Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan libur Idul Adha 1443 Hijriah/2023 selama 3 hari. Merujuk Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
Sehubungan dengan itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) belum memberikan pengumuman resmi mengenai pemberlakuan aturan pemerintah tersebut di lingkup bursa. Namun, manajemen bursa mengisyaratkan adanya penambahan hari libur bursa pekan depan.
Baca Juga
"Kami akan segera mengumumkannya. Sedang kami proses. Pada dasarnya kita akan mengikuti kebijakan pemerintah," kata Direkrut Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Advertisement
Semula, terdapat tiga hari libur bursa pada Juni 2023. yakni 1 Juni memperingati Hari Lahir Pancasila, 2 Juni cuti bersama Hari Raya Waisak, dan 29 Juni Hari Raya Idul Adha.
Sehingga total hari bursa pada Juni 2023 adalah 19 hari. Namun dengan asumsi BEI menambah hari libur bursa sebagaimana aturan pemerintah, maka total hari libur bursa pada Juni 2023 menjadi 5 hari. Sedangkan total hari bursa sepanjang Juni 2023 tersisa 17 hari.
Libur Idul Adha 2023 Bertambah jadi 3 Hari, Bagaimana Dampaknya ke Pasar Saham?
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan menambah libur untuk peringati Hari Raya Idul Adha 2023. Tambahan libur Idul Adha 2023 menjadi 28,29, dan 30 Juni 2023.
Tambahan libur Idul Adha 2023 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Hal itu tertuang dalam SKB Menteri Agama Nomor 624 Tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023, dan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023.
Mengutip Kanal Bisnis Liputan6.com, rincian hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Sementara itu, Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis SKB tersebut, Selasa (20/6/2023).
Adapun sebelumnya pemerintah hanya memutuskan hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 dan taka da cuti bersama.
Dengan ada tambahan libur Idul Adha 2023 itu, bagaimana dampaknya ke pasar saham?
Pengamat pasar modal, Desmond Wira menuturkan, tambahan libur Idul Adha akan membuat transaksi harian saham menajdi sepi. Ia menilai, saat ini tidak ada sentimen positif di pasar saham dan sudah sepi. Nilai transaksi semakin turun. Desmond mengatakan, transaksi harian hanya Rp 7,8 triliun pada perdagangan Senin, 19 Juni 2023.
“Hari ini sekitar Rp 8,2 triliun. Ini lebih rendah dari rata-rata harian selama ini. Yang naik rata-rata saham gorengan yang tidak likuid,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com.
Desmond mengatakan, pekan depan ada cuti bersama Idul Adha 28-30 Juni 2023, pasar saham potensi makin sepi.
“Akan banyak pelaku pasar yang memutuskan liburan. Lumayan, ambil cuti dua hari bisa dapat libur sekitar satu setengah minggu,” tutur dia.
Advertisement
Hari Perdagangan Berkurang
Desmond menuturkan, jam perdagangan bursa yang kembali normal juga tidak terlalu berpengaruh ke transaksi harian saham. “Tidak terpengaruh kan,” ujar dia.
Sementara itu, Analis PT MNC Sekuritas, Herditya Wicaksana menuturkan, tambahan libur Idul Adha akan membuat hari perdagangan semakin singkat pada akhir Juni. Selain itu, laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih konsolidasi dan cenderung koreksi.
“Namun, apabila IHSG break 6.660 maka IHSG akan membentuk wave b dari wave (i) dari wave (iii) yang akan membawa IHSG terkoreksi terlebih dahulu ke 6.614-6.641 pada label merah,” tutur dia.
Seiring perdagangan saham yang akan singkat dengan tambahan libur Idul Adha 2023, Herditya menyarankan pelaku pasar dapat cenderung buy on weakness (BoW) terlebih dahulu. “Pelaku pasar dapat cenderung BoW saja dahulu. Bisa dicermati ke emiten berbasis CPO secara teknikal. Secara teknikal bisa untuk BoW dan menarik,” tutur dia.
Libur Idul Adha 2023 Jadi 3 Hari: 28,29 dan 30 Juni 2023
Sebelumbya, Pemerintah memutuskan libur Idul Adha selama 3 hari. Rinciannya libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dikutip dari SKB tersebut, Selasa (20/6/2023), keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Dengan alasan tersebut maka diputuskan mengubah ketetapan cuti bersama tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023.
Penetapan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qomas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Permintaan MUI
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya, KH Jeje Zainuddin mengaku belum ada pembahasan serius mengenai penambahan hari libur Idul Adha dari pihaknya.
Namun berkaca dari pandangan pribadinya, usulan penambahan libur Idul Adha terkait layak didukung.
"Saya sendiri berpendapat sangat mendukung adanya penambahan libur jika terjadi perbedaan hari lebaran, sebagai bentuk tanggung jawab negara mengayomi warganya melaksanakan keyakinan agamanya," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) melalui pesan singkat diterima, Selasa (20/6/2023).
"Jadi sebaiknya ya diberi waktu libur untuk shalat Idul Adha bagi yang shalat id 28 Juni," imbuh dia.
Senada dengan itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam berpandangan tidak ada isu dalam perbedaan tanggal dimaksud.
Kendati berbicara usulan penambahan hari libur Idul Adha, seyogyanya hal itu bisa menjadi pertimbangan dengan melihat nilai plus minusnya.
Advertisement