Sukses

OJK Denda 2 Manajer Investasi Rp 3 Miliar

Dalam pemeriksaan yang dijalankan pada Agustus 2023, OJK telah memberikan sanksi administrasi berbentuk denda keterlambatan sebesar Rp 11,16 juta kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjalankan pemeriksaan kepada sejumlah pihak di pasar modal yang tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan pasar modal. Di Agustus 2023, OJK menjatuhkan sanksi denda terhadap 2 manajer investasi (MI) dengan nilai mencapai Rp 3,01 miliar.

"OJK telah mengenakan sanksi administrasi kepada 2 manajer investasi yaitu PT Asia Arya Capital dan Pan Arcadia dengan denda Rp 3,07 miliar dan perintah tertulis untuk mengeluarkan seluruh produk reksa dana,"ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi, dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Agustus 2023 yang disiarkan secara daring pada Selasa (5/9/2023). 

"OJK juga mengenakan sanksi administrasi dan perintah tertulis kepada pengurus pemegang saham dan pihak lain yang terbukti menyebabkan manajer investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal," jelasnya. 

Inarno melanjutkan, dalam pemeriksaan yang dijalankan pada Agustus 2023, OJK telah memberikan sanksi administrasi berbentuk denda keterlambatan sebesar Rp 11,16 juta kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Selain itu juga pengenaan sanksi administrasi atas pemeriksaan kasus pasar modal kepada 87 pihak, dengan sanksi denda Rp 56,58 juta, 6 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis dan 13 peringatan tertulis.

2 dari 3 halaman

OJK Rilis Aturan Baru Soal Prinsip Kenali Nasabah di Sektor Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan untuk meningkatkan pengawasan di sektor pasar modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah atau customer due diligence.

OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15/2023) yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di Pasar Modal.

Ketentuan ini diharapkan bisa mendukung upaya penguatan pengawasan di sektor pasar modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan atau uji tuntas lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD) oleh Pelaku Jasa Keuangan (PJK) terhadap calon nasabah dan atau nasabah.

Sebelumnya, dalam proses uji tuntas nasabah tersebut, untuk membuka rekening di lembaga jasa keuangan, nasabah harus melakukan proses CDD dan atau EDD yang berulang pada lembaga jasa keuangan yang berbeda ketika akan membuka rekening.

"Berdasarkan hal tersebut, OJK menilai perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi agar tercipta proses CDD dan atau EDD yang efisien dengan data yang terkini,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi, Senin (28/8/2023).

POJK Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) ini selain meningkatkan efisiensi dan sentralisasi penyimpanan data dan dokumen juga meningkatkan pengawasan kegiatan CDD dan atau EDD dalam penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. Ruang lingkup kegiatan penyelenggara LAPMN dalam POJK ini meliputi:

1. Penerimaan data statis awal calon nasabah dan atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD dan atau EDD;

2. Pembagiaan data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada pengguna LAPMN; dan

3. Pemberitahuan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada Pengguna LAPMN di mana nasabah tersebut terdaftar.

3 dari 3 halaman

Pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023

Substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, antara lain mengatur:

1. Pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN.

2. Pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN.

3. Implementasi penggunaan subrekening Efek sebagai alternatif selain Rekening Dana Nasabah untuk penyimpanan dana nasabah.

4. Kewajiban dan larangan pengguna LAPMN.

5. Peraturan penyelenggara LAPMN.

6. Perjanjian penggunaan LAPMN.

7. Laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN.

8. Ketentuan sanksi. Dengan diterbitkannya POJK 15/2023 ini, tidak menghapus kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PJK) untuk melakukan verifikasi dalam proses CDD dan atau EDD.

Penyelenggara LAPMN bertujuan mengadministrasikan data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD dan atau EDD.

"PJK tetap wajib melakukan verifikasi atas validitas data dan dokumen nasabah yang diadministrasikan dan dibagikan oleh penyelenggara LAPMN,” ujar dia