Sukses

Transaksi di Bursa Karbon Sepi, BEI Buka Suara

Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi sepinya transaksi di bursa karbon atau IDX Carbon. Hal ini sering transaksi hari kedua tidak ada sama sekali.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara soal sepinya transaksi di bursa karbon (IDXCarbon) usai peluncuran perdana. Padahal, saat perdagangan perdana transaksi di bursa karbon menyentuh Rp 29,20 miliar, akan tetapi pada hari kedua tidak ada transaksi sama sekali alias Rp 0. 

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menganggap sepinya transaksi di bursa karbon merupakan hal wajar. Ini mengingat bursa karbon tidak se-likuid bursa saham. 

"Nature bursa karbon memang tidak se-likuid bursa saham," ujar dia kepada awak media, Jumat (29/9/2023). 

Dia bilang, karena ini masih tahap awal, jumlah pengguna jasa juga belum cukup banyak. Dengan demikian, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan perusahaan potensial. 

"Diharapkan nantinya jumlah demand dan supply akan cukup banyak sehingga bursa karbon akan lebih likuid," kata dia.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan 27 transaksi di bursa karbon dengan jumlah volume transaksi sebesar 459.953 tCO2 pada penutupan perdagangan perdana, Selasa, 26 September 2023.

Sementara itu, terdapat 15 (pengguna jasa) pembeli unit karbon melalui satu penjual. Kemudian, total pengguna jasa (user) per hari ini mencapai 16 user.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menuturkan, harga pembukaan bursa karbon di pasar reguler tercatat sebesar Rp 69.600, sedangkan harga penutupan pasar reguler senilai Rp 77.000.

Transaksi perdagangan karbon pada hari ini mencapai Rp 29.208.036.359 dengan total volume perdagangan sebanyak 459.953 tCO2. Tercatat ada 27 transaksi perdagangan karbon sepanjang hari ini.

"Total pengguna jasa (user) perdagangan karbon hari ini berjumlah 16 user yang terdiri dari pembeli sebanyak 15 user dan penjual sebanyak satu user," ungkap Jeffrey kepada awak media, Selasa, 26 September 2023.

 

2 dari 7 halaman

Pembeli Unit Karbon

Pada awal pekan terdapat 17 kali transaksi perdagangan karbon di pasar reguler, transaksi di pasar negosiasi sebanyak 3 kali, serta transaksi di pasar lelang 7 kali.

Penyedia Unit Karbon pada perdagangan perdana kali ini yaitu Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan Unit Karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO).

Adapun perusahaan-perusahaan yang berperan sebagai pembeli Unit Karbon pada perdagangan perdana IDXCarbon, yaitu di antaranya: PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas (bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk).

Selain itu, ada juga PT CarbonX Bumi Harmoni, PT MMS Group Indonesia, PT Multi Optimal Riset dan Edukasi, PT Pamapersada Nusantara, PT Pelita Air Service, PT Pertamina Hulu Energi dan PT Pertamina Patra Niaga.

3 dari 7 halaman

Serba-Serbi Bursa Karbon, Biaya Transaksi hingga Potensinya

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada Selasa, 26 September 2023. Bursa karbon merupakan sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon.

Adapun tujuan dari bursa karbon untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. Teknis perdagangannya, perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dioksida dalam jumlah lebih sedikit dapat menjual kredit karbon kepada perusahaan yang menghasilkan banyak karbon dioksida.

Kemudian, izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada Bursa Efek Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023.

Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, IDXCarbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien. Selain memberikan transparansi pada harga, perdagangan IDXCarbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana. 

Saat ini, terdapat empat mekanisme perdagangan IDXCarbon, yaitu Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.

IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting. 

Pelaku Usaha berbentuk Perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi Pengguna Jasa IDXCarbon dan membeli Unit Karbon yang tersedia. Perseroan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Pendaftaran Pengguna Jasa IDXCarbon yang tersedia pada website www.idxcarbon.co.id. 

 

4 dari 7 halaman

99 PLTU Berpotensi Ikut Perdagangan Karbon

Selain itu, pemilik proyek yang sudah memiliki Unit Karbon yang tercatat di SRN-PPI, dapat menjual Unit Karbonnya melalui IDXCarbon.

Sementara itu, untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan perdagangan perdana unit karbon di Bursa Karbon, berdasarkan data dari Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, yang berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini. Jumlah ini setara dengan 86 persen dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia. 

