Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi jam operasional sistem penyelenggara pasar alternatif (SPPA) dan penerima laporan transaksi efek di BEI.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-195/PM.01/2023 tanggal 9 Agustus 2023 perihal Arahan Terkait Penyesuaian Waktu Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE). Melansir pengumuman Bursa Efek Indonesia, Senin (14/8/2023), normalisasi jam perdagangan efek dan penyampaian formulir pembatalan transaksi melalui SPPA efektif berlaku mulai hari ini, Senin 14 Agustus 2023.
Baca Juga
Pada aturan terbarunya, jam perdagangan SPPA berubah menjadi pukul 09.00 WIB-16.00 waktu SPPA. Sebelumnya, jam perdagangan SPPA berlangsung pukul 09.00-15.00 waktu SPPA. Kemudian penyampaian formulir pembatalan transaksi berubah menjadi paling lambat pukul 10.15 waktu SPPA di hari PPA yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.
Advertisement
Sebelumnya, penyampaian formulir pembatalan transaksi, dari semula paling lambat pukul 15.15 waktu SPPA di hari PPA yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.
Bersamaan dengan itu, Bursa Efek Indonesia melakukan normalisasi waktu pelaporan transaksi melalui sistem PLTE juga efektif berlaku mulai hari ini. Di mana normalisasi waktu pelaporan transaksi efek melalui sistem PLTE, dari sebelumnya pukul 09.30-15.30 waktu sistem PLTe menjadi pukull 09.30-17.00 waktu sistem PLTE.
Â
Â
BEI Tingkatkan Layanan bagi Pelaku Pasar Surat Utang dan Sukuk
 Sebelumnya, untuk meningkatkan layanan terkait pelaporan transaksi Efek bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) serta lelang Surat Utang Negara (SUN), dan pengawasan transaksi EBUS oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (31/7/2023) meluncurkan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE), Lelang SUN (Ministry of Finance Dealer System-MOFiDS), dan Pengawasan Transaksi EBUS (Daily Watching-DW).Â
Upaya ini merupakan pembaruan atas sistem sebelumnya yang dikenal dengan Centralized Trading Platform-Penerima Laporan Transaksi Efek (CTP-PLTE). Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan Direksi BEI perihal Pelaporan Transaksi Efek Melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) yang diterbitkan pada 26 Juli 2023 dan mulai berlaku sejak 31 Juli 2023.
"Pembaruan teknologi sistem didukung dengan pengkinian infrastruktur untuk memastikan tingkat layanan yang diberikan oleh sistem PLTE, MOFiDS, dan DW kepada industri tetap tinggi," kata Manajemen BEI dikutip dari keterangan resmi, Senin, 31 Juli 2023.
Sistem ini memegang peran yang penting dalam mekanisme pelaporan transaksi EBUS oleh para pelaku pasar, pengawasan transaksi oleh OJK, sekaligus Lelang SUN oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR) kepada Dealer Utama SUN.
Dengan penggunaan infrastruktur dan teknologi yang baru, sistem PLTE, MOFiDS, dan DW sekarang hadir dengan kemampuan sinkronisasi real-time antara Data Center Utama dan Data Center Disaster, performa pelaporan secara kolektif yang lebih mumpuni, dan peningkatan kapasitas sistem secara keseluruhan.Â
Lebih jauh lagi, teknologi dan infrastruktur baru ini juga meningkatkan otomasi integrasi data dari sistem di pasar EBUS lainnya, seperti Sistem Perdagangan Pasar Alternatif (SPPA) dan data Single Investor Indentification (SID) PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).Â
Â
Â
Â
Advertisement
Sistem PLTE
Pada sistem PLTE yang diperbarui tersebut, jumlah maksimum perdagangan yang dapat dilaporkan meningkat hampir 5 kali lipat dari sebelumnya, yaitu menjadi 15.000 pelaporan per hari, dan jumlah maksimum yang dapat diterima dalam satu menit meningkat lebih dari 3 kali lipat dari sebelumnya, yaitu menjadi 1.800 pelaporan per menit.
 Hingga Juni 30 Juni 2023, jumlah pelaporan transaksi EBUS yang dilakukan oleh 111 Partisipan pengguna PLTE rata-rata mencapai 3.297 pelaporan per hari dan dengan rata-rata volume transaksi per harinya mencapai Rp53,5 triliun. Rata-rata jumlah pelaporan transaksi per hari meningkat 27,9 persen jika dibandingkan dengan rata-rata jumlah pelaporan transaksi per hari sepanjang tahun 2022.Â
Sedangkan, rata-rata volume transaksi saat ini meningkat 3,67 persen jika dibandingkan dengan rata-rata volume transaksi per hari sepanjang tahun 2022.
Dengan dilakukan pembaruan teknologi dan infrastruktur PLTE, MOFiDS serta DW ini, BEI sebagai pihak yang ditunjuk OJK sebagai penyedia sistem PLTE dan Penyelenggara SPPA atas Perdagangan Surat Utang berharap dapat menjaga performa sistem Pelaporan Surat Utang, mengintegrasikan seluruh ekosistem Perdagangan Surat Utang di pasar modal Indonesia agar lebih efisien dan efektif serta meningkatkan user experience kepada seluruh stakeholder yang terdiri dari OJK, DJPPR, Partisipan, Dealer Utama.
Â