Sukses

BEI Denda 48 Emiten yang Belum Sampaikan Laporan Keuangan Interim per Juni 2023

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 799 emiten telah sampaikan laporan keuangan 30 Juni 2023 hingga kini.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sejumlah perusahaan terbuka atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2023.

Hingga saat ini, BEI mencatat sebanyak 799 emiten telah sampaikan laporan keuangan untuk periode tersebut. Sementara terdapat 74 perusahaan tercatat belum sampaikan laporan keuangan paruh pertama 2023.

Melansir pengumuman Bursa dalam keterbukaan informasi, Rabu (6/9/2023), sebanyak 48 perusahaan tercatat di papan utama dan pengembangan yang belum sampaikan laporan keuangan interim per 30 Maret 2023 dikenai peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, 2 perusahaan tercatat di papan akselerasi yang belum sampaikan laporan keuangan interim dikenakan peringatan tertulis II dan 2 perusahaan tercatat dikenakan peringatan tertulis I.

Sisanya, sebanyak 19 perusahaan tercatat akan sampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2023. Sementara, terdapat 3 perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2023.

Berikut daftar emiten yang belum sampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2022:

1. AIMS - PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk

2. ARMY - PT Armidian Karyatama Tbk

3. ARTI - PT Ratu Prabu Energi Tbk

4. BAPI - PT Bhakti Agung Propertindo Tbk

5. BKDP - PT Bukit Darmo Property Tbk

6. CBMF - PT Cahaya Bintang Medan Tbk

7. COWL - PT Cowell Development Tbk

8. CPRI - PT Capri Nusa Satu Properti Tbk

9. DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk

10. ELTY - PT Bakrieland Development Tbk

11. ENVY - PT Envy Technologies Indonesia Tbk

12. FORZ - PT Forza Land Indonesia Tbk

13. GAMA - PT Aksara Global Development Tbk

14. GOLL - PT Golden Plantation Tbk

15. HKMU - PT HK Metals Utama Tbk

16. HOME - PT Hotel Mandarine Regency Tbk

17. HOTL - PT Saraswati Griya Lestari Tbk

18. JSKY - PT Sky Energy Indonesia Tbk

19. KBRI - PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk

20. KPAL - PT Steadfast Marine Tbk

 

 

2 dari 3 halaman

Cottonindo Ariesta hingga Bakrie Sumatera Plantations

21. KPAS - PT Cottonindo Ariesta Tbk

22. KRAH - PT Grand Kartech Tbk

23. LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk

24. LMAS - PT Limas Indonesia Makmur Tbk

25. MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk

26. MAGP - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk

27. MAMI - PT Mas Murni Indonesia Tbk

28. MRAT - PT Mustika Ratu Tbk

29. MTFN - PT Capitalinc Investment Tbk

30. MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk

31. MYRX - PT Hanson International Tbk

32. NIPS - PT Nipress Tbk

33. NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk

34. PLAS - PT Polaris Investama Tbk

35. POLU - PT Golden Flower Tbk

36. POOL - PT Pool Advista Indonesia Tbk

37. PURE - PT Trinitan Metals and Minerals Tbk

38. RIMO - PT Rimo International Lestari Tbk

39. SIMA - PT Siwani Makmur Tbk

40. SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk

41. SUGI - PT Sugih Energy Tbk

42. TDPM - PT Tridomain Performance Materials Tbk

43. TEBE - PT Dana Brata Luhur Tbk

44. TECH - PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk

45. TRAM - PT Trada Alam Mineral Tbk

46. TRIL - PT Aesler Grup Internasional Tbk

47. UNIT - PT Nusantara Inti Corpora Tbk

48. UNSP - PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk

- 2 perusahaan tercatat di papan akselerasi hingga 31 Agustus 2023 yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2023, dikenakan peringatan tertulis II:

1. FLMC - PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk

2. SOUL - PT Mitra Tirta Buwana Tbk

- 2 perusahaan tercatat hingga 31 Agustus 2023 yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 juni 2023 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, dikenakan peringatan tertulis I:

1. DEWA - PT Darma Henwa Tbk

2. DEWI - PT Dewi Shri Farmindo Tbk

 

3 dari 3 halaman

Investor Siap-siap, BEI Terapkan Aturan Auto Rejection Simetris Mulai Hari Ini, 4 September 2023

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengimplementasikan batasan presentasi auto rejection simetris mulai hari ini, Senin, 4 September 2023. Dengan begitu, batas auto reject bawah (ARB) maupun batas auto reject atas (ARA) sama. 

Adapun kebijakan tersebut sesuai dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah.

"BEI akan melakukan implementasi normalisasi atas ketentuan batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris) yang efektif mulai berlaku per hari Senin, 4 September 2023," mengutip pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (4/9/2023).

Implementasi batasan auto rejection simetris ini merujuk kepada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 dengan nomor Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Alhasil, batas persentase Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi sebagai berikut:

- Saham dengan rentang harga Rp 50-Rp 200, berlaku ARA dan ARB 35 persen

- Saham dengan rentang harga Rp 200-Rp 5.000, berlaku ARA dan ARB 25 persen

- Saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000, berlaku ARA dan ARB 20 persen

Sementara itu, normalisasi auto rejection tahap pertama telah dilakukan sejak 5 Juni 2023. Pada tahap tersebut, batas ARB untuk rentang harga Rp 50—200 adalah 15 persen.

Batas ARB untuk rentang harga Rp 200—5.000 adalah 15 persen, dan batas ARB untuk rentang harga di atas Rp 5.000 adalah 15 persen. Adapun untuk batas auto reject atas (ARA) pada masing-masing rentang harga tidak mengalami perubahan.

 

Video Terkini