Sukses

Trivia Saham: Mengenal Harga Perdana hingga Nominal saat Investasi di Pasar Modal

Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang populer. Berikut penjelasan terkait harga saham saat investasi di saham.

Liputan6.com, Jakarta - Investasi di pasar modal termasuk di saham makin populer. Hal ini ditunjukkan dari jumlah investor yang terus meningkat.

Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ditulis Minggu, (20/10/2023),hingga September 2023, jumlah investor pasar modal mencapai 11,72 juta dibandingkan 2022 sebesar 10,31 juta. Investor saham tercatat 5,02 juta hingga September 2023 dari 2022 sebesar 4,43 juta.

Dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI),saham merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer. Salah satu pilihan perusahaan untuk mencari pendanaan dengan menerbitkan saham. Di sisi lain, saham merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

Pengertian saham ini dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.Dengan menyertakan modal itu, pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Seiring investasi saham makin populer mungkin bagi Anda investor pemula, ada istilah di saham yang masih terasa asing. Dikutip dari laman OCBC NISP, ada beragam jenis investasi saham. Jenis saham ini menurut ahli terbagi berdasarkan kepemilikan, cara pengalihan, dan kinerja perdagangan.

Kali ini trivia saham mengulas singkat mengenai harga saham yang diterbitkan setiap perusahaan. Harga saham tentu berbeda setiap perusahaan. Secara umum, harga saham terdiri dari empat jenis antara lain:

Harga nominal

Harga nominal adalah harga yang tercantum secara jelas pada lembar saham yang dikeluarkan suatu perusahaan. Besaran harga itu harus dibayarkan oleh investor pada awal sebagai modal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Harga Perdana

Harga perdana adalah harga yang berlaku saat adanya penawaran umum. Walau setiap lembar saham tercantum harga nominal yang telah ditetapkan, tetapi praktiknya belum tentu sama. Biasanya terjadi tawar menawar.

Perusahaan juga dapat mengeluarkan harga lebih rendah atau sebaliknya. Apabila harga saham perdana lebih besar dibanding harga nominal, selisih harga itu dinamakan agio.

Harga pembukaan (opening price)

Harga pembukaan adalah harga saham yang berlaku ketika pasar saham mulai dibuka.

Harga pasar (market price)

Harga pasar adalah harga saham yang tercantum pada bursa efek saham masa itu. Biasanya harga pada bursa bergantung pada permintaan dan penawaran saat diperdagangkan. Saham dengan harga pasar selalu memiliki nilai yang berubah-ubah.

Harga penutupan (closing price)

Harga penutupan adalah harga terakhir dari penawaran yang ada di bursa efek. Misalkan bursa efek dibuka pada pagi hari dan akan ditutup pada sore hari pukul 17.00 WIB, harga yang tertera saat pukul 17.00 WIB adalah harga penutupan.

3 dari 4 halaman

Trivia Saham: Mengenal Apa Itu Entitas Asosiasi

Sebelumnya diberitakan, ketika investasi di pasar modal melakukan analisis saham emiten menjadi salah satu kegiatan yang mesti dilakukan untuk mengetahui kondisi perusahaan.

Analisis saham emiten itu bisa melalui laporan keuangan, riset perusahaan sekuritas, berita dan lainnya. Saat analisis laporan keuangan dan membaca berita aksi korporasi mungkin sering terdekat dan melihat kata entitas asosiasi. Kali ini trivia saham membahas singkat mengenai entitas asosiasi dan apa perbedaannya dengan anak perusahaan.

Dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia, Senin (2/10/2023), entitas asosiasi adalah suatu entitas, di mana kelompok usaha mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak maupun bagian partisipasi dalam ventura bersama.

Kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung, 20 persen atau lebih hak suara investee dianggap pemilikan pengaruh signifikan, kecuali dapat dibuktikan dengan jelas hal yang sebaliknya.

Dikutip dari laman studocu.com, pengaruh signifikan adalah kekuasan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional strategis atas suatu entitas, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut.

1.Jika investor memiliki secara langsung atau tidak langsung (misalnya melalui entitas anak) 20 persen atau lebih hak suara investee, investor mempunyai pengaruh signifikan, kecuali dapat ditunjukkan secara jelas tidak ada pengaruh signifikan.

2.Jika investor memiliki secara langsung atau tidak langsung misalnya melalui entitas anak kurang dari 20 persen hak suara investee, investor tidak memiliki pengaruh signifikan, kecuali dapat ditunjukkan jelas investor mempunyai pengaruh signifikan.

3.Suatu kepemilikan substansial atau mayoritas oleh investor lain tidak menentukan pengaruh signifikan yang dimiliki investor.

 

 

4 dari 4 halaman

Entitas Anak

Sementara itu, entitas anak adalah suatu entitas yang dikendalikan oleh entitas induk. Pengendalian adalah kemampuan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional dari suatu entitas sehingga mendapatkan manfaat dari aktivitas tersebut.

Pengendalian dianggap ada jika entitas induk memiliki baik langsung atau tidak langsung melalui entitas anak lebih dari setengah hak suara dari suatu entitas, kecuali dapat ditunjukkan jelas kepemilikan tersebut tidak menunjukkan adanya pengendalian.

Pengendalian dapat juga ada ketika entitas induk memiliki setengah atau kurang hak suara suatu entitas tetapi memiliki:

1.Mempunyai hak suara lebih dari setengah berdasarkan surat perjanjian dengan pemegang saham lain.

2.Mempunyai hak untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.

3.Mempunyai hak untuk menunjuk atau memberhentikan mayoritas anggota dewan direksi atau badan yang setara dan pengendalian entitas dilakukan oleh dewan atau badan itu,atau

4.Mempunyai hak untuk bertindak sebagai suatu mayoritas dalam rapat dewan direksi atau badan yang setara dan pengendalian entitas dilakukan oleh dewan atau badan tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.