukuk ijarah berkelanjutan I Timah tahap II tahun 20196. Persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan

7. Pengukuhan (ratifikasi) atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor:

a. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara

b. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

c. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara

8. Persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan

 

4 dari 4 halaman

5. Bukit Asam

RUPST PTBA akan diselenggarakan di Ruang Sumba Hotel Borobudur, Jakarta pukul 16.00 WIB sampai dengan selesai. RUPST PTBA mengusung 7 mata acara, antara lain:

1. Persetujuan laporan tahunan

2. Penetapan penggunaan laba bersih, termasuk pembagian dividen untuk tahun buku 2022

3. Penetapan tantiem untuk direksi dan dewan komisaris perseroan tahun buku 2022 remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk anggota direksi dan dewan komisaris perseroan tahun buku 2023

4. Persetujuan penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan tahun buku 2023 dan laporan keuangan program pendanaan usaha mikro dan usaha kecil (PUMK) perseroan tahun buku 2023

5. Persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan6. Pengukuhan (ratifikasi) atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor:

a. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara

b. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

c. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.7. Persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan