Liputan6.com, Jakarta - Belajar terkait investasi saham tidak hanya sekadar memilih saham yang berpotensi cuan saja, akan tetapi juga memahami aspek-aspek analisisnya. Salah satunya adalah unusual market activity (UMA). UMA dalam saham merupakan aktivitas tak biasa pada suatu saham. Lantas, apa arti UMA dalam saham?
Kali ini, Liputan6.con akan mengulas seputar UMA secara rinci dari berbagai sumber yang kredibel. UMA merupakan aktivitas perdagangan dan atau pergerakan harga suatu efek yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu di bursa yang menurut penilaian bursa dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Baca Juga
Meski demikian, pengumuman tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran di bidang pasar modal. Ketika terjadi UMA, bursa pun sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham yang masuk UMA.
Advertisement
Bursa Efek Indonesia (BEI) pun mengingatkan investor untuk selalu memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, investor juga diharapkan untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Tak hanya itu, pengumuman melalui UMA ini menjadi kesempatan investor untuk pikir-pikir dulu, karena diinformasikan ada pergerakan pada saham tersebut yang tidak wajar.
Jika setelah terkena UMA, saham itu terus bergerak liar, BEI langsung membekukan perdagangan saham tersebut sementara waktu atau suspensi. Manajemen perusahaan juga diminta untuk melakukan public expose insidentil untuk menjelaskan fundamental perusahaan.
Tips Jika Saham Masuk dalam UMA
Ketika saham masuk ke dalam daftar UMA, ini biasanya menjadi peringatan halus bagi para pemiliknya. Dengan begitu, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan saat saham masuk UMA diantaranya:
1. Perhatikan Konfirmasi Perusahaan
Biasanya saham yang masuk dalam daftar UMA akan membuat perusahaan memberikan statement atau konfirmasi. Lalu, investor perlu memperhatikan dengan baik konfirmasi dari perusahaan tersebut, jika tak ada kemungkinan terjadinya pelanggaran, Anda bisa tetap melakukan hold saham milik.
Bahkan, pihak BEI juga meminta konfirmasi pada perusahaan terkait dengan masuknya saham mereka dalam UMA. Meski begitu, investor tetap perlu membuat pertimbangan sendiri langkah mana yang akan diambil ke depannya.
2. Perhatikan Kinerja Perusahaan
Jika sudah mengeluarkan konfirmasi, Anda bisa melanjutkan dengan melihat bagaimana kinerja dari perusahaan tersebut. Apabila perusahaan bersikap terbuka dan memberikan kejelasan apa yang terjadi, ke depannya besar kemungkinan saham akan keluar dari daftar UMA.Â
Namun, beda cerita jika perusahaan tempat Anda menanam saham tidak memberikan keterangan apapun dan menutup diri. Sebaiknya Anda mempertimbangkan untuk melanjutkan investasi di perusahaan tersebut.Â
Advertisement
Kaji Rencana Perusahaan
3. Kaji Rencana Perusahaan
Jika kedua cara di atas tidak memberikan kepuasan, Anda juga bisa mengkaji sendiri keputusan kebijakan perusahaan tersebut. Anda bisa mencari informasi sendiri dan mempertimbangkan apakah kebijakan yang dibuat akan mempengaruhi harga saham pada masa mendatang.Â
4. Pertimbangkan Kemungkinan Lain
Banyak investor kawakan yang menyarankan untuk tetap waspada dengan saham yang mengalami UMA. Biasanya saham tipe ini adalah saham yang punya kecenderungan menguap. Sehingga memberikan potensi yang kurang baik pada investor maupun trader.Â
Jika saham sudah masuk UMA dan harganya mulai naik tinggi, pertimbangkan ulang untuk tetap melakukan hold pada saham tersebut. Apabila saham memiliki kenaikan harga yang tinggi, bisa jadi ke depannya berpotensi terkena suspensi.
Â