Sukses

Jenis-Jenis Obligasi yang Ada di Pasar Modal dan Manfaatnya

Pasar modal memiliki sejumlah instrumen investasi yang dapat menjadi pertimbangan investor. Salah satunya obligasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pasar modal menjadi salah satu pilihan investasi yang menarik. Selain saham, pasar modal memiliki produk unggulan lainnya yakni berupa surat utang atau obligasi.

Melansir laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (5/6/2023), obligasi dapat dikelompokkan sebagai efek bersifat utang di samping Sukuk.

Obligasi dapat dijelaskan sebagai surat utang jangka menengah panjang yang dapat dipindahtangankan, yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Obligasi dapat diterbitkan oleh korporasi (perusahaan) maupun negara (pemerintah).

Sampai saat ini, terdapat beberapa efek bersifat utang yang tercatat di BEI, antara lain :

- Obligasi Korporasi. Yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Perusahaan nasional, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

- Sukuk. Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.

- Surat Berharga Negara (SBN). Instrumen yang satu ini merupakan Surat Berharga Negara yang terdiri dari Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.

- Surat Utang Negara (SUN). SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya. Ketentuan mengenai SUN diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara, yakni surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Ketentuan mengenai SBSN diatur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

- Efek Beragun Aset (EBA), yakni Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.

 

2 dari 3 halaman

Keuntungan Beli Efek Bersifat Utang

Keuntungan Membeli Efek Bersifat UtangBerikut adalah keuntungan membeli efek bersifat utang, antara lain:

- Mendapatkan kupon/fee/nisbah secara periodik dari efek bersifat utang yang dibeli. Pada umumnya tingkat kupon/fee/nisbah berada di atas bunga Bank Indonesia (BI rate).

- Memperoleh capital gain dari penjualan efek bersifat utang di pasar sekunder.

- Memiliki risiko yang relatif lebih rendah dibandingkan instrumen lain seperti saham, dimana pergerakan harga saham lebih berfluktuatif dibandingkan harga efek bersifat utang. Pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh pemerintah dapat dikatakan sebagai instrumen yang bebas risiko.

- Banyak pilihan seri efek bersifat utang yang dapat dipilih oleh investor di pasar sekunder.

 

3 dari 3 halaman

Pipeline Obligasi

Hingga akhir Mei lalu, telah diterbitkan 34 emisi dari 29 penerbit Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) dengan dana yang dihimpun sebesar Rp 38,8 Triliun. Sedangkan hngga 26 Mei 2023, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat terdapat 34 emisi dari 29 penerbit EBUS yang sedang berada dalam pipeline, dengan klasifikasi sektor sebagai berikut:

• 2 Perusahaan dari sektor Basic Materials

• 0 Perusahaan dari sektor Consumer Cyclicals

• 1 Perusahaan dari sektor Consumer Non-Cyclicals

• 3 Perusahaan dari sektor Energy

• 18 Perusahaan dari sektor Financials

• 0 Perusahaan dari sektor Healthcare

• 6 Perusahaan dari sektor Industrials

• 2 Perusahaan dari sektor Infrastructures

• 0 Perusahaan dari sektor Properties & Real Estate

• 1 Perusahaan dari sektor Technology

• 1 Perusahaan dari sektor Transportation & Logistic

• 1 Perusahaan dari sektor Belum Ada.

 

Video Terkini