Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pada 28 Agustus-1 September 2023, sejumlah emiten yang berpotensi delisting. Tercatat ada lima emiten yang berpotensi delisting atau penghapusan emiten dari bursa saham yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mengutip keterbukaan informasi ke BEI, Jumat (1/9/2023), PT Trinitan Metals And Minerals Tbk. (PURE) berpotensi delisting sejalan dengan pengumuman bursa
Baca Juga
Peng-SPT-00010/BEI.PP3/08-2022 tanggal 1 Agustus 2022 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang Berakhir per 31 Desember 2021 serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) saham di BEI.
Advertisement
Adapun bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, saham perusahaan tercatat atau emiten yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa per tanggal 1 Agustus 2023 saham Perseroan telah disuspensi selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Agustus 2024,” tulis Manajemen BEI.
Hingga 31 Maret 2023, pemegang saham PURE antara lain PT Trinitan Resourcetama memiliki kepemilikan saham sebesar 363,72 juta atau 26,45 persen, PT Mirae Asset sebesar 149,10 juta atau 10,84 persen dan Erkwan Kangdra sebesar 100.000 saham. Sedangkan kepemilikan masyarakat di saham PURE sebanyak 862,04 juta saham atau 62,69 persen.
Potensi Delisting Mas Murni
Sementara itu, PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) juga berpotensi delisting seiring dengan mempertimbangkan Peng-SPT-00010/BEI.PP3/08-2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang Berakhir per 31 Desember 2020. Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) saham di bursa.
Adapun bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) telah disuspensi selama 24 bulan pada 30 Agustus 2023,” tulisnya.
Pemegang saham Mas Murni Indonesia antara lain Brentfield Investments Limited sebesar 3,4 miliar atau 27,63 persen, PT Sentratama Kencana sebesar 791,66 juta atau 6,43 persen dan masyarakat sebesar 8,11 miliar atau 65,94 persen.
Advertisement
Forza Land Indonesia
Tak hanya itu, PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) berpotensi delisting. Bahkan, saham FORZ telah disuspensi selama 24 bulan hingga 30 Agustus 2023.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Forza Land Indonesia Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama 24 bulan pada tanggal 30 Agustus 2023,” tulis BEI.
Pemegang saham FORZ antara lain Freddy Setiawan selaku Komisaris Utama Perseroan sebesar 342,04 juta atau 17,24 persen, PT Forza Indonesia sebesar 244,22 juta atau 12,32 persen, Reksa Dana Narada sebesar 162,90 juta atau 8,21 persen, BP25 SG/BNP PARIBAS sebesar 134,23 atau 6,77 persen, BOS LTD S/A FREDDY sebesar 5 juta atau 0,25 persen, dan masyarakat 1,09 miliar atau 55,22 persen.
Kemudian, PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) berisiko delisting juga. Saham tersebut telah disuspensi selama 24 bulan hingga 30 Agustus 2023.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Steadfast Marine Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama 24 bulan pada tanggal 30 Agustus 2023,” tulisnya.
Pemegang saham KPAL terdiri dari Eddy Kurniawan Logam sebesar 212,86 juta atau 19,91 persen, Rudy Kurniawan Logam 13,38 persen, Yusnita Logam 12,01 persen, dan lain-lain (pemegang saham di bawah 5 persen) sebesar 54,07 persen.
Grand Kartech hingga Sinergi Megah Internusa
PT Grand Kartech Tbk (KRAH) berpotensi delisting dari BEI. Ini mengingat, saham KRAH telah disuspensi selama 36 bulan hingga 31 Agustus 2023.
PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) berpotensi bakal didepak dari BEI. Saham NUSA telah disuspensi selama 36 bulan hingga 31 Agustus 2023.
Adapun pemegang saham NUSA antara lain Kejaksaan Agung sebesar 2,92 miliar atau 38,01 persen dan masyarakat 4,77 miliar saham atau 61,99 persen.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Sinergi Megah Internusa Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama 36 bulan pada tanggal 31 Agustus 2023,” tulisnya.
Advertisement