Sukses

Kena Sanksi, BCA Bakal Bayar Denda ke OJK Rp 100 Juta

OJK menetapkan sanksi administrasi pada 13 Oktober 2023 terhadap PT Berlian Aset Manajemen karena melanggar ketentuan pasar modal.Hal itu juga berdampak terhadap BCA.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) angkat bicara soal denda yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 100 juta. 

Terkait hal itu, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 100 juta kepada BCA terkait reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manajemen. 

"Kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Sekretaris Perusahaan BCA Raymon Yonarto dalam keterbukaan informasi, ditulis Kamis (19/10/2023). 

Asal tahu saja, OJK menetapkan sanksi administrasi pada 13 Oktober 2023 terhadap PT Berlian Aset Manajemen karena melanggar ketentuan pasar modal.

Dalam kasus ini, denda diberikan kepada BCA lantaran terbukti melakukan pelanggaran pasal 8 ayat (1) dan pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.

Pada pasal 8 ayat 1 disebutkan dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p dan/atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan karena tindakan transaksi yang dilakukan oleh Manajer Investasi, paling lambat dua hari bursa sejak terjadinya perubahan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Bank Kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan pasal 8 ayat 3 menyebutkan dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Kustodian wajib melaporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat dua hari bursa sejak berakhirnya batas waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

 

2 dari 5 halaman

Bank Kustodian

Adapun bank kustodian merupakan bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakilii pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, bank kustodian harus mendapatkan surat persetujuan dari OJK. Bank kustodian hanya dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.

Dalam industri reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), bank kustodian melakukan kontrak dengan manajer investasi sebagai pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

 

3 dari 5 halaman

BCA Suntik Dana Rp1 Triliun untuk Proyek Pembangunan Pabrik Pupuk Pusri

Sebelumnya diberitakan, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA berkontribusi dalam percepatan proyek pembangunan pabrik PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri). Kontribusi ini ditunjukkan oleh BCA dengan bentuk dukungan dana sebesar Rp1 triliun yang tertuang dalam sesi penandatanganan perjanjian fasilitas kredit sindikasi bersama Pusri pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Penandatanganan perjanjian fasilitas kredit sindikasi ini adalah bentuk komitmen BCA kepada Pusri untuk membiayai investasi pembangunan pabrik Pusri. Proyek ini merupakan tindakan revitalisasi untuk mengganti pabrik pupuk Pusri III dan Pusri IV yang telah berusia ±40 tahun menjadi pabrik pupuk baru (Pusri III-B) guna meningkatkan efisiensi produksi perusahaan.

Direktur BCA Rudy Susanto menuturkan, pembangunan pabrik Pusri III-B merupakan langkah strategis yang diambil oleh Pusri untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing. Selain itu, proyek ini diwujudkan sebagai bagian penting dari kontribusi Pusri dalam menjaga ketahanan pangan nasional. 

“Kemitraan ini, yang berupa fasilitas kredit sindikasi, adalah bukti komitmen BCA untuk berperan aktif dalam pembangunan ekonomi dan industri nasional, serta menunjukkan kontribusi BCA dalam mengejar ketahanan pangan di Indonesia,” ujar dia dalam keterangan resminya, ditulis Minggu (15/10/2023). 

 

 

4 dari 5 halaman

Dukungan BCA

Perjanjian kredit sindikasi ini melibatkan partisipasi dari BCA dan tujuh institusi perbankan lainnya. Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian tersebut Wakil Menteri I BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, dan Direktur Utama Pusri Tri Wahyudi Saleh. Dari plafon maksimal sebesar Rp9,317 triliun, BCA menyediakan kredit sindikasi sebesar Rp1 triliun untuk mendukung proyek strategis ini.

Dengan proyek ini, diharapkan produksi pupuk di Indonesia akan semakin meningkat dan memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan hasil pertanian. Efisiensi energi yang dihasilkan oleh pabrik Pusri III-B juga sejalan dengan komitmen BCA untuk mendukung penerapan Keuangan Berkelanjutan dan roadmap pemerintah Indonesia untuk menuju ekonomi hijau.

"Proyek pembangunan pabrik Pusri ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pemenuhan kebutuhan pupuk di dalam negeri, dan mendukung pertumbuhan sektor pertanian. BCA juga senantiasa untuk terus mendukung sektor-sektor kunci ekonomi yang berperan penting dalam ketahanan pangan,” tandasnya. 

5 dari 5 halaman

BCA Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh 2 Digit pada 2023

Sebelumnya diberitakan, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA optimistis penyaluran kredit hingga akhir 2023 bakal tumbuh dua digit secara year on year (yoy).

Direktur Keuangan BCA Vera Eve Lim menuturkan, pihaknya memproyeksikan pertumbuhan penyaluran kredit di kisaran 10-11 persen pada akhir 2023.

"Sampai akhir tahun kredit saya pikir kita tumbuh di kisaran 10-11 persen pada tahun ini,” ujar dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/10/2023). 

Sementara itu, ia mencermati kredit di sektor konsumer, kredit pemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor (KKB), dan UMKM masih positif. 

“Sektor konsumsi naik, KPR dan KKB juga naik, UMKM malah kita tumbuh lebih cepat dari industri 15 persen, yang melambat sedikit itu sektor korporasi,” kata dia. 

Dia bilang, melambatnya kredit korporasi dikarenakan beberapa perusahaan sudah mulai melakukan akses pendanaan dari pasar modal. Akan tetapi, ia melihat penyaluran kredit secara keseluruhan ini masih solid.

“Overall pertumbuhannya bagus. Mudah-mudahan tumbuh di atas industri,” imbuhnya. 

BCA berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp 735,9 triliun hingga Juni 2023. Penyaluran kredit tersebut naik 9 persen secara tahunan (year on year/yoy). 

Pertumbuhan kredit terjadi di seluruh segmen, baik kredit untuk bisnis maupun konsumsi. Segmen kredit konsumer terus mencatatkan pertumbuhan, ditopang oleh hasil pelaksanaan BCA Expoversary 2023 yang ditutup pada akhir April lalu. Di samping itu, BCA melihat momentum permintaan kredit yang kuat dari sektor UMKM, sejalan dengan peningkatan aktivitas bisnis di segmen tersebut. 

"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah dan regulator dalam menjaga fundamental perekonomian domestik, di tengah tantangan dinamika perekonomian global. Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah, khususnya dalam menciptakan multiplier effect dan stabilitas bagi perekonomian nasional,” kata Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja beberapa waktu lalu.