Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif pada PT Millenium Capital Management (PT MCM). Pemberian sanksi itu sehubungan dengan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modaloleh PT MCM.
Melansir pengumuman OJK, Senin (19/6/2023), sanksi administratif yang diberikan berupa denda sebesar Rp 1,47 miliar dan Perintah Tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan Reksa Dana Millenium Balance Fund. Sanksi administratif dan perintah tertulis tersebut dikenakan karena PT Millenium Capital Management terbukti melakukan beberapa pelanggaran.
Baca Juga
Pertama, yakni PT MCM melakukan transaksi jual dan beli Efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI) atau tidak berdasarkan kondisi terbaik.
Advertisement
Tindakan tersebut melanggar ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) juncto Pasal 28 dan Pasal 33 huruf b POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali pada Pasal 36 dan Pasal 42 huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2022 karena Kedua, PT MCM terbukti memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 10% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana (RD) dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian.
Hal itu menyalahi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur yang sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT MCM Ketiga, memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Lim Angie Christina selaku Pemegang Saham Pengendali PT MCM.
Tindakan ini melanggar ketentuan pasal 31 UUPM juncto 3. Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf c POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf d POJK Nomor 17/POJK.04/2022.
Â
Â
Pelanggaran Perseroan
PT MCM juga terbukti memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada PT BEI lebih dari 5% dari modal disetor perusahaan tersebut.
Ini melanggar  Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c 4. POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana telah diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020.
Serta, PT MCM telah diperintahkan OJK untuk membubarkan RD Millenium Balance Fund namun sampai dengan saat ini belum melaksanakan perintah pembubaran RD Millenium Balance Fund. Dalam hal ini, PT MCM telah melanggar Ketentuan Pasal 45 huruf c juncto 5. Pasal 47 huruf b POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur yang sama dalam POJK Nomor 4/POJK.04/2023.
Selain PT MCM, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pihak pihak yang terbukti menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran, yaitu berupa denda Rp 720 juta secara tanggung renteng kepada Henry F S Lambe, Ario Wishnu Adhikari, dan Fahyudi Daniatmadja.
Kemudian sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 150 juta secara tanggung renteng kepada Ario Wishnu Adhikari dan Fahyudi Daniatmadja. OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200 juta dan perintah tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk tetapi tidak terbatas menjadi pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung, dan atau mengendalikan Pihak yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung di Sektor Jasa Keuangan.
Â
Advertisement
Pelanggaran Lainnya
serta larangan untuk menjadi pengurus dan atau menjalankan profesi penunjang di Sektor Jasa Keuangan kepada Lim Angie Christina.
Lim terbukti melakukan pelanggaran Pasal 20 huruf b POJK Nomor 24/POJK.04/2014 dan Pasal 5 huruf c POJK Nomor 27/POJK.03/2016 juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan Pasal 49 ayat (1) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf d dan Pasal 79 ayat (2) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 serta menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran Pasal 31 UUPM juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf c POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf d POJK Nomor 17/POJK.04/2022.