Sukses

Tanggapan Antam Usai PK Ditolak MA Terkait Gugatan 1,1 Ton Emas Budi Said

Manajemen Aneka Tambang (Antam) buka suara usai Mahkamah Agung tolak peninjauan kembali (PK) terkait gugatan perdata Budi Said soal 1,1 ton emas.

Liputan6.com, Jakarta - Konglomerat Budi Said menang dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK) melawan emiten tambang pelat merah, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam dalam gugatan perdata mengenai 1,1 ton emas.

Mengutip laman resmi Mahkamah Agung (MA), Senin (18/9/2023), amar putusan perkara tersebut tercatat dalam nomor putusan 554/PK/PDT 2023. PK itu diputus oleh majelis hakim agung pada Selasa, 12 September 2023. 

“Amar putusan: tolak,” bunyi putusan PK, dikutip Senin (18/9/2023). 

Pada laman MA disebutkan, ketua majelis PK kni adalah Yakup Ginting dengan anggota majelis Muh Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Adapun, panitera pengganti adalah Prasetyo Nugroho. 

Kemudian, permohonan PK diajukan oleh Antam yang diwakili Nicolas D Kanter yang menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan. 

Sedangkan, pihak termohon PK adalah Budi Said, Eksi Anggraeni  serta Endang Kumoro, dkk sebagai para turut termohon PK.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie menuturkan, sehubungan dengan keputusan PK yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA), perusahaan menghormati putusan tersebut.

"Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Senin, 18 September 2023.

Dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku.

Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu. Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan Perusahaan.

"Sebagai perusahaan terbuka, ANTAM terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang, sehingga senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dan peraturan yang berlaku," kata dia.

2 dari 3 halaman

Respons Antam Terkait Putusan Kasus Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said

Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kalah dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said di tingkat kasasi. 

Akibat hal itu, PT Antam harus membayar emas batangan seberat 1.136 kilogram kepada Budi. Selain itu, PT Antam juga harus membayar uang senilai Rp 92.092.000.000. 

Putusan itu tertuang dalam sidang perkara kasus Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1666 K/Pdt/2022 Tanggal 29 Juni 2022 BUDI SAID VS PT ANEKA TAMBANG Tbk, (atau disingkat PT ANTAM TBK), dkk.

Menanggapi hasil gugatan, PT Aneka Tambang Tbk dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia menyebut perusahaan akan menghormati putusan yang diberikan. 

“Saat ini perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar pihak Antam, dikutip dari keterbukaan informasi, Sabtu (27/8/2022). 

Adapun pihak Antam menambahkan, selalu berkomitmen untuk menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia. 

 

3 dari 3 halaman

Gugat 5 Pihak

Dalam hal ini, Antam menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik. 

“Perusahaan telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada Perusahaan dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan,” pungkas Antam. 

Sebelumnya, dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak. Kelimanya yaitu PT Antam Tbk sebagai tergugat I, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro sebagai tergugat II, tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto sebagai Tergugat III. 

Selanjutnya, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto sebagai IV, dan Eksi Anggraeni sebagai Tergugat V.