Sukses

BEI Ingatkan Potensi Delisting Saham COWL

BEI mencatat suspensi saham PT Cowell Development Tbk (CWOL) telah mencapai 36 bulan pada 13 Juli 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan potensi delisting PT Cowell Development Tbk (COWL). Hal ini seiring suspensi saham COWL telah mencapai 36 bulan.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, ditulis Senin (17/7/2023), PT Cowell Development Tbk berpotensi delisting seiring berdasarkan pengumuman bursa nomor Peng-SPT-00016/BEI.PP3/07-2020 pada 13 Juli 2020 perihal penghentian sementara perdagangan efek PT Cowell Development Tbk (COWL).

Selain itu, peraturan bursa nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, bursa dapat habis efek perusahaan tercatat apabila:

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24  bulan terakhir.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, masa suspensi saham perseroan telah mencapai 36 bulan pada 13 Juli 2023,” tulis BEI.

Adapun pemegang saham perseroan berdasarkan laporan bulan registrasi pemegang efek per 30 Juni 2023 antara lain:

  • PT Gama Nusapala sebesar 71,12 persen
  • Feral Investment Inc sebesar 14,35 persen
  • Earvin Limited sebesar 8,12 persen
  • Masyarakat sebesar 6,41 persen

Susunan dewan komisaris dan direksi Cowell Development berdasarkan RUPSLB pada 15 Juli 2022:

  • Komisaris Utama: Joksan Melkisedek Atamou
  • Komisaris Independen: Adam Mingkay
  • Direktur Utama: Irwan Susanto
  • Direktur: Pikoli Sinaga
2 dari 3 halaman

BEI Beri Sanksi kepada 2 Perusahaan Sekuritas, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi peringatan tertulis, teguran dan denda kepada sejumlah perusahaan sekuritas Indonesia.

Mengutip laman BEI, Selasa (11/7/2023), BEI mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda Rp 200 juta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. BEI memberikan sanksi dan denda kepada perseroan lantaran pelaksanaan kegiatan operasional belum sesuai ketentuan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan operasional PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum sesuai dengan ketentuan terkait pelaksanaan customer due diligence (CDD) dan atau ehanced due diligence (EDD), manajemen risiko terkait transaksi nasabaj, penyelesaian transaksi nasabah dan pengawasan transaksi bursa,” tulis Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian Manullang.

Selain itu, BEI juga mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT KB Valbury Sekuritas. BEI menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaksanaan kegiatan operasional PT KB Valbury Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan terkait pelaksanaan customer due diligence (CDD) dan atau enhanced due diligence (EDD), dan manajemen risiko terkait transaksi nasabah.

 

3 dari 3 halaman

46 Perusahaan Antre di Pipeline IPO BEI Memasuki Semester II 2023

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sejumlah perusahaan antre di pipeline pencatatan perdana saham (initial public offering/IPO) hingga memasuki semester II 2023.

Adapun hingga 7 Juli 2023, terdapat 45 perusahaan yang mencatatkan saham di Bursa. Dana yang berhasil dihimpun dari IPO 45 emiten itu mencapai Rp 44,6 triliun.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyebutkan, saat ini ada 46 perusahaan yang siap debut di Bursa. Dari sisi asetnya, perusahaan dengan skala menengah masih mendominasi. Sedangkan dari sisi sektornya, paling banyak berasal dari sektor consumer cyclicals.

"Hingga saat ini, terdapat 46 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI," kata Nyoman kepada wartawan, dikutip Sabtu (8/7/2023).

Merujuk POJK Nomor 53/POJK.04/2017, terdapat 13 perusahaan dengan aset skala besar di atas Rp 250 miliar. Kemudian 26 perusahaan dengan aset skala menengah antara Rp 50 miliar sampai Rp 250 miliar, sisanya 6 perusahaan dengan aset skala kecil di bawah Rp 50 miliar. Sementara, rincian sektornya adalah sebagai berikut:

• 4 Perusahaan dari sektor basic materials

• 10 Perusahaan dari sektor consumer cyclicals

• 8 Perusahaan dari sektor consumer non-cyclicals

• 5 Perusahaan dari sektor energy

• 1 Perusahaan dari sektor financials

• 2 Perusahaan dari sektor healthcare

• 4 Perusahaan dari sektor industrials

• 2 Perusahaan dari sektor infrastructures

• 4 Perusahaan dari sektor properties & real estate

• 3 Perusahaan dari sektor teknologi

• 3 Perusahaan dari sektor transportation & logistic

 

Video Terkini