Sukses

BEI Gembok Perdagangan Saham CUAN hingga BREN

BEI suspensi saham BREN dan CUAN seiring kenaikan harga signifikan sehingga perlu dilakukan cooling down.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) pada Jumat, (10/11/2023).

Seiring terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham BREN dan dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan investor, BEI suspensi saham BREN.

Suspensi saham BREN dilakukan di pasar regular dan pasar tunai dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham BREN.

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tulis Ph Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Donni Kusuma Permana dan Ph Kepala Divisi Pengaturan Operasional Perdagangan Martin Satria D.Bako.

Demikian juga BEI kembali suspensi saham CUAN di pasar regular dan pasar tunai mulai sesi I. BEI menghentikan sementara perdagangan saham CUAN lantaran terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham CUAN dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor.

BEI pun mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikaan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Petrindo Jaya Kreasi.

Sebelumnya BEI sempat suspensi saham CUAN pada 7 November 2023, dan hanya sehari. BEI kembali buka suspensi saham CUAN pada 8 November 2023.

Berdasarkan data RTI, pada penutupan perdagangan 9 November 2023, saham BREN menguat 18,75 persen ke posisi Rp 5.225 per saham. Nilai transaksi saham BREN Rp 545,4 miliar. Total volume perdagangan 111,85 juta saham dan total frekuensi perdagangan 38.653 kali.

Sedangkan saham CUAN menguat 7,69 persen ke posisi Rp 7.000 per saham. Saham CUAN ditransaksikan senilai Rp 174,16 miliar. Sedangkan volume perdagangan 25,22 juta saham dan total frekuensi 13.661 kali.

2 dari 4 halaman

Petrindo Jaya Kreasi Diversifikasi Usaha ke Sektor Batu Bara Metalurgi dan Mineral Emas

Sebelumnya diberitakan, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), melakukan diversifikasi usaha dengan menambahkan bisnisnya ke sektor penambangan batu bara metalurgi dan mineral emas.

Perseroan melakukan adaptasi bisnis dan mencoba menangkap peluang usaha tersebut melalui dua anak usahanya, yaitu PT Daya Bumindo Karunia (DBK) dan PT Intam (INTAM).

Meski telah dipetakan memiliki sumber daya batu bara metalurgi yang potensial, Direktur Utama PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, Michael mengatakan Indonesia masih mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan industri atas batu bara jenis ini.

Oleh sebab itu, penambangan batu bara metalurgi oleh DBK yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah tersendiri di sektor pertambangan dengan berperan menekan angka impor dan memperkuat kemandirian industri nasional.

"Kami optimis perluasan cakupan usaha ini akan mendorong pertumbuhan bisnis yang positif bagi kami. Hal ini juga sejalan dengan strategi bisnis kami yang berfokus memperkuat posisi daya saing Perseroan tidak hanya di sektor energi, tetapi juga di sektor industri, yaitu melalui penambangan batu bara metalurgi yang mampu menghasilkan kokas sebagai bahan baku utama dalam industri baja," kata Michael dalam keterbukaan informasi Bursa, dikutip Selasa (5/9/2023).

Selain itu, lini bisnis baru ini juga akan berkontribusi memenuhi kebutuhan dalam negeri atas batu bara metalurgi serta mendukung substitusi impor.

 

3 dari 4 halaman

Lokasi Wilayah Pertambangan

Lokasi wilayah pertambangan milik DBK dengan luas 14.800 hektar ini bersebelahan langsung dengan konsesi batu bara milik anak usaha Perseroan lainnya, yaitu PT Bara International (BI), sehingga kedua anak usaha tersebut dapat memanfaatkan infrastruktur dan akses jalan yang sama untuk mengoptimalkan efisiensi operasional.

Berdasarkan informasi yang dikompilasi oleh pihak ketiga independen 2011 dengan menggunakan kaidah-kaidah JORC 2004, DBK mencatatkan sumber daya batu bara (tereka, tertunjuk, terukur) sebesar 226,1 juta ton, dengan cadangan (terkira & terbukti) batu bara sebesar 99,5 juta ton.

Michael menambahkan, Perseroan akan melakukan pembaharuan cadangan dan sumber daya milik DBK, melaksanakan kegiatan eksplorasi lanjutan, serta penambangan batu bara sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui oleh Pemerintah.

Perseroan melihat potensi mineral emas sebagai salah satu komoditas pertambangan yang penting dan bernilai tinggi. Oleh karena itu, Perseroan memasuki bisnis ini melalui anak usahanya, INTAM, yang memiliki wilayah konsesi pertambangan emas seluas 18.500 hektar di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, bersebelahan dengan dua konsesi emas lainnya di Sumbawa.

4 dari 4 halaman

Diversifikasi Usaha

"Diversifikasi usaha melalui penambangan emas ini merupakan bentuk transformasi perusahaan dalam memperkuat portofolio untuk bisnis yang lebih berkelanjutan. Melalui INTAM, Perseroan berharap dapat memberikan peningkatan kinerja yang substansial sehingga mampu berkontribusi memberikan nilai yang lebih baik bagi Pemegang Saham, perekonomian Indonesia, dan juga masyarakat sekitar,” lanjut Michael.

Menyusul dicabutnya 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM) pada awal 2022, Perseroan menyambut baik keputusan Pemerintah untuk melakukan pembatalan atas pencabutan beberapa IUP, termasuk IUP milik dua anak usaha Perseroan, yaitu DBK dan INTAM.

Setelah melakukan penelaahan, audiensi, penyampaian laporan serta pemenuhan seluruh kelengkapan administratif yang disyaratkan, maka BKPM membatalkan pencabutan IUP DBK dan INTAM, sehingga kedua anak usaha Perseroan tersebut dapat Kembali melanjutkan seluruh kegiatan operasional penambangan dan produksi di wilayah kerja miliknya.

Saat ini, DBK dan INTAM tengah menyelesaikan proses administrasi tahap akhir yang dibutuhkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pembatalan pencabutan IUP tersebut.