Sukses

OJK Layangkan Sanksi kepada 104 Pelaku Pasar Modal

OJK telah mengenakan sanksi yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 58,8 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis dan 23 peringatan tertulis.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan sanksi administratif terhadap 104 pelaku di pasar modal terkait sejumlah kasus hingga 27 Oktober 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 104 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 58,8 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis dan 23 peringatan tertulis. 

Tak hanya itu, OJK juga mengenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14,1 miliar kepada 299 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. 

"Pada Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada satu manajer investasi berupa denda sebesar 525 juta dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran reksa dana dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan," kata Inarno dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (30/10/2023). 

Inarno mengatakan, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pengurus manajer investasi dimaksud dan bank kustodian yang terkait dan perintah tertulis kepada dua pihak yaitu wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan perusahaan efek (PE) dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200 juta dan perintah tertulis.

Terkait rinciannya, WPPE dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 125 juta dan perintah tertulis berupa larangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama 5 tahun atas cara melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek tanpa memiliki atau mempunyai izin wakil manajer investasi (MI) dan menerima imbalan (fee) atas transaksi efek nasabah.

Dengan demikian, perusahaan efek dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 75 juta dan perintah tertulis serta memastikan seluruh tenaga pemasar dan juga pegawainya tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pengelolaan rekening efek dan dana nasabah baru. 

 

 

2 dari 4 halaman

OJK Beri Sanksi Millenium Capital Management, Ada Apa?

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif pada PT Millenium Capital Management (PT MCM). Pemberian sanksi itu sehubungan dengan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modaloleh PT MCM.

Melansir pengumuman OJK, Senin (19/6/2023), sanksi administratif yang diberikan berupa denda sebesar Rp 1,47 miliar dan Perintah Tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan Reksa Dana Millenium Balance Fund. Sanksi administratif dan perintah tertulis tersebut dikenakan karena PT Millenium Capital Management terbukti melakukan beberapa pelanggaran.

Pertama, yakni PT MCM melakukan transaksi jual dan beli Efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI) atau tidak berdasarkan kondisi terbaik.

Tindakan tersebut melanggar ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) juncto Pasal 28 dan Pasal 33 huruf b POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali pada Pasal 36 dan Pasal 42 huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2022 karena Kedua, PT MCM terbukti memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 10% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana (RD) dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian.

Hal itu menyalahi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur yang sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT MCM Ketiga, memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Lim Angie Christina selaku Pemegang Saham Pengendali PT MCM.

Tindakan ini melanggar ketentuan pasal 31 UUPM juncto 3. Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf c POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf d POJK Nomor 17/POJK.04/2022.

 

3 dari 4 halaman

Pelanggaran Perseroan

PT MCM juga terbukti memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada PT BEI lebih dari 5% dari modal disetor perusahaan tersebut.

Ini melanggar  Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c 4. POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana telah diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020.

Serta, PT MCM telah diperintahkan OJK untuk membubarkan RD Millenium Balance Fund namun sampai dengan saat ini belum melaksanakan perintah pembubaran RD Millenium Balance Fund. Dalam hal ini, PT MCM telah melanggar Ketentuan Pasal 45 huruf c juncto 5. Pasal 47 huruf b POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur yang sama dalam POJK Nomor 4/POJK.04/2023.

Selain PT MCM, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pihak pihak yang terbukti menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran, yaitu berupa denda Rp 720 juta secara tanggung renteng kepada Henry F S Lambe, Ario Wishnu Adhikari, dan Fahyudi Daniatmadja.

Kemudian sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 150 juta secara tanggung renteng kepada Ario Wishnu Adhikari dan Fahyudi Daniatmadja. OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200 juta dan perintah tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk tetapi tidak terbatas menjadi pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung, dan atau mengendalikan Pihak yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung di Sektor Jasa Keuangan.

 

 

4 dari 4 halaman

Pelanggaran Lainnya

Serta larangan untuk menjadi pengurus dan atau menjalankan profesi penunjang di Sektor Jasa Keuangan kepada Lim Angie Christina.

Lim terbukti melakukan pelanggaran Pasal 20 huruf b POJK Nomor 24/POJK.04/2014 dan Pasal 5 huruf c POJK Nomor 27/POJK.03/2016 juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan Pasal 49 ayat (1) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf d dan Pasal 79 ayat (2) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 serta menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran Pasal 31 UUPM juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf c POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf d POJK Nomor 17/POJK.04/2022.

 

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • sanksi

  • Pelaku Pasar Modal

  • Denda

Video Terkini