Sukses

Keuntungan dari Saham Disebut Apa? Berikut Pengertian, Jenis dan Cara Menghitung

Investasi saham makin populer di masyarakat. Hal tersebut juga ditunjukkan dari jumlah investor. Tercatat jumlah investor saham mencapai 4,65 juta. Lalu apa saja keuntungan investasi di saham?

Liputan6.com, Jakarta - Investasi saham kini makin populer di masyarakat. Hal tersebut juga ditunjukkan dari jumlah investor. Jumlah investor saham dan surat berharga lainnya naik 4,8 persen menjadi 4,65 juta pada April 2023 dari 2022 sebesar 4,43 juta.

Namun, perlu diingat setiap investasi memiliki risiko bagi masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu belajar untuk memperoleh keuntungan dari investasi saham yang optimal. Lantas, keuntungan dari saham disebut apa? 

Menarik untuk diketahui berikut ini Liputan6.com ulas terkait pengertian, jenis dan cara menghitung keuntungan dari saham dari berbagai sumber, Senin (29/5/2023):

Pengertian

Keuntungan dari saham disebut dividen dan capital gain. Keuntungan saham pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham.

Jenis

1. Dividen

Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS.

Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.

Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Capital Gain

2 Capital Gain

Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.

Cara Menghitung Capital Gain

Jika Anda memiliki sebuah saham, Anda dapat menghitung dan juga memproyeksikan capital gain yang diterima melalui rumus capital gain. Adapun rumus capital gain sebagai berikut.

Capital Gain = Harga Jual – (harga beli x jumlah produk yang dibeli atau diinvestasikan)

Seseorang investor membeli saham di awal tahun 2017 seharga Rp 2.500 dengan jumlah 100 lot (1 lot = 100 lembar) dan terus mempertahankannya hingga 2022.

Pada awal 2022, investor tersebut ingin menjual saham yang di mana harga saham tersebut telah menjadi Rp 5.000 atau terjadi kenaikan sebesar 2 kali lipat. Melalui studi kasus tersebut, proyeksi keuntungan melalui rumus capital gain adalah sebagai berikut:

Capital Gain = (Harga Jual – Harga beli) x Jumlah produk yang dibeli atau diinvestasikan)

Capital Gain = (Rp 5.000 – Rp 2.500) x (10.000 lembar saham)

Capital Gain = Rp 2.500 x 10.000 lembar saham

Capital Gain = Rp 25 juta 

Jadi capital gain yang akan didapatkan adalah Rp 25 Juta

 

 

3 dari 3 halaman

Pengertian Saham

Dalam menghitung keuntungan modal, Anda juga perlu memperhatikan ada pengenaan pajak atas capital gain. Pajak atas capital gain adalah biaya pajak tambahan penghasilan yang dibebankan pada investor dan wajib dibayarkan sebagai pajak terutang.

Adapun saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.