Sukses

KPEI Incar Pengakuan Third-Country Central Counterparty dari Amerika Serikat dan Jepang

KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring dan bursa yang didirikan di Uni Eropa. Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan sejumlah rencana strategis ke depan. Terbaru, KPEI memperoleh pengakuan (recognition) dari European Securities and Markets Authority (ESMA) sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP) berdasarkan pasal 25 European Market Infrastructure Regulation (EMIR). 

Dengan demikian, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa. Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023. 

Direktur Utama KPEI Iding Pardi mengatakan, pihaknya mengincar pengakuan (recognition) TC CCP untuk yurisdiksi yang lainnya, seperti Amerika Serikat dan Jepang. 

"Kami tidak berhenti di ESMA, tapi ke depannya kami akan melakukan aplikasi untuk di recognize untuk yurisdiksi yang lain misalnya Amerika dan Jepang," kata Iding dalam konferensi pers di Kantor OJK Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Senin (13/11/2023). 

Menurut ia, dengan adanya pengakuan TC CCP akan sangat mendukung pendalaman pasar keuangan. Sehingga, nantinya transaksi keuangan dikliringkan ke CCP dengan harapan transaksi bisa lebih transparan dan likuid.

"Harapannya transaksi semakin meningkat dan pihak yang transaksi akan lebih banyak lagi, semuanya akan tersentral," kata dia. 

Di sisi lain, saat ini KPEI sedang proses TC CCP di suku bunga dan nilai tukar. Alhasil, KPEI mengajukan lagi perluasan kepada ESMA. 

Terbaru, KPEI sudah mendapatkan izin prinsip dari BI. Kemudian, izin usaha akan didapatkan jika telah memenuhi kualifikasi. 

"Mudah-mudahan targetnya tahun depan bisa operasional dan pengajuan TC CCP khusus cakupan pasar suku bunga dan nilai tukar," imbuhnya. 

2 dari 4 halaman

OJK Tanda Tangani MoU dengan ESMA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meneken kerja sama dengan The European Securities and Markets Authority (ESMA) dalam rangka memenuhi prinsip standar internasional. 

Terkait hal tersebut, OJK menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan ESMA pada 30 September 2023 dan dilanjutkan pemberian pengakuan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Third Country Central Counterparty (TC CCP) oleh ESMA pada 19 Oktober 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, KPEI sudah mendapatkan pengakuan TC CCP dari ESMA. Sehingga, KPEI bisa memberikan layanan jasa kliring di yuridiksi Eropa. 

"Kami berharap ini bisa semakin andal dalam pengelolaan risiko dan semakin luas layanan, sehingga akan memberikan kontribusi bagi perkembangan pasar modal di Indonesia," kata Inarno dalam konferensi pers, Senin (13/11/2023). 

Sementara itu, Direktur Utama KPEI Iding Pardi mengatakan, dalam rangka mendapat pengakuan TC CCP ESMA, KPEI telah melewati berbagai jalan panjang sebelumnya. Ini mengingat, proses yang telah dilalui sudah berlangsung dari 2022 lalu. 

 

3 dari 4 halaman

Kesetaraan Regulasi

"Jadi upaya yang tidak sederhana dan tidak sebentar ini cukup lama prosesnya dari 2022 untuk kesetaraan regulasi TC CCP juga bisa di recognize," kata Iding. 

Dia bilang, kerja sama yang dilakukan dengan ESMA adalah dalam bentuk MoU berupa kesetaraan regulasi.

"Dalam hal ini OJK dalam rangka kesetaraan pengaturan ada komitmen untuk pengaturan yang disetarakan antara ESMA dan OJK," kata dia. 

Dengan demikian, ia berharap agar MoU ini bisa memberikan dampak positif bagi investor domestik maupun asing. Misalnya, investor luar bisa lebih percaya terhadap infrastruktur yang ada di Indonesia. 

"Jadi memang MoU ini lebih kepada kesetaraan pengaturan terhadap infrastruktur di domestik yang diawasi dengan apa yang diawasi di luar. Sasarannya lebih kepada investor luar agar bisa lebih percaya terhadap infrastruktur yang ada di Indonesia," kata dia.

4 dari 4 halaman

OJK Pamer KPEI Raih Pengakuan Third-Country Central Counterparty dari ESMA

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan mengenai telah diperolehnya pengakuan (recognition) dari European Securities and Markets Authority (ESMA) atas KPEI sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP) berdasarkan pasal 25 European Market Infrastructure Regulation (EMIR). 

Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat keputusan Board of Supervisors ESMA pada 19 Oktober 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno mengatakan, penandatanganan MOU antara OJK dan ESMA yang telah dilaksanakan pada 30 September 2023, yang dilanjutkan dengan pemberian pengakuan KPEI sebagai TCCP oleh ESMA pada 19 Oktober 2023. 

Hal itu merupakan tindak lanjut dari upaya OJK mendorong Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia, dalam hal ini PT KPEI, untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi, yakni level internasional dan global.

"Kami berharap ini bisa semakin andal dalam pengelolaan risiko dan semakin luas layanan, sehingga akan memberikan kontribusi bagi perkembangan pasar modal di Indonesia," kata Inarno dalam konferensi pers di Kantor OJK Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Senin (13/11/2023). 

Pengakuan oleh ESMA ini sejalan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di pasar modal. 

Menurut ia, berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.

Dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa. Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023.

Â