Liputan6.com, Jakarta - PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) melalui Erajaya Digital Pte. Ltd. (ERAD) menerbitkan surat utang senilai SGD 50 juta atau sekitar Rp 564,2 miliar (kurs Rp 11.283,99 per dolar Singapura).
Penerbitan surat utang dilakukan di Singapore Exchange Securities Trading Limited (SGX-ST). Adapun SGX-ST merupakan Bursa Efek di Singapura. Sedangkan ERAD merupakan perusahaan terkendali dengan kepemilikan tidak langsung oleh Perseroan melalui Erajaya Holding Pte. Ltd. (EH) dengan kepemilikan 100 persen dimiliki oleh Perseroan.
Baca Juga
Selain itu, ERAD merupaikan perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Singapura. Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (25.8/2023, frekuensi kupon untuk surat utang ini bersifat semi-annual. Tanggal kupon berakhir pada 24 Agustus 2026, dan tanggal kupon selanjutnya pada 24 Februari 2024. Tingkat kupon yakni 4,5 persen. Sementara imbal hasil hingga jatuh tempo yakni 4,5 persen.
Advertisement
Sekretaris Perusahaan PT Erajaya Swasembada Tbk, Amelia Allen menjelaskan, penerbitan surat utang ini dimaksudkan untuk belanja modal dan investasi perusahaan di Singapura and Malaysia.
"Penerbitan surat hutang (bonds) yang diterbitkan oleh ERAD akan memperkuat posisi keuangan ERAD dan Entitas Anaknya, khususnya untuk kinerja dan pengembangan usaha ERAD pada masa mendatang, sehingga untuk kedepannya diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih baik kepada Group Perseroan dan pemangku kepentingan," ujar Amelia.
Dampak Penerbitan Surat Utang
Â
Penerbitan surat utang oleh ERAD tidak mengakibatkan dampak material langsung terhadap kegiatan operasional dan keuangan Perseroan. Adapun hasil pemeringkatan efek yakni AA oleh Standard & Poor’s (S&P) yang merupakan Lembaga Pemeringkat Efek Bersifat Kredit yang menyediakan pelayanan dalam pelaporan kredit dagang dan konsumen secara global.
Bertindak sebagai penjamin dalam penerbitan surat utang ini adalah  Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF). CGIF merupakan institusi yang didirikan sebagai trust fund dari Asian Development Bank (ADB) yang memiliki arti walaupun secara operasional dan keuangan terpisah dari ADB, tetapi secara hukum bukan merupakan badan hukum yang terpisah. Kantor Pusat CGIF berlokasi di Manila, Filipina.
Penjamin pelaksana efek adalah Morgan Stanley Asia (Singapore) Pte. dan DBS Bank Ltd. Kedua Institusi tersebut bertindak sebagai Joint-Lead Managers pada transaksi ini.