Sukses

BEI Sebut Saham Free Float BREN Sudah Penuhi Ketentuan

Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjelaskan mengenai saham free float Barito Renewables Energy (BREN).

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan mengenai jumlah saham free float PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).

Hal ini seiring harga saham BREN menguat signifikan tetapi sisi lain jumlah saham yang dilepas ke publik hanya 3,35 persen saat penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Berdasarkan data RTI, sejak pencatatan saham perdana, saham BREN sudah melonjak 624,35 persen, jika dihitung dari harga perdana perseroan Rp 780 per saham. Pada penutupan perdagangan Rabu, 22 November 2023, saham BREN turun 9,9 persen ke posisi Rp 625 per saham.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, kriteria saham free float di antaranya adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat. Berdasarkan ekuitas yang dimiliki oleh PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), jumlah saham free float setelah Penawaran Umum paling sedikit 10 persen.

"Walaupun jumlah saham yang ditawarkan ke publik sebesar 3,35%, namun terdapat dua pemegang saham lama yang dapat diklasifikasikan sebagai Saham Free Float sehingga jumlah saham free float BREN memenuhi ketentuan  Bursa No. I-A,” ujar Nyoman kepada wartawan, ditulis Kamis (23/11/2023).

Merujuk pada prospektus saham BREN, pemegang saham lama perseroan tersebut terkait saham free flot antara lain Jupiter Tiger Holdings dan Prime Hill Fund. Setelah pencatatan saham perdana, kepemilikan saham Barito Renewables Energy yang dimiliki Jupiter Tiger Holdings susut dari 4,5 menjadi sebesar 4,36 persen dan Prime Hill Fund dari 4,5 persen menjadi 4,36 persen. Sedangkan masyarakat memiliki 3 persen. Kepemilikan saham BREN lainnya yakni PT Barito Pacific Tbk sebesar 64,67 persen dan Green Era Energy sebesar 23,61 persen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

BEI: Transaksi Saham BREN Cukup Likuid

Nyoman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bursa No. I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, menyebutkan jumlah saham free float setelah Penawaran Umum paling sedikit 10% dari jumlah saham yang akan dicatatkan di Bursa, bagi calon perusahaan tercatat yang memiliki nilai ekuitas sebelum penawaran umum lebih dari Rp2 triliun.

Adapun saham free flot adalah saham yang dapat diperdagangkan di bursa dan dimiliki oleh investor kurang dari lima persen. Saham free float tersebut tidak mencakup saham yang dimiliki pengendali dan afiliasinya, anggota direksi dan dewan komisaris, serta bukan saham hasil buyback atau saham treasuri, demikian dikutip dari berbagai sumber.

Terkait transaksi saham BREN, Nyoman menilai transaksi saham BREN cukup likuid. Ia menuturkan, berdasarkan data bursa, rata-rata volume transaksi 82 juta saham, rata-rata frekuensi 26 ribu transaksi dan rata-rata nilai transaksi Rp 313 miliar  sejak listing atau pencatatan saham perdana.

3 dari 4 halaman

BEI: 119 Emiten Belum Penuhi Ketentuan Free Float hingga September 2023

Mengenai ketentuan saham free float, Nyoman menjelaskan,  salah satu ketentuan persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa adalah ketentuan mengenai jumlah dan persentase saham free float dan jumlah pemegang saham.

Di mana berdasarkan SK Direksi Bursa No.: Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat 21 Desember 2021, Bursa akan melakukan pemantauan berdasarkan Laporan Registrasi Efek per 31 Desember 2023.

Selain itu, SK Direksi Bursa No.: Kep-00081/BEI/05-2023 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus tanggal 5 Juni 2023 mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang mengalami kondisi sebagaimana ketentuan III.1.6. Peraturan Bursa No. I-X (tidak memenuhi ketentuan untuk tetap tercatat di Bursa terutama mengenai pemenuhan saham free float dan jumlah pemegang saham), akan ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024.

"Di samping itu, berdasarkan Peraturan Bursa No. I-H, Bursa juga dapat mengenakan sanksi apabila ketentuan tersebut belum terpenuhi,” kata dia.

Ia menambahkan,  hingga Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 September 2023, terdapat 119 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan I-A dan I-V.

"Bursa senantiasa menyampaikan reminder kepada Perusahaan Tercatat untuk dapat segera memenuhi ketentuan yang berlaku dan melakukan sosialiasi terkait beberapa aksi korporasi yang bisa dilakukan oleh Perseroan,” tutur dia.

4 dari 4 halaman

IPO BREN

Sebelumnya, calon emiten milik Prajogo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk bakal segera melantai di pasar modal melalui skema penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). 

Mengutip prospektus perusahaan, Jumat (15/9/2023), Perseroan bakal melepas saham ke publik maksimal 4,5 miliar saham dengan nominal Rp 150 per saham. Jumlah tersebut mewakili sebanyak-banyaknya 3,35 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan usai IPO.

Saham tersebut ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran yang berkisar antara Rp 670 sampai dengan Rp780 per saham. Dengan demikian, Perseroan bakal meraup dana segar maksimal Rp 3,51 triliun.

Dalam melancarkan aksinya, calon emiten dengan kode saham BREN menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek akan ditentukan kemudian.

Sementara itu, seluruh dana yang diperoleh dari IPO setelah dikurangi seluruh biaya emisi saham, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk penyetoran modal kepada STAR. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar sebagian utang fasilitas 8 kepada Bangkok Bank Public Company Limited (Bangkok Bank) sebanyak-banyaknya sebesar USD 158.588.321. 

Selain itu, dana IPO digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada Star Energy Oil and Gas Pte. Ltd (SEOG) dan Perseroan sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Penunjukan dan Penggantian Biaya yang telah ditandatangani oleh Perseroan, STAR dan SEOG tertanggal 3 Juli 2023 (Perjanjian Penunjukan dan Penggantian Biaya dan Surat Perseroan tertanggal 25 Agustus 2023, perihal Penunjukan STAR sebagai Pemegang Saham ACEHI (Surat Perseroan).

Adapun rincian kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Penunjukan dan Penggantian Biaya dan Surat Perseroan, yakni kewajiban pembayaran kepada SEOG sebanyak-banyaknya sebesar USD 66.500.000, kewajiban pengembalian uang muka kepada Perseroan sebesar USD 6.000.000. Dana yang diperoleh Perseroan dari pemenuhan kewajiban oleh STAR akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja termasuk namun tidak terbatas untuk pembayaran gaji, biaya jasa profesional dan biaya sewa. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.