Selain dari sub sektor pembangkit tenaga listrik, perdagangan karbon di Indonesia kedepan juga akan diramaikan oleh sektor lain yang merupakan sektor prioritas pemenuhan NDC seperti sektor Kehutanan, Pertanian, Limbah, Migas, Industri Umum dan yang akan menyusul dari sektor Kelautan.  

Pada awal perdagangan karbon ini, secara bertahap akan dilaksanakan perdagangan dengan memastikan unit karbon yang berkualitas, dimulai dari emisi (Emission Trading System/ ETS) ketenagalistrikan dan sektor kehutanan.

 

5 dari 7 halaman

Biaya Pengguna Jasa Karbon

Dalam surat edaran BEI, Direktur Utama BEI Iman Rachman dan Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, biaya pendaftaran unit karbon ditetapkan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) per ton unit karbon.

Lalu, biaya transaksi unit karbon bagi pengguna jasa karbon beli dan jual dibagi ke dalam beberapa bagian. 

Pertama, untuk pasar reguler Penyelenggara Bursa Karbon (PBK) menetapkan biaya transaksi sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi. Kedua, untuk pasar negosiasi PBK menetapkan biaya transaksi sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi. 

Ketiga, untuk pasar lelang PBK menetapkan biaya transaksi sebesar 0,22 persen dari nilai transaksi. Keempat, untuk pasar non reguler PBK menetapkan biaya transaksi sebesar 0,22 persen dari nilai transaksi. 

Pembayaran biaya transaksi ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai namun tidak termasuk kewajiban perpajakan lainnya (jika ada) yang dibayarkan melalui PBK sebagai Wajib Pungut.

Kemudian, hingga 31 Oktober 2023, pengguna jasa karbon yang melakukan transaksi jual dan beli bakal diberikan insentif berupa pengurangan nilai tagihan dari total biaya transaksi yang ditagihkan kepada pengguna jasa bursa karbon. 

Terkait ketentuannya, untuk pasar reguler PBK akan dikenakan biaya transaksi sebesar 0,05 persen dari nilai transaksi. Untuk pasar negosiasi PBK akan dikenakan biaya transaksi sebesar 0,05 persen dari nilai transaksi.

 

6 dari 7 halaman

Biaya Penarikan

Selanjutnya, untuk pasar lelang PBK akan dikenakan biaya transaksi sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi dan untuk pasar non reguler PBK akan dikenakan biaya transaksi sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.

Biaya penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon adalah sebesar Rp25.000 per penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon.

Selain itu, pengguna jasa bursa karbon wajib membayar biaya pelatihan tambahan dalam hal pengguna jasa bursa karbon mengajukan permintaan pelatihan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh PBK dengan tetap mengikuti ketersediaan waktu PBK.

Biaya pelatihan tambahan yang dikenakan kepada pengguna jasa bursa karbon ini ditetapkan sebesar Rp 1 juta per orang.Selain ketentuan perpajakan terkait biaya transaksi, maka biaya lain sebagaimana diatur dalam surat edaran ini tunduk kepada peraturan perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan akan dibayarkan atau ditarik melalui PBK. PBK dari waktu ke waktu berwenang untuk mengubah besaran biaya sebagaimana diuraikan dalam surat edaran ini.

 

7 dari 7 halaman

Potensi Perdagangan Karbon

Di samping itu, Jokowi menilai potensi perdagangan karbon di Tanah Air sangat besar, mengingat Indonesia punya banyak kekayaan nature based solution. Indonesia juga diklaim bisa menjadi satu-satunya negara yang 60 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam.

"Di catatan saya kurang lebih 1 giga ton CO2 yang berpotensi dikredit karbon dan bisa ditangkap," kata Jokowi.

Menurut perhitungannya, potensi perdagangan karbon di Bursa Karbon Indonesia juga sangat besar. Bila dihitung bisa mencapai hingga Rp 3.000 triliun atau lebih.

"Potensi bursa karbon kita bisa capai potensinya Rp 3 triliun bahkan lebih, Rp 3.000 triliun. Rp 3.000 triliun, bahkan bisa lebih. Sebuah angka besar yang tentu jadi kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sejalan dengan arah dunia yang menuju ekonomi hijau," tutur Jokowi.

Video Terkini