Sukses

Emiten RS Sarana Meditama Metropolitan Kaji Kebijakan Lepas Masker

Manajemen Sarana Meditama Metropolitan (SAME) sedang mengkaji kebijakan lepas masker seiring ada pertimbangan dengan situasi dan kondisi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Sarana Meditama Metropolitan Juniwati Gunawan mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan soal penerapan kebijakan tersebut di lingkungan rumah sakit. Sebab, kebijakan tersebut masih dikaji oleh tim pengendalian infeksi.

"Kebijakan ini baru saja ditetapkan. Secara umum tim kami, tim pengendalian infeksi sedang melakukan pengkajian apakah sudah bisa (melepas masker medis) atau sebaliknya," kata Juni dalam paparan publik, Selasa (13/6/2023). 

Menurut ia, kajian tersebut dinilai sangat penting karena instansi rumah sakit perlu mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan situasi maupun kondisi. "Perlu ada pertimbangan dan perlu penyesuaian dengan situasi dan kondisi," kata dia.

Dengan demikian, ke depan, tim pengendalian infeksi akan kebijakan terkait penggunaan masker di lingkungan rumah sakit.

Penerapan Tanggung Jawab Lingkungan

Di samping itu, perseroan juga mengedepankan aspek lingkungan. Mulai dari pengelolaan sampah, pengelolaan air, serta energi dan penghematan emisi. 

Pengelolaan sampah diimplementasikan standar yang ketat dan prosedur untuk manajemen berdasarkan Permenkes 18/2020. Selain itu, mendaur ulang limbah non medis secara maksimal dengan mengumpulkan data dan memantau bahan yang akan didaur ulang mengurangi penggunaan kertas.

Perseroan juga mengurangi penggunaan plastik dengan menerapkan beberapa substitusi, seperti kantong kertas. Hingga 2022, Grup SAME telah berhasil mengurangi sampah sebesar 22,4 persen dibandingkan 2021.

Kemudian, perseroan juga melakukan pengelolaan air dengan cara memantau dan mencatat konsumsi serta kebocoran air setiap hari. Selanjutnya melakukan pemeriksaan rutin di laboratorium serta menerapkan strategi daur ulang air bersih dengan memanfaatkan Ultrafiltrasi dan Reverse Osmosis sistem mengelola air limbah melalui Air Limbah Instalasi Pengolahan Air (IPAL) berdasarkan Peraturan KLHK.

 

 

 

2 dari 4 halaman

Kurangi Konsumsi Energi

Meskipun jumlah pasien rawat inap dan rawat jalan pada 2022 meningkat sebesar 50 persen dari 2021, SAME Group berhasil menekan peningkatan konsumsi air bersih dimana penggunaan konsumsi air bersih secara keseluruhan hanya meningkat sebesar 2 persen dari 2021.

Terakhir, perseroan melakukan penghematan energi dan emisi melalui penerapan sistem pelacakan konsumsi energi pemantauan, melakukan pemeriksaan rutin emisi genset setiap 6 bulan, beralih ke lampu LED hingga menerapkan smart room system di ruang rawat inap yang direkomendasikan untuk efisiensi energi. Pada 2022, SAME Group telah mengurangi konsumsi energi secara signifikan sebesar 80.321.548 MJ.

Sebagai catatan, hingga saat ini, SAME memiliki 8 rumah sakit yang tersebar di Jabodetabek, antara lain RS EMC Alam Sutera, RS EMC Cibitung, RS EMC Cikarang, RS EMC Pekayon, RS EMC Pulomas, RS EMC Tangerang, RS EMC Sentul dan RS Graha Kedoya. 

3 dari 4 halaman

Belanja Modal 2023

Sebelumnya, emiten rumah sakit, PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME) telah merealisasikan belanja modal atau capital expenditure (capex) sekitar 20 persen hingga kuartal I 2023 dari target belanja modal sebesar Rp 200 miliar.

Direktur Sarana Meditama Metropolitan Armen Antonius Djan menuturkan, sebagian besar belanja modal dialokasikan untuk membeli alat-alat medis.

"Sebagian besar untuk membeli alat-alat medis, pembelian robot di RS Graha Kedoya, membeli alat Augmented Reality untuk dokter melakukan operasi, alat-alat medis yang lebih bagus dan juga untuk meningkatkan fasilitas grup yang ada perbaikan bangunan agar memberi pelayanan baik bagi pasien dan dokter," kata Armen saat paparan publik perseroan, Selasa (13/6/2023).

Dalam mencapai pertumbuhan tersebut, Armen menyebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi mulai dari pengembangan alat kesehatan hingga meningkatkan perbaikan fasilitas.

"Kami melakukan peningkatan alat membeli alat baru lebih bagus untuk meningkatkan akurasi proses operasi dokter, melakukan marketing intensif, promosi-promosi intensif sehingga pasien banyak yang percaya pada RS kita dengan pasien yang semakin percaya meningkatkan kinerja RS kita," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama Sarana Meditama Metropolitan Juniwati Gunawan menuturkan, dalam rangka mencapai pertumbuhan kinerja, perseroan tengah melakukan sejumlah inovasi bisnis, seperti pengembangan center of excellence.

"Kami ada 8 rumah sakit, setiap RS melakukan lebih kurang pengembangan center of excellence yang mutakhir, ada robotic untuk rehabilitasi di RS Grha Kedoya untuk melatih tangan kaki dari pasien post stroke," kata dia.

Di samping itu, perseroan pun optimistis kinerja pendapatan dan laba akan meningkat pada akhir tahun ini.

Pada penutupan perdagangan saham Selasa, 13 Juni 2023, saham SAME melesat 14,56 persen ke posisi Rp 362 per saham. Saham SAME dibuka naik 2 poin ke posisi Rp 318 per saham. Saham SAME berada di level tertinggi Rp 376 dan terendah Rp 316 per saham. Total frekuensi perdagangan 5.551 kali dengan volume perdagangan 757.655 lot saham. Nilai transaksi Rp 26,7 miliar.

4 dari 4 halaman

Cabut Kewajiban Pakai Masker

Sebelumnya, Pemerintah RI akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19  Kamis, 9Juni 2023, dikutip Sabtu (10/6). 

Dalam Surat Edaran tersebut tertulis pencabutan aturan wajib masker berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Kemudian untuk pelaku kegiatan di fasilitas publik. Berbagai ketentuan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023.

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” bunyi beleid tersebut.

Meski begitu, Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat menggunakan masker yang tertutup dengan baik jika dalam kondisi yang kurang sehat atau berisiko. Baik sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.