Liputan6.com, Jakarta - PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) mengumumkan kinerja perseroan untuk periode enam bulan pertama yang berakhir pada 30 Juni 2023.
Pada periode tersebut, HM Sampoerna berhasil membukukan kenaikan baik dari sisi pendapatan maupun laba. Melansir laporan keuangan perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (27/7/2023), perseroan membukukan penjualan Rp 56,15 triliun pada paruh pertama tahun ini. Pendapatan itu naik 4,95 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 53,51 triliun.
Baca Juga
Bersamaan dengan itu, beban pokok penjualan naik menjadi Rp 46,91 triliun dari Rp 45,56 triliun pada Juni 2022. Meski begitu, laba kotor perseroan masih tercatat naik 16,32 persen menjadi Rp 9,24 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 7,94 triliun.
Advertisement
Hingga 30 Juni 2023, perseroan membukukan beban penjualan sebesar Rp 3,48 triliun, beban umum dan administrasi Rp 1,35 triliun, penghasilan keuangan Rp 303,1 miliar, biaya keuangan Rp 22,62 triliun. Kemudian bagian atas laba bersih entitas asosiasi Rp 6,06 miliar, penghasilan lain-lain Rp 141,27 miliar, serta beban lain-lain Rp 28,74 miliar.
Setelah dikurangi beban pajak penghasilan, perseroan membukukan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 3,75 triliun.
Laba itu naik 23,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 3,05 triliun. Dari sisi aset perseroan sampai dengan 30 Juni 2023 tercatat sebesar Rp 48,56 triliun, turun dibandingkan posisi akhir tahun lalu sebesar Rp 54,79 triliun. Liabilitas ikut turun menjadi Rp 23,03 triliun dari Rp 26,62 triliun pada Desember 2022. BErsamaan dengan itu, ekuitas sampai dengan 30 Juni 2023 susut menjadi Rp 25,53 triliun dari posisi 31 Desember 2022 yang tercatat sebesar Rp 54,79 triliun.
Pada penutupan perdagangan saham, Kamis, 27 Juli 2023, saham HMSP merosot 4,6 persen ke posisi Rp 920 per saham. Saham HMSP dibuka stagnan Rp 965. Saham HMSP berada di level tertinggi Rp 970 dan terendah Rp 915 per saham. Total frekuensi perdagangan 6.326 kali dengan volume perdagangan 912.547 lot saham. Nilai transaksi Rp 85,2 miliar.
HM Sampoerna Perbarui Transaksi Afiliasi dengan Philip Morris Finance Senilai Rp 14,08 Triliun
Sebelumnya, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) melakukan amandemen perjanjian fasilitas pinjaman bergulir (revolving) dengan Philip Morris Finance SA (PM Finance).
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI)l, Rabu (5/7/2023), amandemen perjanjian fasilitas tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Juni 2023. Sebelumnya, pada 19 September 2015, perseroan dengan PM Finance telah mengikatkan diri dalam perjanjian-perjanjian pinjaman antar perusahaan yang masih berlaku hingga tanggal 1 September 2025.
Pada perjanjian tersebut, perseroan setuju untuk menerima dan atau menyediakan fasilitas pinjaman dari dan kepada PM Finance untuk keperluan korporasi pada umumnya (general corporate purposes).
Seluruh perjanjian tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham HM Sampoerna sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan pada 18 September 2015 berdasarkan peraturan-peraturan pasar modal yang berlaku pada saat itu.
Pada 29 Juli 2022, perseroan dan PM Finance kemudian mengikatkan diri dalam Perjanjian- perjanjian pinjaman antar perusahaan 2022 untuk mengubah beberapa ketentuan dari dan menyatakan kembali keseluruhan Perjanjian-perjanjian pinjaman antar perusahaan 2015.
Dalam rangka menyempurnakan bunyi ketentuan dari perjanjian pinjaman antar perusahaan 2022 agar dapat memberikan fleksibilitas lebih dalam memenuhi kebutuhan modal kerja dan pengelolaan dana (cash-flow management), perseroan menandatangani transaksi-transaksi yang mengubah beberapa ketentuan tertentu dari setiap perjanjian pinjaman antar perusahaan 2022.
Perubahan terhadap ketentuan dari perjanjian pinjaman antar perusahaan 2022 mencakup perubahan definisi bunga dan jangka waktu ketersediaan.
Ketentuan-ketentuan utama dari Transaksi-transaksi antara lain, jangka waktu ketersediaan hingga 30 Juni 2033, yang dapat diperpanjang dengan kesepakatan para pihak. Jumlah maksimum fasilitas pinjaman adalah 50 persen dari ekuitas perseroan.
Â
Advertisement
Ketentuan Transaksi
Nilai saat ini berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit sejak 31 Desember 2022 adalah Rp 14,09 triliun atau setara dengan USD 901,73 juta dengan tenor sampai 24 bulan setiap penarikan. Suku bunga yang disepakati antara PM Finance dan perseroan yang merupakan suku bunga BSBY yang berlaku untuk penarikan dalam dolar AS dengan rincian, untuk rentang sampai dengan 1 bulan, suku bunganya 31-54 bps.
Hingga 3 bulan sebesar 34-57 bps, dan sampai dengan 6 bulan sebesar 42-65 bps. Pada amandemen perjanjian pinjaman antar perusahaan I, tingkat suku bunga tidak boleh lebih tinggi dari suku bunga yang dapat diperoleh perseroan dari bank referensi untuk pinjaman dengan jangka waktu dan mata uang yang sesuai.
Sedangkan pada amandemen perjanjian pinjaman antara perusahaan II, tingkat suku bunga tidak boleh lebih rendah dari suku bunga yang dapat diperoleh perseroan dari bank referensi untuk deposito dengan jangka waktu dan mata uang yang sesuai. Sebagai rujukan, bank referensi dimaksud adalah Deutsche Bank, HSBC and Standard Chartered Bank, dan setiap penggantinya sebagaimana disepakati antara perseroan dan PM Finance.
Manfaat Transaksi
Manfaat yang mungkin diperoleh dari transaksi adalah tidak adanya mekanisme pemberian jaminan. Potensi suku bunga juga jauh lebih rendah saat perseroan bertindak sebagai penerima pinjaman dan peningkatan kemudahan dalam proses pinjaman. Selain itu, jangka waktu pinjaman yang lebih lama untuk setiap penarikan.
Tak kalah penting, potensi memperoleh pengembalian bunga yang lebih tinggi untuk kelebihan dana pada saat perseroan bertindak sebagai pemberi pinjaman.
Manajemen perseroan berkeyakinan transaksi-transaksi itu, tidak memiliki potensi risiko berdampak merugikan atau gangguan terhadap keberlanjutan usaha perseroan.
Dengan mempertimbangkan sejumlah peranti itu, perseroan dapat mengelola kondisi keuangan dengan lebih baik. Itu mengingat amandemen I tetap melindungi perseroan ketika bertindak sebagai penerima pinjaman, dan amandemen II tetap menjamin kepentingan perseroan kala bertindak sebagai pemberi pinjaman.
Advertisement