Sukses

BEI Umumkan 171 Saham Masuk Papan Pemantauan Khusus, Berlaku 12 Juni 2023

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan saham yang masuk papan pemantauan khusus yang berlaku Senin, 12 Juni 2023. Ada 171 saham emiten yang masuk daftar pemantauan khusus.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan saham yang masuk papan pemantauan khusus yang berlaku Senin, 12 Juni 2023.

Pengumuman daftar saham emiten yang alami perpindahan papan tersebut sehubungan dengan penilaian bursa atas pemenuhan persyaratan perpindahan pencatatan ke papan pemantauan khusus dengan mengacu kepada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00081/BEI/05-2023 pada 5 Juni 2023 perihal Peraturan Nomor I-X tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus.

“Jika terdapat hal/peristiwa tertentu yang terjadi pada perusahaan tercatat sebelum tanggal efektif pindah papan, bursa berwenang melakukan perubahan atas pengumuman ini,” tulis BEI.

Berdasarkan data BEI, ada 25 saham emiten yang pindah papan dari papan utama ke papan pemantauan khusus.Sedangkan dari papan pengembangan ke papan pemantauan khusus ada 145 saham emiten dan terdapat dua saham preferen.

Sedangkan saham emiten yang pindah papan dari papan akselerasi ke papan pemantauan khusus hanya satu emiten yaitu Falmaco Woven Industry (FLMC).

Adapun kriteria-kriteria yang masuk papan pemantauan khusus antara lain:

Kriteria 1

Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar regular dan atau pasar regular periodic call auction kurang dari Rp 51.

Kriteria 2

Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer

Kriteria 3

Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

2 dari 3 halaman

Kriteria Saham yang Masuk Papan Pemantauan Khusus

Kriteria 4

Untuk perusahaan tercatat yang:

a. bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi; atau

b. merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi tetapi belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business);

Kriteria 5

Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir

Kriteria 6

Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam:

a. Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan; atau

b. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi

Kriteria 7

Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction

3 dari 3 halaman

Kriteria Saham yang Masuk Daftar Pemantauan Khusus

Kriteria 8

Dalam kondisi dimohonkan:

a. penundaan kewajiban pembayaran utang;

 b. pailit; atau

c. pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat;

Kriteria 9

Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan:

a. penundaan kewajiban pembayaran utang;

b. pailit; atau

c. pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat;

Kriteria 10

Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau

Kriteria 11

Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.