Sukses

Trivia Saham: Kenali Apa Itu Yield to Maturity saat Investasi

Saat investasi obligasi mungkin ada sejumlah istilah yang mungkin masih asing terdengar bagi investor pemula. Salah satunya istilah yield to maturity.

Liputan6.com, Jakarta - Selain saham, portofolio investasi yang dapat menjadi pertimbangan investasi adalah obligasi atau surat utang. Obligasi ini merupakan salah satu efek yang tercatat di bursa selain saham, sukuk, efek beragun aset dan dana investasi real estate.

Mengutip laman Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu (3/12/2023), obligasi dapat dikelompokkan sebagai efek bersifat utang di samping sukuk.

Obligasi berarti sebagai surat utang jangka menengah panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupaa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Adapun obligasi dapat diterbitkan oleh korporasi dan negara. Ada sejumlah keuntungan membeli efek bersifat utang yakni:

1.Mendapatkan kupon/fee/nisbah secara periodik dari efek bersifat utang yang dibeli. Pada umumnya tingkat kupon/fee/nisbah berada di atas bunga Bank Indonesia (BI rate).

2.Memperoleh capital gain dari penjualan efek bersifat utang di pasar sekunder.

3.Memiliki risiko yang relatif rendah dibandingkan instumen lain yakni saham. Pergerakan harga saham lebih berfluktuatif dibandingkan harga efek bersifat utang. Pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh pemerintah dapat dikatakan sebagai instrument yang bebas risiko.

4. Banyak pilihan seri efek bersifat utang yang dapat dipilih oleh investor di pasar sekunder.

Saat investasi obligasi mungkin ada sejumlah istilah yang mungkin masih asing terdengar bagi investor pemula. Salah satunya istilah yield to maturity. Kali ini trivia saham membahas singkat mengenai yield to maturity.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengertian Yield to Maturity

Mengutip laman Ajaib.co.id, yield to maturity adalah pengembalian total (total return) obligasi sampai tanggal jatuh tempo yaitu hasil bunga atau interest ditambah dengan modal awal yang diperoleh investor ketika obligasi jatuh tempo. Istilah yield merujuk pada persentase profit yang akan didapatkan investor. Hal ini seperti suku bunga hasil penempatan deposito di sebuah bank.

Yield to maturity juga berarti tingkat pengembalian tahunan yang dihitung seolah-olah seorang investor memegang aset obligasi yang dibelinya hingga masa jatuh tempo. Biasanya yield to maturity disajikan dalam bentuk persentase.

Adapun yield to maturity berfungsi mengetahui berapa tingkat yield suatu saham dalam jangka waktu tertentu dan menjadi bahan perbandingan dengan kondisi sebenarnya.

Berikut jenis-jenis yield lainnya yang ada di investasi obligasi:

1.Dividend yield

Dividend yield adalah nilai obligasi sebuah instrumen investasi per jumlah keuntungan per lembar sahamnya. Ini merupakan perhitungan yield paling sederhana yang dapat digunakan untuk membandingkan yield satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.2

2.Current yield

Current yield adalah nilai obligasi sebuah instrument investasi per harga saham saat ini yang berguna mengetahui nilai valuasi saham perusahaan secara on time atau sekarang juga.

3.Yield to Call

Yield to call adalah tingkat yield yang muncul saat penerbit menarik kembali surat obligasi dari semua pemilik sahamnya. Kondisi ini dapat dilakukan di perusahaan dengan saham callable atau dapat ditarik lagi dari investor.

4.Yield to Worst

Yield to worst atau tingkat yield terendah yang diambil perusahaan sebagai dasar pengembalian dana ke investor, jika sewaktu-waktu terjadi callback saham sebelum jatuh tempo. Jenis perhitungan yield satu ini biasanya terdapat di perusahaan penyedia saham dengan jangka waktu di atas 10  tahun.

 

3 dari 4 halaman

Kenali Wali Amanat, Salah Satu Lembaga Penunjang Pasar Modal

Sebelumnya diberitakan, di pasar modal terdapat sejumlah lembaga penunjang. Lembaga penunjang ini merupakan institusi penunjang yang turut dan mendukung pengoperasian pasar modal.

Mengutip dari laman OJK.go.id, ditulis Minggu (29/10/2023), lembaga penunjang ini bertugas dan berfungsi melayani pegawai dan  masyarakat umum. Lembaga penunjang pasar modal terdiri dari bank kustodian, biro administrasi efek, wali amanat dan pemeringkat efek. Lembaga penunjang pasar modal juga memiliki peran. Apa sajakah itu?

1.Memastikan keamanan dan kelancaran transaksi dalam pasar modal

Dikutip dari laman OCBC NISP, risiko transaksi dalam pasar modal dapat saja terjadi kapan saja. Dengan demikian, peran lembaga penunjang pasar yakni memastikan keamanan dan kelancaran transaksi perdagangan. Fungsi utama lembaga ini menciptakan kegiatan transaksi secara nyaman.

2.Memfasilitasi emiten melakukan initial public offering (IPO)

Perusahaan yang ingin berkesempatan membuka kepada masyarakat untuk turut serta menjadi bagian kepemilikan perusahaan harus terdaftar dalam IPO. Salah satu peran lembaga penunjang pasar modal yakni menjadi fasilitator dalam proses IPO itu.

3.Menyediakan informasi instrumen valid bagi investor

Sebagian investor mengalami kesulitan dalam memilih instrument pasar modal yang tepat. Melihat itu, peran lembaga penunjang pasar modal untuk menyediakan informasi valid dan benar terkait berbagai instrumen yang tersedia kepada investor. Dengan demikian, investor dapat mempertimbangkannya lebih matang.

4.Memberikan layanan investasi kepada masyarakat umum

Peran lembaga penunjang pasar modal yaitu sebagai jembatan antara pihak pasar modal kepada masyarakat umum. Dengan demikian memberikan layanan investasi kepada masyarakat merupakan tugas wajib pihak ini sehingga masyarakat umum mendapatkan akses informasi dan layanan investasi yang akurat.

 

4 dari 4 halaman

Apa Itu Wali Amanat?

Wali amanat merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang biasanya dalam bentuk obligasi. Wali amanat mempunyai peranan yang penting bagi kreditur atau pemilik piutang karena akan memberikan informasi yang terkini mengenai kondisi dan perkembangan emiten terkait.

Kegiatan usaha sebagai wali amanat dapat dilakukan oleh bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai wali amanat, bank umum atau pihak lain tersebut wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, mengutip laman OCBC NISP, wali amanat ini sebagai wakil dari investor atau pemegang saham dalam menangani hal berkaitan dengan transaksi pasar modal.Lembaga ini bisa berperan seperti pengacara di mana mengajukan tuntutan hingga ranah pengadilan bila pelaku pasar modal mengalami masalah yang harus diselesaikan dalam jalur hukum.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini