Sukses

Medco Energi Raih Kucuran Dana dari Anak Usaha Senilai Rp 7,43 Triliun

Setiap pinjaman harus digunakan secara eksklusif oleh Perseroan antara lain untuk melakukan tender, membiayai kembali atau membayar kembali utang Perseroan

Liputan6.com, Jakarta PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) meraih kucuran dana jumbo dari anak usahanya sebesar USD 480.182.304 atau USD 480,18 juta. Angka itu setara dengan Rp 7,43 triliun (asumsi kurs Rp 15.486 per dolar AS). 

Mengutip keterbukaan informasi, ditulis Rabu (15/11/2023), Medco Energi mendapatkan pinjaman dari anak usahanya, yakni Medco Energi Global Pte. Ltd sebesar USD 480,18 juta atau hampir Rp 7,42 triliun.

Sebagaimana diketahui, Medco Energi Global Pte. Ltd merupakan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh Perseroan secara tidak langsung melalui Medco Strait Services Pte. Ltd (MSS). 

Sementara itu, jatuh tempo akan ditentukan dikemudian hari ketika Perseroan menyampaikan permohonan pinjaman kepada MEG.

Meski demikian, dalam hal Perseroan tidak melakukan pembayaran pinjaman pada tanggal jatuh tempo, MEDC wajib membayar bunga cidera janji kepada MEG yang akan ditentukan dikemudian hari ketika Perseroan menyampaikan permohonan pinjaman kepada MEG.

"Setiap pinjaman harus digunakan secara eksklusif oleh Perseroan antara lain untuk melakukan tender, membiayai kembali atau membayar kembali utang Perseroan yang ada saat ini atau mengganti fasilitasi committed yang belum ditarik," tulis Manajemen Perseroan. 

Dana yang diberikan berdasarkan perjanjian pinjaman antara Perseroan dan MEG, serta perjanjian pinjaman antara MEG dan MMT adalah berasal dari hasil penerbitan surat utang senior (senior notes) yang diterbitkan oleh MMT dengan nilai sebesar USD 500 juta dengan tingkat bunga sebesar 8,96 persen yang akan jatuh tempo pada 2029 (Surat Utang 2029).

Kemudian, tujuan dari perjanjian pinjaman antara Perseroan dan MEG, serta perjanjian pinjaman antara MEG dan MMT adalah untuk mengalirkan dana yang diterima dari Surat Utang 2029 untuk kebutuhan masing-masing perusahaan. 

Mengingat transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan dan sesama perusahaan terkendali Perseroan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan kepada Perseroan. Dengan demikian, tidak terdapat pengaruh transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan.