Sukses

OJK Bakal Rilis Aturan Bursa Karbon pada 11 Juli 2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai bursa karbon pada 11 Juli 2023.Saat ini OJK tunggu konsultasi dengan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai bursa karbon pada 11 Juli 2023. Ini mengingat, Indonesia akan memulai perdagangan bursa karbon pada September 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya tengah merancang mekanisme perdagangan untuk unit karbon yang bersifat mandatory (wajib) dan voluntary (sukarela).

"Saat ini kami sedang menyiapkan POJK dan sedang menunggu undangan Komisi XI untuk konsultasi, diharapkan POJK tersebut mengenai bursa karbon dapat dirilis pada 11 Juli tahun ini," kata Inarno dalam RDK OJK Mei 2023, Selasa (6/6/2023).

Meski demikian, ia mengaku belum bisa menjabarkan siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon ke depan. Lantaran, masih menunggu POJK tersebut rampung.

"Tentunya untuk siapa yang jadi penyelenggara harus mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan POJK tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap kabar terbaru penerapan pajak karbon di Indonesia. Menyusul upaya menekan emisi karbon dari berbagai sektor di dalam negeri.

Sri Mulyani bilang, pemungutan pajak untuk emisi karbon merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pendapatan negara sembari melakukan transformasi. Namun, dia belum mengungkap kapan waktu pasti pemungutan pajak ini akan dilakukan.

"Dari sisi Pajak Karbon, yang sudah diperkenalkan dalam UU No 6 2021 melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kita telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp 30 per kilogram CO2 equivalent. Penerapan pajak karbon ini akan dilakukan juga secara berthaap dan hati-hati," kata dia dalam Bisnis Indonesia Green Forum 2023, Selasa (6/6/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kembangkan Mekanisme Pembiayaan

"Artinya dampak positifnya diinginkan namun dampak negatif dari setiap instrumen juga diperhatikan, sehingga perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan stabilitas namun juga mampu melakukan transformasi," ia menambahkan.

Melalui penetapan tarif pajak karbon ini, dia berharap mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan yang inovatif. Misalnya bagaimana pasar bereaksi sejalan dengan mulai berlakunya pasar karbon, kendati tak sebatas pada bursa karbon.

Bursa karbon sendiri direncanakan meluncur pada September 2023. Namun, hal ini disebut tak akan berbarengan dengan pemungutan pajak karbon. "Oleh karena itu pemerintah terus berinovasi untuk mengakselerasi dan develop, membangun dan mengembangkan carbon market ini sehingga dia makin dikenal oleh pelaku ekonomi, makin bisa dikelola transparan kredibel dan bisa berikan signaling secara market kepada pelaku ekonomi untuk terus berpartisipasi," paparnya.

3 dari 5 halaman

Ekonom Sebut Bursa Karbon Perlu Dipisah dengan Bursa Efek

Sebelumnya, pembentukan bursa karbon kini memasuki fase yang sangat menentukan. Setelah pengesahan UU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), diharapkan aturan teknis bursa karbon dirilis dalam waktu dekat. 

Urgensi perangkat aturan bursa karbon dapat mempercepat dampak positif dari potensi ekonomi hijau berbasis alamatau carbon credit potential. 

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengatakan, bursa karbon sangat diperlukan dalam mendukung percepatan target Net Zero Emission pada 2050 karena sektor yang memiliki unit karbon positif akan mendapat insentif dari skema perdagangan karbon. 

"Mekanisme bursa karbon memang sudah lama ditunggu, tentu nya kualitas dari pengaturan teknis penyelenggara bursa karbon menjadi penting," kata Bhima dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/4/2023).

Selain itu, ekonom ini menyebut, dengan dibentuknya bursa karbon mampu meningkatkan validasi data yang lebih akurat serta real-time basis transaksi karbon. 

Bahkan, di beberapa negara yang telah menjalankan bursa karbon, sisi positif pembentukan bursa karbon membantu penentuan harga acuan unit karbon yang apple to apple terhadap standar global. 

Berkaitan dengan standar acuan bursa karbon di beberapa negara, bentuk penyelenggara bursa karbon yang ideal perlu dipisah dengan bursa efek.

 

4 dari 5 halaman

Perbedaan di Bursa Karbon

Salah satu perbedaan yang paling jelas di dalam bursa karbon terdapat penjual atau pembeli dan pedagang karbon, sementara bursa efek lebih berperan memfasilitasi investor dengan emiten. 

Menurut ia, fungsi bursa karbon sebagai price discovery (penemuan harga acuan karbon), sementara bursa efek memiliki fungsi pencarian dana bagi emiten.

Usulan bursa efek menjadi penyelenggara bursa karbon menimbulkan beragam pertanyaan besar terhadap desain bursa karbon dan efektivitas perdagangan karbon di Indonesia. 

"OJK pun perlu hati-hati dalam merumuskan aturan penyelenggara bursa karbon. Kita tentu melihat bahwa pemain bursa karbon kedepan bisa muncul perusahaan teknologi sebagai penyelenggara yang bukan bagian dari bursa efek," kata dia.

Dia bilang, inovasi yang muncul di ekosistem bursa karbon perlu difasilitasi oleh OJK. Sebab, khawatir jika dibatasi hanya bursa efek yang otomatis menjadi penyelenggara bursa karbon akan menghambat laju inovasi dan kedalaman pasar karbon. 

"Karena kebingungan dari mekanisme bursa karbon menjadi disinsentif bagi pelaku pasar yang ingin terlibat," tandasnya.

 

5 dari 5 halaman

Contoh Penyelenggara Bursa Karbon

Sebagai contoh, penyelenggara bursa karbon di AS adalah Intercontinental Exchange (ICE), sementara untuk bursa efek terdapat New York Stock Exchange (NYSE) dan Nasdaq. 

Bhima juga mengungkapkan pentingnya pengaturan bursa karbon dalam RPOJK (Rancangan Peraturan OJK) memberikan level of playing field atau ruang kompetisi yang adil kepada setiap penyelenggara yang ingin terlibat. 

“Secara ekosistem dan best practices, aturan main di bursa karbon sudah selayaknya dibuat berbeda dengan bursa efek. Oleh karena itu menjadi aneh kalau ada wacana peraturan khusus di mana bursa efek bisa otomatis jadi penyenggara bursa karbon. Padahal dalam Pasal 24 UU PPSK disebutkan bahwa bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara yang mendapat izin usaha OJK, bukan otomatis berasal dari penyelenggara bursa efek. Kita perlu memastikan aturan teknis khususnya dalam perizinan usaha bursa karbon tidak ekslusif hanya untuk bursa efek tapi terbuka bagi penyelenggara lainnya," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini