Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatur pengendali wajib mempertahankan pengendaliannya dan dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham (lock-up) yang dimilikinya pada saat Pencatatan awal di perusahaan tercatat atau emiten, paling singkat 12 bulan sejak tanggal pencatatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Nomor I-V (Papan Akselerasi).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, hal ini dengan pertimbangan umumnya perusahaan yang masuk ke papan akselerasi merupakan perusahaan rintisan yang masih dalam tahap untuk merealisasikan rencana bisnisnya.
Baca Juga
"Sehingga dipandang perlu untuk mengunci keberadaan pengendali di perusahaan tercatat untuk memastikan bahwa visi dan misi perusahaan yang diharapkan ketika IPO dapat diwujudkan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk perusahaan tercatat di papan utama dan papan pengembangan," ujar dia kepada awak media, ditulis Kamis (22/11/2023).
Advertisement
Selain itu, dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka diatur setiap pihak yang memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung paling sedikit 5 persen dari modal disetor dalam perusahaan terbuka, wajib melaporkan kepada OJK atas kepemilikannya dan setiap perubahan kepemilikan paling sedikit 0,5 persen baik dalam satu atau beberapa transaksi.
Dalam Peraturan BEINomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi juga mewajibkan kepada perusahaan tercatat untuk menyampaikan laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham paling lambat pada hari ke-10 bulan berikutnya.
Dengan demikian, setiap pihak dapat memantau pergerakan kepemilikan saham pengendali melalui keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan tercatat melalui website Bursa.
Jurus BEI Lindungi Investor Ritel dari Emiten yang Terancam Delisting
Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons soal perilndungan investor dari emiten yang terancam delisting. Lantas, bagaimana jurus BEI dalam rangka melindungi investor ritel?
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, dalam melakukan pemantauan atas perusahaan tercatat, Bursa juga melakukan beberapa upaya perlindungan investor ritel, salah satunya melalui pengenaan notasi khusus dan penempatan pada Papan Pemantauan Khusus.
Apabila perusahaan tercatat memenuhi kriteria-kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
"Hal ini diharapkan bisa menjadi awareness awal bagi investor atas potensi adanya permasalahan pada perusahaan tercatat," kata Nyoman kepada awak media, ditulis Kamis (22/11/2023).
Sedangkan, pada perusahaan tercatat yang dilakukan suspensi, baik karena sanksi maupun suspensi karena penyebab lainnya, maka upaya perlindungan investor ritel dilakukan melalui beberapa hal.
Misalnya, dengan menyampaikan reminder delisting kepada perusahaan tercatat yang telah dilakukan suspensi atas efeknya selama 6 bulan, menyampaikan undangan hearing, permintaan penjelasan mengenai upaya perbaikan penyebab suspensi serta rencana bisnis ke depan.
Selanjutnya, ia mengatakan, perusahaan tercatat wajib menyampaikan update progress rencana perbaikan tersebut setiap Juni dan Desember.
Bursa juga akan melakukan pengumuman potensial delisting setiap 6 bulan, yang di dalamnya mencantumkan informasi mengenai masa suspensi, susunan manajemen dan pemegang saham terakhir, serta kontak yang bisa dihubungi.
Berdasarkan POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan SE OJK No. 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif terhadap Kelangsungan Usaha disebutkan bahwa apabila delisting dilakukan atas perusahaan terbuka karena kondisi yang berpengaruh pada kelangsungan usaha maka perusahaan terbuka wajib mengubah status menjadi perusahaan tertutup dan diwajibkan melakukan buyback atas saham publik dengan ketentuan dan harga sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021 dan SE OJK tersebut.
Advertisement
Dirut BEI Optimistis Tren Investasi Tetap Positif pada Tahun Politik 2024
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman optimistis tren investasi tetap positif memasuki tahun politik 2024. Iman menjelaskan berdasarkan data historis pasar modal Indonesia cenderung mencatatkan pertumbuhan positif pada tahun-tahun politik.
Dalam periode 5 kali pemilu sejak pemilu 1999 hingga 2019 secara historis pergerakan IHSG dan kapitalisasi pasar mengalami penguatan. Selain itu, secara historis perkembangan transaksi investor asing selalu mencatatkan posisi net buying pada masa-masa pemilu.
