Sukses

BEI Tetapkan Batasan ARB 15 Persen Mulai 5 Juni 2023, Analis Sebut Bakal Menarik untuk Trader

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai terapkan kebijakan batasan persentase auto rejectin bawah (ARB) tahap I sebesar 15 persen pada 5 Juni 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) implementasikan normalisasi kebijakan relaksasi pandemi COVID-19. Salah satunya kebijakan batasan persentase auto rejection bawah (ARB) tahap I yang efektif pada Senin, 5 Juni 2023.

Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono menuturkan, BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase ARB tahap I sebesar 15 persen yang akan efektif pada Senin, 5 Juni 2023.

Dengan demikian berikut batas persentase Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB):

  • Saham dengan rentang harga Rp 50-Rp200 mencatatkan batas persentase ARA sebesar 35 persen, dan ARB sebesar 15 persen
  • Saham dengan rentang harga Rp 200-Rp 5.000 mencatatkan batas persentase ARA sebesar 25 persen, dan ARB sebesar 15 persen
  • Saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000 mencatatkan batas persentase ARA sebesar 20 persen, dan ARB sebesar 15 persen

Implementasi kebijakan batasan persentase ARB tahap I ini juga merujuk pada siaran pers Bursa Efek Indonesia Nomor: 027/BEI.SPR/03-2023 perihal “Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi BEI”, dan merujuk kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Head of Research PT Jasa Utama Capital Sekuritas, Cheryl Tanuwijaya menuturkan, dengan normalisasi kebijakan implementasi batas persentase ARB itu akan mendorong pasar saham makin volatile. “Range harga harian akan makin lebar sehingga makin menarik bagi trader,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

 

 

 

2 dari 3 halaman

BEI Berlakukan Batasan ARB Jadi 15 Persen Mulai 5 Juni 2023

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyesuaikan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) tahap 1 menjadi 15 persen dari sebelumnya 7 persen. Hal ini berlaku untuk setiap rentang harga saham mulai 5 Juni 2023.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menuturkan, penyesuaian batasan ARB di sistem perdagangan bursa merupakan tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan usai pandemi COVID-19.

Adapun Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku sesuai kebijakan saat ini. Berikut ketentuan batas ARA tersebut:

  • 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp 50-Rp 200
  • 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200-Rp 5.000
  • 20 persen untuk saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000.

“Penyesuaian batasan ARB ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham, sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien,” tutur dia dikutip dari Antara, Selasa, (30/5/2023).

 

 

3 dari 3 halaman

Penyesuaian ARB Tahap 2

Irvan menuturkan, penyesuaian ARB tahap 2 dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 4 September 2023.

Saat penyesuaian itu, BEI akan menetapkan ketentuan auto rejection (AR) simetris. Ini berarti batas ARB akan sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham, berikut ketentuannya 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp 50-Rp 200, 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200-Rp 5.000 dan 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

Irvan menuturkan, pihaknya berharap pasar modal Indonesia dapat terus bertumbuh dan memberikan kepercayaan yang lebih kepada investor untuk terus berinvestasi. Hal ini dengan penerapan kebijakan normalisasi perdagangan di bursa.

BEI juga berharap normalisasi jam perdagangan dan penyesuaian batasan ARB dapat memberikan sinyal positif kepada investor, kondisi ekonomi dan iklim investasi di Indonesia semakin membaik, sehingga memberikan kesemaptan yang lebih bagi investor untuk dapat bertransaksi dan meningkatkan likuditas saham di BEI.

“Investor dan pelaku pasar diharapkan untuk memperhatikan perubahan ini dan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan tanggal efektif yang ditetapkan. Mengetahui dan memahami batasan ARB dan ARA menjadi penting dalam membantu proses pengambilan keputusan investasi yang tepat dalam perdagangan saham,” tutur dia.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • ARB

  • Pasar saham

  • Trader