Sukses

OJK Batasi Kepemilikan Saham Direksi Bank, Maksimal 25 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan melalui POJK Nomor 17 Tahun 2023 untuk kembali menekankan kembali kepada pemegang saham pengendali agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola). Salah satu aturan baru tersebut pun mengatur terkait batasan porsi kepemilikan saham dari direksi bank. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, POJK ini diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

"Melalui POJK ini, kami ingin tekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali Bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap Bank yang tidak sesuai, bertentangan atau melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, ataupun melakukan pengelolaan Bank yang tidak sehat sehingga berpotensi merugikan Bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada Bank,” ujar dia dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (22/9/2023). 

Menurut ia, perapan tata kelola yang baik juga menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegritas, memiliki daya saing dan daya tahan (risiliensi) yang mampu memberikan nilai tambah pada kinerja perusahaan dan perekonomian.

Penerbitan POJK Tata Kelola juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penyempurnaan aturan tata kelola ini telah mengacu dan diselaraskan pada berbagai standar internasional antara lain Basel Committee on Banking Services (BCBS), Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), ataupun Internatioal Finance Corporation (IFC).

 

2 dari 3 halaman

Penguatan Kepengurusan Bank

Salah satu aspek penting dalam POJK Tata Kelola adalah mendorong penguatan kepengurusan Bank serta memberikan koridor pengaturan yang lebih jelas terkait perilaku dan kewenangan pemegang saham khususnya pemegang saham pengendali terhadap Bank.

Dalam Pasal 16 (1) diatur anggota Direksi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham pada perusahaan lain sebesar 25 persen atau lebih dari modal disetor perusahaan lain.

Sehubungan dengan hal tersebut, kepemilikan saham anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sebesar 25 persen atau lebih dari modal disetor perusahaan dan perusahaan tersebut melakukan pengendalian bank, maka terhadap anggota direksi memenuhi unsur pengendalian terhadap bank.

Dikarenakan anggota direksi memenuhi unsur pengendalian, terhadap anggota direksi tersebut dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

Dalam hal anggota direksi dimaksud menjabat sebagai direktur utama, maka yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan independensi karena kepemilikan saham direktur utama dimaksud memenuhi unsur pengendalian (sebagai Pemegang Saham Pengendali). Hal ini melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 7 ayat (3) yang mengatur bahwa direktur utama wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali.

 

3 dari 3 halaman

Fungsi Kepatuhan Bank Umum

Lalu, anggota direksi yang menjabat sebagai direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan, maka yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan independensi karena kepemilikan saham direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dimaksud memenuhi unsur pengendalian (sebagai Pemegang Saham Pengendali). 

Sesuai Peraturan OJK mengenai pelaksanaan fungsi kepatuhan bank umum telah diatur bahwa direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib memenuhi persyaratan independensi. Yang dimaksud dengan “persyaratan independensi” adalah tidak memiliki hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, hubungan kepemilikan, dan atau hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan atau pemegang saham pengendali atau hubungan dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen.

"Anggota direksi dimaksud dapat melakukan pelepasan saham menjadi kurang dari 25 persen agar tidak memenuhi kriteria pengendali (tidak memenuhi unsur Pengendalian terhadap Bank)," tandasnya.