Sukses

BEI Sanksi Tegas Emiten yang Tak Sampaikan Laporan Keuangan, Ini Alasannya

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengambil langkah tegas bagi perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengambil langkah tegas bagi perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan. Ini mengingat, hal tersebut merupakan kewajiban dari emiten menyampaikan informasi ke publik. 

Terkait hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, laporan keuangan tetap wajib disampaikan oleh emiten dalam kondisi apapun. Sebab, publik dan para pemangku kepentingan perlu mengetahui kondisi keuangan perusahaan tersebut. 

"Jadi gini laporan keuangan salah satu yang mandatory disampaikan bagaimanapun kondisinya. Jadi publik itu punya hak,  stakeholder kita punya hak untuk mendapatkan informasi dalam bentuk pertanggung jawaban namanya laporan keuangan Itu kan 3 bulan, 6 bulan," kata Nyoman saat ditemui di BEI, Rabu (11/10/2023).

Dengan demikian, BEI tetap mewajibkan emiten untuk selalu melaporkan kinerja keuangannya ke Bursa dan akan diberikan surat peringatan apabila terlambat menyampaikan laporan keuangan. 

"Jadi kembali lagi, kalau kami tetap meminta mereka untuk menyampaikan laporan keuangan dalam segala kondisi," ujar dia. 

Sehingga, BEI akan tetap memberikan sanksi kepada perusahaan tercatat yang tidak patuh terhadap aturan penyampaian laporan keuangan. Sanksi ini diberikan untuk memberikan edukasi dan awareness bagi direksi untuk selalu patuh menyampaikan laporan keuangan secara rutin. 

"Kami mengenakan denda, denda itu bukan untuk mencari pendapatan. Tapi, denda lebih banyak kepada meng-educate mereka  dan memberikan awareness terutama kepada jajaran direksi untuk menyampaikan laporan keuangan," tandasnya.

2 dari 4 halaman

OJK Perkuat Integritas Laporan Keuangan Melalui Peraturan Ini

 Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP). Aturan ini untuk semakin memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017.   

Adapun pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP ini mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik, penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Kementerian Keuangan untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP. 

 

 

3 dari 4 halaman

Peran Kerja Sama Kantor Akuntan Publik

POJK AP KAP ini juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP.

POJK AP KAP mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023. Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum POJK AP KAP berlaku, diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017. 

Pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4 dari 4 halaman

OJK Yakin Target Penghimpunan Dana di Pasar Modal Rp 200 Triliun Akan Tercapai

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis nilai penghimpunan dana di pasar modal Indonesia bisa mencapai Rp 200 triliun hingga akhir 2023. Ini mengingat ramainya IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, hingga saat ini penghimpunan dana di pasar modal telah mencapai Rp 168 triliun dari semua instrumen yang ada di BEI.

"Sampai saat ini hasil fund raised Rp168 triliun dari target Rp 200 triliun, InsyaAllah itu tercapai, kita belum ada niat untuk mengubah (target)," kata Inarno kepada awak media, Jumat (18/8/2023). 

Di sisi lain, OJK belum membeberkan target resmi penghimpunan dana di pasar modal pada 2024. Walau demikian, tren penghimpunan dana di pasar modal diyakini tetap positif pada tahun depan, terutama setelah momen Pemilu serentak.

OJK akan terus berkomitmen untuk lebih selektif dalam mewujudkan IPO yang berkualitas. 

 "Time to time akan terus perbaiki terus, sehingga yang ada disini yang berkualitas," kata dia.

Video Terkini