Sukses

KPEI Diakui di Pasar Uni Eropa, OJK Beri Apresiasi

Pengakuan ESMA ini sejalan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di pasar modal.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah memperoleh pengakuan (recognition) sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP) dari European Securities and Markets Authority (ESMA) berdasarkan pasal 25 European Market Infrastructure Regulation (EMIR). 

Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat keputusan Board of Supervisors ESMA pada 19 Oktober 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno mengatakan, penandatanganan MOU antara OJK dan ESMA yang telah dilaksanakan pada 30 September 2023, yang dilanjutkan dengan pemberian pengakuan KPEI sebagai TC-CCP oleh ESMA pada 19 Oktober 2023. 

Hal itu merupakan tindak lanjut dari upaya OJK mendorong Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia, dalam hal ini PT KPEI, untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi, yakni level internasional dan global.

"Apresiasi yang tinggi saya sampaikan kepada tim OJK dan KPEI atas pencapaian yang cukup strategis ini dengan MoU antara OJK dan ESMA,” kata Inarno dalam konferensi pers di Kantor OJK Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Senin (13/11/2023). 

Pengakuan oleh ESMA ini sejalan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di pasar modal. 

Menurut ia, berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.

Dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa. Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023.

2 dari 4 halaman

Proses Pengakuan KPEI

Proses pengakuan KPEI sebagai Third-Country CCP telah didahului dengan dikeluarkannya keputusan kesetaraan (equivalence decision) dari European Commision 8 Juni 2023 yang menyimpulkan bahwa:

1. Ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan di Indonesia memastikan bahwa CCP yang didirikan di Indonesia dan diawasi oleh OJK secara berkesinambungan mematuhi persyaratan yang mengikat secara hukum yang setara dengan persyaratan EMIR.

2. CCP yang didirikan di Indonesia dan diawasi oleh OJK tunduk pada pengawasan dan penegakan hukum yang efektif secara berkesinambungan.

3. Kerangka hukum di Indonesia memiliki sistem setara yang efektif untuk pengakuan CCP.

Sebagai bagian dari persyaratan pengakuan KPEI sebagai Third-Country CCP oleh ESMA, pada 30 September 2023 OJK dan ESMA telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pemantauan ESMA atas Kepatuhan terhadap Persyaratan Pengakuan yang Berkesinambungan oleh CCP yang Didirikan di Indonesia dan Diawasi oleh OJK.

Ruang lingkup kerja sama berdasarkan Nota Kesepahaman tersebut mencakup:

1. Permasalahan umum, termasuk perkembangan pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, atau perkembangan lainnya mengenai CCP Yang Dicakup dan pemantauan ESMA atas perkembangan pengaturan dan pengawasan di Indonesia. 

2. Permasalahan terkait operasi, kegiatan, dan layanan CCP yang dicakup.

3. Koordinasi kegiatan pengawasan dan, jika sesuai, pemberian bantuan dalam pelaksanaan keputusan penegakan hukum.

4. Bidang lain yang merupakan kepentingan bersama.

 

3 dari 4 halaman

Komitmen Kerja Sama

Nota Kesepahaman tersebut juga memuat klausula mengenai penyampaian pemberitahuan (notification) sesegera mungkin, pertukaran informasi tertulis, dan pelaksanaan pemeriksaan setempat atas CCP yang dicakup.

Melalui Nota Kesepahaman dimaksud, OJK dan ESMA menegaskan komitmen untuk bekerja sama satu sama lain dalam konteks pengaturan dan praktik pengawasan atas CCP yang dicakup sepanjang sesuai dengan dan diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam pemenuhan tujuan dan tanggung jawabnya, ESMA akan mengacu pada kerangka pengaturan dan pengawasan OJK mengingat bahwa OJK adalah otoritas di Indonesia yang bertanggung jawab atas keberlangsungan CCP yang berada di bawah pengawasannya.

"Kami berharap ini bisa semakin andal dalam pengelolaan risiko dan semakin luas layanan, sehingga akan memberikan kontribusi bagi perkembangan pasar modal di Indonesia," kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama KPEI Iding Pardi mengatakan, dalam rangka mendapat pengakuan TC CCP ESMA, KPEI telah melewati berbagai jalan panjang sebelumnya. Ini mengingat, proses yang telah dilalui sudah berlangsung dari 2022 lalu. 

"Jadi upaya yang tidak sederhana dan tidak sebentar ini cukup lama prosesnya dari 2022 untuk kesetaraan regulasi TC CCP juga bisa di recognize," kata Iding. 

 

 

4 dari 4 halaman

Kesetaraan Regulasi

Dia bilang, kerja sama yang dilakukan dengan ESMA adalah dalam bentuk MoU berupa kesetaraan regulasi.

"Dalam hal ini OJK dalam rangka kesetaraan pengaturan ada komitmen untuk pengaturan yang disetarakan antara ESMA dan OJK," kata dia. 

Dengan demikian, ia berharap agar MoU ini bisa memberikan dampak positif bagi investor domestik maupun asing. Misalnya, investor luar bisa lebih percaya terhadap infrastruktur yang ada di Indonesia. 

"Jadi memang MoU ini lebih kepada kesetaraan pengaturan terhadap infrastruktur di domestik yang diawasi dengan apa yang diawasi di luar. Sasarannya lebih kepada investor luar agar bisa lebih percaya terhadap infrastruktur yang ada di Indonesia," kata dia.

Di samping itu, KPEI berkomitmen untuk memiliki ekosistem kliring yang dapat diakui di berbagai yurisdiksi lain seperti Amerika dan Jepang. 

Menurut ia, dengan adanya pengakuan TC CCP akan sangat mendukung pendalaman pasar keuangan. Sehingga, nantinya transaksi keuangan dikliringkan ke CCP dengan harapan transaksi bisa lebih transparan dan likuid.

"Harapannya transaksi semakin meningkat dan pihak yang transaksi akan lebih banyak lagi, semuanya akan tersentral," kata dia.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • KPEI

  • Uni Eropa

  • Eropa

  • ESMA