"Perkembangan Rata rata nilai transaksi harian (RNTH) pada tahun-tahun pemilu juga menunjukkan tren terus meningkat,” kata Iman dalam acara Media Gathering BEI 2023 di Balikpapan, ditulis Sabtu (18/11/2023).
Iman turut menuturkan ada beberapa sektor yang berpotensi tumbuh positif pada masa-masa pemilu yaitu sektor barang konsumen, layanan komunikasi, dan keuangan.
"Kenaikan tingkat konsumsi didorong oleh pengeluaran partai politik maupun calon kandidat terpilih akan meningkat menjelang tahun politik," ujar Iman.
Terkait pemilu yang dipercepat pada Februari 2024, Iman mengatakan selagi suasananya masih kondusif, maka masih ada peluan tren positif. Iman melanjutkan, faktor politis tetap memiliki dampak pada tren investasi, tetapi bukan jadi faktor utama.
Dia menuturkan, faktor utama masih berasal dari sisi makro ekonomi global di mana The Fed masih menaikkan suku bunga, begitupun dengan suku bunga Bank Indonesia (BI).
Dalam menghadapi tahun politik, Iman menyebut BEI masih berfokus pada 3 hal yaitu perlindungan investor, pendalaman pasar, serta sinergi dan konektivitas regional.
BEI Optimistis Pasar Modal Bergairah Selama Tahun Politik
Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis kondisi pasar modal Indonesia bakal bergairah selama tahun politik. Ini mengingat secara historis kondisi pasar modal solid jelang pemilihan umum (pemilu).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menuturkan, berdasarkan hasil analisis pemilu sebelumnya, pasar modal itu bergairah pada saat beberapa bulan sebelum pemilu dan selama tahun pemilu. Dengan demikian, BEI berharap gairah itu akan terus berlangsung.
"Dengan mengaca kepada pemilu-pemilu sebelumnya kita selalu bagus, pasar baik, kondisi stabil untuk perekonomian dan politik. Sehingga, pasar modal sendiri tetap bergairah kami harapkan di tahun ini dan tahun depan bergairah. Kami optimis perkembangan akan positif,” ujar dia saat ditemui di BEI, Selasa (24/10/2023).
Di sisi lain, ia mengatakan, terdapat sejumlah sektor yang akan mendapat angin segar dari pemilu 2024, yakni sektor infrastruktur hingga konsumer.
"Cuma pasti yang banyak berhubungan dengan pemilu mungkin dari sektor infrastruktur, konsumer,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pada musim pemilu ada dua macam sudut pandang yang sering ditunjukkan oleh investor. Sebagian investor berpendapat musim pemilu dikaitkan dengan meningkatnya risiko pasar karena ada kemungkinan risiko perubahan kebijakan atau kemungkinan resiko ketidakstabilan politik.
Namun, ada juga investor yang melihat musim pemilu sebagai “pesta demokrasi”yang akan membuat roda perekonomian berjalan lebih baik ditopang oleh peningkatan angka konsumsi domestik.
Syailendra Capital menyebut dua macam sudut pandang di setiap kasus memang lumrah terjadi karena terbaginya opini antara investor yang memiliki profil risiko konservatif dan agresif.
Advertisement
2 Respons
Namun, di setiap kondisi, sebaiknya investor melihat dari sisi positifnya, jangan hanya melihat faktor risikonya saja, sehingga dapat memanfaatkan momentum dan peluang yang ada. Secara historis, pergerakan IHSG di musim pemilu semakin stabil bila dilihat dari penurunan standar deviasinya.
Sementara itu, alasan umum dari dua macam respons menanggapi musim pemilu yakni cemas (anxiety) dan antusias (enthusiasm). Adapun alasan investor cemas, yakni ada risiko ketidakstabilan kondisi dalam proses pemilu, masyarakat terpecah opininya, ada kemungkinan perubahan kebijakan dan risiko jika hasil pemilu tidak dapat terima oleh pihak-pihak terkait.
Sedangkan alasan investor antusias, yakni menganggap pemilu adalah "pesta demokrasi", dana kampanye dalam pemilu akan sangat besar terserap di perekonomian, konsumsi diperkirakan meningkat pada tahun pemilu, dan pertumbuhan ekonomi akan ditopang oleh peningkatan konsumsi.