Sukses

Daftar 41 Emiten yang Kena Denda Rp 150 Juta Gara-Gara Belum Sampaikan Laporan Keuangan

Ada 41 emiten di papan utama dan pengembangan yang belum menyampaikan laporan keuangan interim hingga 30 Juni 2023

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 47 perusahaan tercatat atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan ditelaah hingga 30 Juni 2023.

Dikutip dari laman keterbukaan informasi BEI, ditulis Selasa (10/10/2023), dari 47 emiten itu, ada 41 emiten di papan utama dan pengembangan yang belum menyampaikan laporan keuangan interim hingga 30 Juni 2023 sehingga dikenakan denda Rp 150 juta dan peringatan tertulis III dari BEI.

Adapun pengenaan sanksi tersebut juga sesuai ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi yang mengatur bahwa bursa akan mengenakan peringatan tertulis III dan tambahan denda Rp 150 juta, apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaikan laporan keuangan atau menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda peringatan tertulis II.

Selain itu, satu perusahaan tercatat di papan akselerasi belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan ditelaah secara terbatas oleh akuntan public dikenakan peringatan tertulis III.

Tak hanya itu, ada satu perusahaan tercatat di papan utama dan pengembangan belum menyampaikan laporan yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta.

Selanjutnya satu perusahaan tercatat di papan utama atau pengembangan belum menyampaikan laporan yang diaudit oleh akuntan publik. Oleh karena itu dikenakan peringatan tertulis I.

Kemudian, tiga perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yakni Maret yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

41 Emiten

Berikut 41 emiten yang mendapatkan kena sanksi Rp 150 juta dan peringatan tertulis

PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)

PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI)

PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)

PT Cowell Development Tbk (COWL)

PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)

PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)

PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

 PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)

PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)

PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)

PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)

PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)

PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)

PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)

PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)

PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)

PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)

PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)

PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

PT Hanson International Tbk (MYRX)

PT Nipress Tbk (NIPS)

PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)

PT Trinitan Metals And Minerals Tbk (PURE)

PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)

PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)

PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)

PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)

3 dari 3 halaman

BEI Sebut Emiten Tak Penuhi Aturan Free Float Akan Masuk Papan Pemantauan Khusus

Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengharuskan perusahaan tercatat atau emiten untuk memenuhi ketentuan free float atau minimal jumlah saham yang beredar di masyarakat sebesar 7,5 persen. Angka itu setara dengan 50 juta saham. 

Melalui ketentuan tersebut, aturan ini wajib dipenuhi emiten sebelum tenggat waktu 21 Desember 2023. Sebab, free float ini menjadi salah satu syarat agar emiten bisa tetap tercatat di BEI.

Apabila terdapat perusahaan yang tidak memiliki upaya pemenuhan ketentuan free float itu, perusahaan tersebut akan masuk dalam papan pemantauan khusus atau diberikan notasi X.

"Untuk perusahaan-perusahaan yang sama sekali tidak upaya. Ibaratnya kalau kalimat sederhananya kalau mahasiswa itu yaudah diem aja enggak ngapa-ngapain. Ya itu akan kita masukan ke papan pemantauan khusus sebagai bagian dari perusahaan-perusahaan yang sahamnya tidak memenuhi ketentuan," kata dia. 

Sementara itu, BEI juga tidak akan memperpanjang tenggat waktu pemenuhan free float bagi emiten. Ini mengingat, Bursa telah memberikan waktu yang lama, yaitu 24 bulan atau 2 tahun. 

"Singkat kata begini pada saat nanti kita asses posisi terakhir di batas waktu kami akan melihat apa saja yang mereka sudah lakukan termasuk kalau tindakan korporasi apakah sudah mereka menyampaikan announcement kalau itu terkait rapat umum pemegang saham apakah sudah dilakukan atau tidak, itu menjadi bagian tidak terpisah dari assesment kita," imbuhnya. 

Meski demikian, masih ada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float. Namun, hingga saat ini di papan pemantauan khusus belum ada nama emiten yang belum penuhi aturan tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.