Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon. Salah satu poin yang diatur mengenai penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
Menyusul hal itu, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu POJK itu.
Baca Juga
“Tentunya BEI akan sangat bangga bisa ikut mendukung target pemerintah dan OJK dalam penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia,” ujar dia, Jumat, 4 Agustus 2023, ditulis Rabu (9/8/2023).
Advertisement
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menuturkan, POJK tersebut mengatur persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
Selain itu, OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) yang menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
"NK menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku," kata Mirza dalam konferensi pers Kamis, 3 Agustus 2023.
Kerangka pengaturan dan infrastruktur perdagangan karbon tersebut merupakan bagian yang tidak terpisah dari proses persiapan operasionalisasi bursa karbon di tahun ini.
Di samping itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya optimistis bursa karbon bakal meluncur pada September 2023.
"Kami masih optimis masih on track tentunya dengan kita telah ada POJK Nomor 14 Tahun 2023, kita bisa menunjuk nanti penyelenggara siapa dalam waktu dekat," kata Inarno.
Dengan demikian, Inarno mengimbau agar pihak yang berminat menjadi penyelenggara bursa karbon mendaftar ke OJK.
"Siapa penyelenggara? Kita tunggu saja dengan adanya POJK tersebut ada beberapa yang berminat silahkan saja mendafar di OJK," kata dia.
Cakupan Aturan Bursa Karbon
Dia bilang, POJK ini telah mencakup beberapa hal, mulai dari ketentuan umum terkait jenis bursa karbon, unit karbon yang akan diperdagankan menjadi efek, mengatur persyaratan perizinan penyelenggaran bursa melalui bursa karbon di Indonesia.
Dalam beberapa waktu lalu, ia memastikan, OJK mendukung upaya Pemerintah dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyelenggaraan serta pengawasan bursa karbon sesuai dengan amanah.
Sebab, Pemerintah memiliki target menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 31,89 persen dengan usaha sendiri dan sebesar 43,2 persen dengan bantuan partisipasi internasional pada 2030 sesuai dokumen Enhanced NDC 2022.
Untuk itu, diperlukannya dukungan berbagai sektor dalam rangka upaya menurunkan emisi Gas Rumah Kaca termasuk sektor Industri Jasa Keuangan.
Advertisement
Menko Luhut: Indonesia Terapkan Bursa Karbon pada September 2023
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap rencana Indonesia menerapkan bursa karbon atau carbon exchange. Rencananya, perdagangan karbon itu akan dimulai pada September 2023 mendatang.
Menurut Menko Luhut, langkah itu jadi upaya untuk menekan emisi karbon di Indonesia dan dunia. Ini juga sejalan dengan upaya penerapan energi bersih di Tanah Air.
"Kami berencana untuk meluncurkan pertukaran karbon pada bulan September 2023, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan dan mencapai emisi net-zero pada tahun 2060," ujarnya dalam Penandatanganan Implementing Arrangement (IA) UK PACT Carbon Pricing, di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (24/7/2023).
"Dan Indonesia sebagai salah satu ekonomi terbesar di Asia Tenggara ingin memangkas emisinya hingga lebih dari 30 persen pada tahun 2030," ia menambahkan.
OJK Turun Tangan
Pada pelaksanaan nantinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ikut turun tangan melakukan pengawasan. Kemudian, pihak-pihak yang bisa terlibat dalam perdagangan karbon pun akan dibatasi.
"Hanya entitas yang beroperasi di Indonesia yang diizinkan untuk berdagang di bursa dan skemanya akan mirip dengan perdagangan saham dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi kegiatan di bursa karbon," jelasnya.
Kendati akan melangsungkan perdagangan karbon dalam waktu dekat, Menko Luhut tak berbicara banyak mengenai harga karbon. Dia mengatakan, penentuannya masih digodok oleh timnya.
"Ini sedang dibentuk ini, saya kira tanya ke pak Edo (Penasehat Menteri Bidang Carbon Trading Edo Mahendra) kita mulai bentuk itu sekarang," kata Luhut usai penandatanganan.
Advertisement