Sukses

OJK Sebut Bursa Karbon Indonesia Bakal Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar mengatakan, bursa karbon Indonesia akan menjadi salah satu bursa karbon besar dan terpenting di dunia. Hal ini seiring volume dan keragaman unit karbon.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pendirian Bursa Karbon Indonesia merupakan momentum bersejarah Indonesia dalam mendukung upaya Pemerintah mengejar target untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai ratifikasi Paris Agreement.

"Bursa karbon Indonesia akan menjadi salah satu bursa karbon besar dan terpenting di dunia karena volume maupun keragaman unit karbon yang diperdagangkan dan kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional maupun dunia. Hari ini kita memulai sejarah dan awal era baru itu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers, Selasa (26/9/2023).

Dia bilang, Indonesia memiliki target menurunkan emisi GRK, sebesar 31,89 persen (tanpa syarat dan tanpa bantuan internasional) atau sebesar 43,2 (dengan dukungan internasional) dari tingkat emisi normalnya (atau Business As Usual) pada 2030.

Sesuai berlakunya UU No. 4 tahun 2023 tentangPengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia.

Menurut ia, tujuan yang sangat penting dari perdagangan karbon di Indonesia, yaitu memberikan Nilai Ekonomi atas unit karbon yang dihasilkan ataupun atas setiap upaya pengurangan emisi karbon ini, guna tercapainya target NDC (Nationally Determined Contributions) dari pemerintah Indonesia dan optimalisasi potensi Indonesia sebagai negara produsen unit karbon. 

Dalam mempersiapkan perdagangan karbon di Bursa Karbon, OJK bersama Kementerian/Lembaga terkait, dan dengan dukungan lembaga Internasional. Untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan perdagangan perdana unit karbon di Bursa Karbon, berdasarkan data dari Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, yang berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini. Jumlah ini setara dengan 86 persen dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia. 

Selain dari sub sektor pembangkit tenaga listrik, perdagangan karbon di Indonesia ke depan juga akan diramaikan oleh sektor lain yang merupakan sektor prioritas pemenuhan NDC seperti sektor Kehutanan, Pertanian, Limbah, Migas, Industri Umum dan yang akan menyusul dari sektor Kelautan.  

2 dari 4 halaman

Memastikan Unit Karbon yang Berkualitas

Pada awal perdagangan karbon ini, secara bertahap akan dilaksanakan perdagangan dengan memastikan unit karbon yang berkualitas, dimulai dari emisi (Emission Trading System/ ETS) ketenagalistrikan dan sektor kehutanan.

"Sebagai pembanding di negara tetangga kita membutuhkan waktu satu setengah sampai dua tahun sejak regulator jasa keuangan dalam hal ini OJK untuk bisa ikut betul-betul menterjemahkan dalam kegiatan konkret bursa karbon,” kata dia.

Sedangkan, OJK telah melaksanakan hal tersebut dalam waktu 8 bulan ini. "Juga sebagai pembanding jika bursa karbon negara Jiran kita memerlukan 3-4 bulan sampai transaksi perdana dapat dilakukan secara final, maka kita berharap dari laporan bursa karbon pada hari ini transaksi perdana tersebut dapat kami lakukan pada hari ini juga,” tutur dia.

 

3 dari 4 halaman

Menko Luhut Sebut Masih Ada PR Terkait Perdagangan Karbon

Sebelumnya, bursa karbon resmi meluncur pada Selasa, 26 September 2023. Bursa Karbon pertama ini dioperasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang perlu dirampungkan terkait perdagangan karbon.  

"Kami laporkan masih terdapat sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan antara lain penyelesaian peta jalan perdagangan karbon sektor dan pajak karbon. Kami ingin segera tuntaskan ini,” ujar dia dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Selasa (26/9/2023). 

Menurut ia, pihaknya juga ingin mengawal peraturan terkait Nationally Determined Contribution (NDC), perdagangan karbon luar negeri sekaligus peraturan pajak karbon.

"Berangkat dari hasil ratas lalu, Permen LHK penyelenggara NDC, dan permen LHK perdagangan karbon luar negeri dan peraturan pajak karbon yang kami juga ingin kawal supaya ini jangan lari dari hasil keputusan ratas lalu," imbuhnya.

Adapun penyempurnaan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan integrasinya dengan sistem yang ada di sektor agar tujuan transparansi dapat terlaksana dengan baik. 

Dia mengatakan, penyelenggara Bursa Karbon Indonesia akan diawasi secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan teknologi blockchain dan menggunakan unit karbon berkualitas.

Di sisi lain, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan potensi nilai dari bursa karbon bisa mencapai Rp 3.000 triliun. 

"Di catatan saya, ada kurang lebih 1 giga ton CO2 potensi kredit karbon yang bisa ditangkap. Jika dikalkulasi, potensi bursa karbon kita bisa mencapai potensinya Rp 3.000 triliun bahkan bisa lebih,” ujar Jokowi.

4 dari 4 halaman

Kesempatan Ekonomi Baru

Menurut ia, bursa karbon menjadi sebuah kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. 

Dia juga bilang, hal ini merupakan kontribusi nyata negara dalam rangka melawan krisis iklim dan krisis perubahan iklim. Dengan adanya bursa karbon diharapkan bisa memberikan hasil optimal terhadap perubahan iklim. 

"Ini kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama melawan krisis iklim dan krisis perubahan iklim,” kata dia. 

Setelah bursa karbon diluncurkan, Jokowi pun meminta tiga hal. Pertama, menjadikan standar karbon internasional sebagai rujukan, memanfaatkan teknologi untuk bertransaksi sehingga efektif dan efisien.

Kedua, harus ada target, dan timeline baik untuk pasar dalam negeri dan nantinya pasar luar negeri. Ketiga, atur dan fasilitasi pasar karbon sukarela sesuai praktik di komunitas internasional dan pastikan standar internasional tersebut tidak mengganggu target NDC Indonesia.

OJK resmi memberikan izin usaha penyelenggara bursa karbon kepada BEI. Pemberian izin usaha oleh OJK itu berdasarkan pengumuman Nomor Peng-3/PM.02/2023 tentang pemberian izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada BEI.