Sukses

Olivia Allan, Istri Denny Sumargo Ditunjuk Jadi Komisaris CMNP Milik Jusuf Hamka

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengangkat Olivia Allan sebagai komisaris. Hal itu telah ditetapkan dalam RUPS, Kamis, 15 Juni 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Emiten milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis, 15 Juni 2023.

Pada rapat tersebut, pemegang saham menyetujui perubahan manajemen. Pemegang saham menyetujui untuk mengangkat Olivia Allan sebagai Komisaris Independen dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun buku 2024. Olivia Allan sendiri merupakan istri pebasket sekaligus aktor, Denny sumargo.

Saat ditanya mengenai alasan terpilihnya Olivia Allan sebagai komisaris CMNP. Direktur Utama Citra Marga Nusaphala Persada Fitria Jusuf menuturkan, tida ada alasan pengangangkatan tersebut.

"Tidak ada alasan, sebelumnya Olivia pernah menjabat di anak perusahaan juga,” ujar Fitria saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

Dengan begitu, susunan teranyar manajemen PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Feisal Hamka

Komisaris Independen: Dionisius Widijanto

Komisaris Independen:  Olivia Alan

Direksi

Direktur Utama: Fitria Yusuf

Direktur Independen: Hasyim

Direktur Independen: Djoko Sapto M. Mulyo

Selain RUPST, pada agenda RUPSLB Pemegang saham CMNP telah menyetujui pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas (PUT) III dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yaitu sebanyak-banyaknya 2,23 miliar lembar saham untuk pengembangan usaha CMNP.

Pelaksanaan PUT III dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan dalam mendukung program pengembangan usaha berkelanjutan melalui Perseroan dan anak usaha, meningkatkan pos akun kas dan setara kas serta ekuitas Perseroan dengan nilai sesuai dengan harga pelaksanaan dan memperbaiki rasio-rasio keuangan Perseroan.

Kondisi tersebut akan menjaga dan meningkatkan kepercayaan Pemerintah kepada Perseroan dalam pengembangan jaringan jalan tol melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

2 dari 4 halaman

CMNP Tambah Kepemilikan Saham di Citra Marga Lintas Jabar

Sebelumnya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengambilalih kepemilikan saham PT Jasa Sarana di PT Citra Marga Lintas Jabar.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (30/12/2021), PT Jasa Sarana menjual kepemilikan saham di PT Citra Marga Lintas Jabar sebanyak 7.294.000 lembar saham kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk sebesar Rp 100.000 atau Rp 72,94 miliar.

"Atas transaksi pengambilalihan tersebut perseroan telah membayar lunas kepada PT Jasa Sarana,” tulis manajemen perseroan.

Dengan pengambilalihan saham Jasa Sarana tersebut, kepemilikan saham di PT Citra Marga Lintas Jabar antara lain:

-PT Citra Marga Nusaphala PersadaTbk sebesar 93.829.972 saham atau 78,86 persen

-PT Wijaya Karya Tbk sebesar 23.648.000 saham atau 19,88 persen

-PT Jasa Sarana sebesar 1.496.000 saham atau 1,26 persen.

Adapun PT Citra Marga Lintas Jabar merupakan Badan Usaha Jalan Tol yang mendapatkan hak pengusahaan jalan tol ruas Soreang-Pasir Koja (Soroja). Peresmian jalan tol ini  dilakukan pada 4 Desember 2017.

 

3 dari 4 halaman

CMNP Beri Pinjaman kepada 2 Anak Usaha Rp 2,46 Triliun

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memberikan pinjaman kepada dua anak usaha perseroan yaitu PT Citra Marga Lintas Jabar dan PT Citra Waspphutowa. Total pinjaman untuk dua anak usaha itu sebesar Rp 2,46 triliun.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu (5/9/2021), PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk memberikan pinjaman kepada PT Citra Marga Lintas Jabar sebesar Rp 560 miliar dan PT Citra Waspphutowa sebesar Rp 1,9 triliun.

Pinjaman itu akan digunakan anak usaha untuk melunasi utang kredit investasi pada bank sehingga dapat meringankan beban anak usaha. Adapun perjanjian pinjaman dilakukan perseroan dengan afiliasi dari perseroan dengan kesamaan pengurus dan kepemilikan saham perseroan pada masing-masing anak usaha di bawah 99 persen.

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk mengenggam 72,74 persen saham PT Citra Marga Lintas Jabar dan PT Citra Waspphutowa sebesar 72,70 persen.

“Dengan dilakukannya transaksi afiliasi dapat memberikan manfaat bagi entitas anak perseroan untuk melunasi utang bank dengan bunga bank yang cukup tinggi,” tulis perseroan.

Rincian pinjaman itu antara lain pinjaman kepada Citra Marga Lintas Jabar berjangka waktu delapan tahun. Bunga pinjaman 10,5 persen.  

Sementara itu, pinjaman kepada PT Citra Waspphutowa senilai Rp 1,9 triliun berjangka waktu sembilan tahun. Bunga pinjaman 9,75 persen.

Jaminan pinjaman itu antara lain segala harga kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak, baik sudah ada dan yang akan ada di kemudian hari, hak pengusahaan jalan tol, dan seluruh tagihan dan pendapatan jalan tol serta usaha lain yang berhubungan dengan pengusahaan jalan tol.

Perseroan telah menunjuk penilai independen dalam transaksi tersebut yaitu KJPP RSR. Penilai independent KJPP RSR mempertimbangkan analisis kewajaran yang dilakukan meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantatif, sehingga dari segi ekonomi dan keuangan memberikan pendapat wajar.

 

4 dari 4 halaman

Pertimbangan Beri Pinjaman

Adapun pertimbangan dilakukan transaksi afiliasi ini seiring perseroan dan entitas anak hadapi tantangan yang signifikan akibat pandemi COVID-19. Dengan ada instruksi pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah membuat penurunan volume lalu lintas harian rata-rata di sejumlah perusahaan jalan tol termasuk perseroan dan entitas anak.

Entitas anak perseroan yaitu PT Citra Marga Lintas Jabar dan PT Citra Waspphutowa terlebih dahulu mempunya utang kontruksi dengan pihak perbankan.

Akibat dari COVID-19 itu, entitas anak perseroan tidak mampu untuk membayar pokok pinjaman dan bunga tersebut yang menyebabkan kondisi keuangan ke dua entitas anak itu mengalami penurunan.

Sebagai induk usaha, perseroan berkomitmen membantu entitas anak dalam hadapi setiap masalah yang ada termasuk tidak terbatas pada pemberian pinjaman demi meringankan beban entitas anak.

 

Video Terkini