Â
Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin bursa karbon dapat meluncur pada September 2023. Rencana kelahiran bursa karbon pun sudah mendapatkan restu dari DPR.
Baca Juga
"Kami optimistis pada September sudah bisa live trading bursa karbon," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam focus group discusion (FGD) dengan jurnalis di Bali, Jumat (1/7/2023).
Advertisement
Dia menuturkan, telah disahkan  UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Berdasarkan UU P2SK menyebutkan jika unit karbon merupakan efek.
UU itu juga menyebutkan bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. UU itu juga menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon diatur dalam Peraturan OJK setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Dia mengaku sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan DPR membahas bursa karbon. Terakhir pada 12 Juli 2023, OJK kembali memaparkan sejauh mana kesiapan pendirian bursa karbon di hadapan Komisi XI DPR.
Dari pertemuan banyak input atau masukan diberikan Komisi XI yang bisa melengkapi pendirian bursa karbon di Indonesia. "Alhamdulillah banyak input positif dan pada intinya mereka (DPR) mendorong agar ini (bursa karbon) cepat selesai juga," tegas dia.Â
Inarno mengungkapkan saat ini OJK masih menyusun dasar hukum berbentuk Peraturan OJK (POJK) yang diharapkan dapat dikeluarkan pada Agustus, menjelang peluncuran bursa karbon di September 2023.
Meski sejatinya sudah ada beberapa aturan yang mendukung pendirian dari bursa karbon. Mulai dari yang dikeluarkan masing-masing instansi terkait seperti kementerian maupun aturan resmi lainnya.
Â
Aturan Pendukung Bursa Karbon
Seperti UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement yang menetapkan target penurunan emisi karbon nasional sebesar 29 persen (national effort) dan sebesar 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030.
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang antara lain menyebutkan bahwa perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dilakukan dengan mekanisme pasar karbon melalui bursa karbon, dan/atau perdagangan langsung.
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan NEK menyebutkan bahwa bursa karbon merupakan bursa efek atau penyelenggara perdagangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sistem jasa keuangan.
Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan NEK Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
FGD membahas bursa karbon itu turut dihadiri Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Kristianti Puji Rahayu, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK Antonius Heri, Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus dan Transaksi Efek OJK Khoirul Muttaqien, dan Direktur Pengawasan Aset Digital OJK Lufaldy Ernanda.
Â
Advertisement