Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa, 11 Juli 2023. Lantas, bagaimana dampak pengesahan RUU kesehatan terhadap emiten sektor kesehatan?
Pengamat pasar modal Desmond Wira menilai pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU akan memberikan dampak positif pada emiten kesehatan terutama emiten rumah sakit dalam jangka menengah hingga panjang.
Baca Juga
Dia bilang, UU Kesehatan ditujukan untuk menangani dua isu utama, yaitu kekurangan dokter spesialis dan mengurangi devisa yang keluar akibat warga negara Indonesia yang lebih memilih berobat di luar negeri.
Advertisement
"Peningkatan dokter spesialis baik dokter domestik dan asing di rumah sakit swasta akan meningkatkan trafik pasien dan ujungnya berpotensi meningkatkan profitabilitas rumah sakit," kata Desmond kepada Liputan6.com, Rabu (12/7/2023).
Sementara itu, dampak UU Kesehatan terutama baru terlihat dalam beberapa tahun ke depan. Dalam jangka pendek yang bisa dilihat pada semester II 2023 adalah kenaikan kinerja akibat dihapuskannya pandemi COVID-19.Â
"Kalau dilihat kinerja kuartal I 2023 emiten rumah sakit sudah pada meningkat," kata dia.
Bagi investor, ia merekomendasikan beli saham HEAL dan SILO saat harga mengalami koreksi.Â
Menurut ia, UU Kesehatan sangat menguntungkan bagi emiten rumah sakit yang memiliki ekspansi luas seperti HEAL dan SILO. Dengan demikian, investor bisa melakukan investasi jangka panjang kedua saham tersebut dengan strategi buy on weakness.Â
"Sedangkan untuk yang berminat trading jangka pendek, pilihannya SILO karena kinerja kuartal I 2023 yang lebih kinclong. Strateginya masih sama yaitu buy on weakness," imbuhnya.
Sementara itu, Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta menilai secara teknikal, pergerakan harga saham HEAL mulai berpotensi uptrend, mengingat indikator MA20&60 telah berhasil membentuk pola golden cross.Â
"Adapun target harga HEAL adalah pada level Rp 1.550. Accumulate," kata dia.Â
Â
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual saham. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Tok! RUU Kesehatan Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat paripurna DPRI RI masa Sidang V tahun 2022-2023 pada hari ini, Selasa, 11 Juli 2023 sudah mengetuk palu terkait hal ini.
Sebelum mengetuk palu, Puan Maharani menanyakan kepada peserta sidang mengenai RUU Kesehatan.
"Kami menanyakan kembali ke seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini disetujui menjadi Undang-Undang?," tanya Puan ke peserta sidang.
Lalu terdengar teriakan setuju dari peserta sidang.
"Setuju!" kata Puan sembari mengetuk palu dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Peserta Setuju RUU Kesehatan Disahkan Jadi UUSebelum pengesahan, rapat pembahasan RUU Kesehatan dimulai dengan pimpinan Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan laporan pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan Omnibus Law.
Dalam laporanny,a Emanuel Melkiades menyampaikan proses perjalanan RUU Kesehatan.
Termasuk soal Panita Kerja (Panja) RUU Kesehatan yang menyadari juga bahwa dalam pembuatan regulasi ini memerlukan partisipasi banyak kalangan.
Maka dari itu, beberapa pertemuan sudah dilakukan demi menjaga keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Termasuk mengenai konsultasi publik yang digelar pada 11-12 April 2023 dan 10 Mei 2023.
"Dan, konsultasi publik dari berbagai organisasi masyarakat, organisasi profesi, akademisi dan lembaga," kata Emanuel dalam siarang langsung yang dipantau Health Liputan6.com.Â
Â
Advertisement
Ada 2 Fraksi yang Menolak RUU Disahkan Hari Ini
Emanuel juga menyampaikan bahwa ada dua fraksi yang menyatakan menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan, yakni fraksi Demokrat dan PKS.
Sementara itu, enam fraksi lain menyatakan setuju RUU Kesehatan menjadi UU, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
"Lalu, fraksi Nasdem menyetujui RUU Kesehatan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua/pengambilan keputusan dalam rapat paripurna ini dengan catatan mandatory spending diusulkan minimal 10 persen dari APBD/APBN," kata Emanuel.
Â