Sukses

Profil Olivia Allan, Istri Denny Sumargo yang Jadi Komisaris CMNP Milik Jusuf Hamka

Olivia Allan, istri Denny Sumargo, ditunjuk menjadi Komisaris Independen PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melalui RUPST pada 15 Juni 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Nama istri Denny Sumargo, Olivia Allan ramai diperbincangkan usai ditunjuk jadi Komisaris perusahaan milik Pengusaha Tol, Jusuf Hamka. Olivia Allan didapuk menjadi Komisaris Independen PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan pada 15 Juni 2023.

Saat ditanya mengenai alasan terpilihnya Olivia Allan sebagai komisaris CMNP. Direktur Utama Citra Marga Nusaphala Persada Fitria Jusuf menuturkan, tidak ada alasan pengangangkatan tersebut.

"Tidak ada alasan, sebelumnya Olivia pernah menjabat di anak perusahaan juga,” ujar Fitria saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

Melansir berbagai sumber, Olivia Allan lahir di Jakarta pada 9 Juni 1986. Ayahnya merupakan warga negara Singapura, sedangkan Ibunya berasal dari Bandung, Indonesia.

Ci Oliv, begitu panggilan akrabnya, menyelesaikan program studi S1 Business and Commerce di Monash University pada 2007 silan. Dia melanjutkan studinya pada program Master of International Law di China University of Political Science and Law dan rampung pada 2012.

Sebelum menjadi Komisaris CMNP, Olivia diketahui menjabat sebagai Direktur PT Jasa Medivest yang menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebuah perusahaan jasa pengelolaan limbah medis, mencakup limbah dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Sumatera Barat, Jambi, dan DKI Jakarta.  

Olivia juga sempat menjajal beberapa posisi, antara lain Customer Relations PT Sumberdaya Sewatama (Trakindo Group), kemudian menjadi Area Sales Manager PT Sulzer Turbo Services dan Corporate Connections di PT Sumberdaya Sewatama (Trakindo Group). Selain itu, ia juga pernah bekerja sebagai Project Manager di PT Jakarta Propertindo.

2 dari 3 halaman

CMNP Beri Pinjaman kepada 2 Anak Usaha Rp 2,46 Triliun

Sebelumnya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memberikan pinjaman kepada dua anak usaha perseroan yaitu PT Citra Marga Lintas Jabar dan PT Citra Waspphutowa. Total pinjaman untuk dua anak usaha itu sebesar Rp 2,46 triliun.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu (5/9/2021), PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk memberikan pinjaman kepada PT Citra Marga Lintas Jabar sebesar Rp 560 miliar dan PT Citra Waspphutowa sebesar Rp 1,9 triliun.

Pinjaman itu akan digunakan anak usaha untuk melunasi utang kredit investasi pada bank sehingga dapat meringankan beban anak usaha. Adapun perjanjian pinjaman dilakukan perseroan dengan afiliasi dari perseroan dengan kesamaan pengurus dan kepemilikan saham perseroan pada masing-masing anak usaha di bawah 99 persen.

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk mengenggam 72,74 persen saham PT Citra Marga Lintas Jabar dan PT Citra Waspphutowa sebesar 72,70 persen.

“Dengan dilakukannya transaksi afiliasi dapat memberikan manfaat bagi entitas anak perseroan untuk melunasi utang bank dengan bunga bank yang cukup tinggi,” tulis perseroan.

Rincian pinjaman itu antara lain pinjaman kepada Citra Marga Lintas Jabar berjangka waktu delapan tahun. Bunga pinjaman 10,5 persen.  

Sementara itu, pinjaman kepada PT Citra Waspphutowa senilai Rp 1,9 triliun berjangka waktu sembilan tahun. Bunga pinjaman 9,75 persen.

Jaminan pinjaman itu antara lain segala harga kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak, baik sudah ada dan yang akan ada di kemudian hari, hak pengusahaan jalan tol, dan seluruh tagihan dan pendapatan jalan tol serta usaha lain yang berhubungan dengan pengusahaan jalan tol.

Perseroan telah menunjuk penilai independen dalam transaksi tersebut yaitu KJPP RSR. Penilai independent KJPP RSR mempertimbangkan analisis kewajaran yang dilakukan meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantatif, sehingga dari segi ekonomi dan keuangan memberikan pendapat wajar.

3 dari 3 halaman

Pertimbangan Beri Pinjaman

Adapun pertimbangan dilakukan transaksi afiliasi ini seiring perseroan dan entitas anak hadapi tantangan yang signifikan akibat pandemi COVID-19. Dengan ada instruksi pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah membuat penurunan volume lalu lintas harian rata-rata di sejumlah perusahaan jalan tol termasuk perseroan dan entitas anak.

Entitas anak perseroan yaitu PT Citra Marga Lintas Jabar dan PT Citra Waspphutowa terlebih dahulu mempunya utang kontruksi dengan pihak perbankan.

Akibat dari COVID-19 itu, entitas anak perseroan tidak mampu untuk membayar pokok pinjaman dan bunga tersebut yang menyebabkan kondisi keuangan ke dua entitas anak itu mengalami penurunan.

Sebagai induk usaha, perseroan berkomitmen membantu entitas anak dalam hadapi setiap masalah yang ada termasuk tidak terbatas pada pemberian pinjaman demi meringankan beban entitas anak.