Sukses

OJK Denda Berlian Aset Manajemen Rp 525 Juta, Ini Penyebabnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administrasi berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Berlian Aset Manajemen (PT BAM) seiring melanggar ketentuan POJK.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal oleh PT Berlian Aset Manajemen (PT BAM).

Dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut, dan memberikan efek jera bagi pelaku industri keuangan,  OJK menetapkan sanksi administrasi pada 13 Oktober 2023.

Pertama, OJK memberikan sanksi terhadap PT Berlian Aset Manajemen (PT BAM) berupa sanksi administratif berupa denda Rp 525 juta dan perintah tertulis segera menyelesaikan proses pembubaran reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu enam bulan.

"Selanjutnya PT BAM diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan perintah tertulis di atas setiap bulan kepada OJK,” demikian mengutip dari keterangan resmi OJK, Senin (16/10/2023).

Apabila dalam jangka waktu enam bulan itu, PT BAM tidak memenuhi perintah tertulis OJK dimaksud, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin uaha manajer investasi PT BAM.

Adapun sanksi denda dan perintah tertulis dikenakan kepada PT BAM karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016. PT BAM melakukan pembayaran atas pembelian kembali unit penyertaan (utang redemption) yang tidak sesuai dengan ketentuan lebih dari tujuh hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima PT BAM.

Selain itu, PT Berlian Aset Manajemen juga melanggar  Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jis. Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Campuran dan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh satu pihak yang lebih dari 10% Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

 

2 dari 5 halaman

Pelanggaran PT BAM

Selain itu, PT BAM juga melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan PT BAM yaitu Efek HOTL dan ALTO lebih dari 20% NAB dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

OJK juga memberikan sanksi denda Rp 125 juta kepada Direktur Utama PT BAM yakni Retno Dewi dan Arsoni Chrinarto Malau sebagai Direktur PT BAM.

Denda ini diberikan secara tanggung renteng serta instruksi tertulis untuk menyelesaikan Perintah Tertulis yang dikenakan kepada PT BAM untuk segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan serta menyampaikan laporan pembubaran kepada Otoritas Jasa Keuangan karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT BAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a, b, dan c di atas dan terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3.

3 dari 5 halaman

OJK Denda BCA Rp 100 Juta

Tak hanya itu, OJK juga memberikan denda Rp 100 juta kepada PT Bank Central Asia Tbk yang bertindak sebagai bank custodian. OJK menilai BCA terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016​​ tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.

Dalam pasal 8 ayat 1 disebutkan Dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p dan/atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan karena tindakan transaksi yang dilakukan oleh Manajer Investasi, maka paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya perubahan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Bank Kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

4 dari 5 halaman

OJK Optimistis Penghimpunan Dana di Pasar Modal Rp 200 Triliun Bakal Tercapai

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis nilai penghimpunan dana di pasar modal Indonesia dapat mencapai Rp 200 triliun hingga akhir 2023. Ini mengingat, hingga kini sudah tercapai sekitar Rp 190 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya berharap target penghimpunan dana ini akan tercapai. Bahkan, ia juga berharap bisa melebihi target yang telah ditetapkan. 

"Mudah-mudahan kami optimis tahun ini akan tercapai target tersebut mungkin bisa lebih," kata Inarno dalam konferensi pers, Senin (10/9/2023). 

Di sisi lain, ia menyebut, pasar saham Indonesia sampai dengan 29 September 2023 melemah tipis  sebesar 0,19 persen mtd ke level 6.939,89 (Agustus 2023: 6.953,26), dengan non-resident mencatatkan outflow sebesar Rp4,06 triliun mtd utamanya akibat transaksi crossing (Agustus 2023: outflow Rp20,10 triliun mtd). 

"Beberapa sektor di IHSG pada September 2023 masih dapat menguat diantaranya sektor barang baku dan sektor energi,” ujar dia.

Kinerja IHSG

Secara ytd, IHSG tercatat menguat sebesar 1,30 persen dengan non-resident membukukan net sell sebesar Rp5,24 triliun (Agustus 2023: net sell sebesar 1,18 triliun ytd). Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham di September 2023 meningkat menjadi Rp11,36 triliun mtd dan Rp10,49 triliun ytd (Agustus 2023: Rp11,20 triliun mtd dan Rp10,38 triliun ytd).

Sejalan dengan pergerakan global, pasar SBN membukukan outflow investor asing sebesar Rp23,30 triliun mtd (Agustus 2023: outflow Rp8,89 triliun mtd), sehingga mendorong kenaikan yield SBN rata-rata sebesar 26,54 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, yield SBN turun rata-rata sebesar 15,38 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp60,81 triliun ytd. 

Di pasar obligasi korporasi, indeks pasar obligasi ICBI melemah 1,18 persen mtd tetapi secara ytd masih menguat 5,91 persen ke level 365,17 (Agustus 2023: menguat 0,09 persen mtd dan 7,17 persen ytd). Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana keluar investor non-resident tercatat sebesar Rp349,15 miliar mtd, dan secara ytd masih tercatat outflow Rp911,13 miliar.

5 dari 5 halaman

Industri Reksa Dana

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi tercatat sebesar Rp838,18 triliun (naik 1,29 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana per 27 September 2023 tercatat sebesar Rp507,98 triliun atau turun 1,02 persen (mtd). 

Selain itu, investor reksa dana membukukan net subscription sebesar Rp0,96 triliun (mtd). Secara ytd, NAB meningkat 0,62 persen dan tercatat net subscription sebesar Rp9,54 triliun.

Minat penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi yaitu tercatat sebesar Rp 190,02 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 67 emiten. Di pipeline, masih terdapat 89 rencana Penawaran Umum dengan perkiraan nilai sebesar Rp 41,21 triliun dan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 58 perusahaan.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding(SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 29 September 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 456 Penerbit, 161.660 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp 975,13 miliar.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat permodal yang selanjutnya diinvestasikan.

    Reksa Dana

  • Berlian Aset Manajemen

  • Denda

  • sanksi