Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal perkembangan kasus perusahaan milik Mardigu Wowiek, yakni PT Santara Daya Inspiratama (Santara).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya telah meminta kepada Santara Daya Inspiratama untuk memenuhi Perintah Tindak Tertentu (PTT).
Baca Juga
"Tentunya, terkait dengan hal itu OJK telah meminta Santara untuk melaporkan tindakan dan penanganan atas PTT tersebut," kata Inarno dalam konferensi pers RDK OJK November 2023, ditulis Selasa (5/12/2023).
Advertisement
Ia melanjutkan, sebagai tindak lanjut atas PTT tersebut, OJK sedang melakukan proses penelaahan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
"Bila ada pelanggaran OJK akan melakukan penegakan hukum sebagai upaya untuk mewujudkan industri layanan urun dana yang sehat dan melindungi kepentingan pemodal," kata dia.
Sebagaimana diketahui, OJK telah mengenakan Perintah Tindakan Tertentu kepada PT Santara Daya Inspiratama melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022 perihal Perintah Tindakan Tertentu.
PT Santara Daya Inspiratama dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran Efek di penyelenggara dan dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh Efek Penerbit yang berada di bawah pengawasan PT Santara Daya Inspiratama telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh Pemodal.
Pengenaan Perintah Tindakan Tertentu tersebut dikarenakan PT Santara Daya Inspiratama melanggar pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (POJK 57).
Oleh karena itu, PT Santara Daya Inspiratama diberikan waktu sampai dengan 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran Efek Penerbit pada KSEI dan mendistribusikan Efek Penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil Pemeriksaan Kepatuhan OJK.
Mengutip laman Wikipedia,Mardigu Wowiek Pransatyo dikenal sebagai Bossman Mardigu. Ia dikenal sebagai pengusaha dan aktif di media sosial instagram dan youtube.
OJK Layangkan Sanksi kepada 110 Pelaku Pasar Modal, Denda Sentuh Rp 65,70 Miliar
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 65.708.000.000 atau Rp 65,70 miliar. Hal ini sebagai penegakan hukum di bidang pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya melakukan sanksi berupa 9 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.746.880.000 atau Rp 15,74 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
"Selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak,” kata Inarno dalam konferensi pers RDK OJK November 2023, Senin (4/12/2023).
Sementara itu, selama November 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 1 bank kustodian dan 5 pihak serta menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada 1 perusahaan efek yaitu PT Corpus Sekuritas Indonesia.
Advertisement
Penyusunan Aturan
Adapun beberapa kebijakan yang telah dan sedang disiapkan. Pertama, dalam rangka melaksanakan komitmen Pemerintah Republik Indonesia sebagai tindak lanjut atas kesepakatan anggota G-20 pada 2008, meningkatkan peringkat Indonesia pada daftar peringkat negara G-20 dalam menerapkan IFRS, dan menjalankan rekomendasi Report on the Observance of Standards and Codes on Accounting and Auditing (ROSC A&A) Indonesia tahun 2018.
Selain itu, OJK sedang melakukan finalisasi penyusunan ketentuan Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional (SAKI) di pasar modal.
Kedua, OJK sedang melakukan finalisasi penyempurnaan ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.
Penyempurnaan dilakukan dalam rangka memberikan solusi regulasi untuk mengatasi permasalahan dalam pengalihan saham hasil pembelian kembali, memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan atas pelaksanaan pembelian kembali saham oleh Perusahaan Terbuka serta menyesuaikan ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dengan praktik terbaik.
Ketiga, OJK sedang melakukan finalisasi penyusunan ketentuan mengenai Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit di Pasar Modal.
Penyusunan ketentuan tersebut sebagai tindak lanjut atas International Standard on Auditing (ISA) 701 yang dikeluarkan IAASB dan SA 701 yang dikeluarkan oleh IAPI.
Selain itu, penyusunan ketentuan tersebut diperlukan kesetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas laporan keuangan historis dari entitas dengan akuntabilitas publik di pasar modal selain emiten.
OJK Optimistis Penghimpunan Dana di Pasar Modal Rp 200 Triliun Bakal Tercapai
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis nilai penghimpunan dana di pasar modal Indonesia dapat mencapai Rp 200 triliun hingga akhir 2023. Ini mengingat, hingga kini sudah tercapai sekitar Rp 190 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya berharap target penghimpunan dana ini akan tercapai. Bahkan, ia juga berharap bisa melebihi target yang telah ditetapkan.
"Mudah-mudahan kami optimis tahun ini akan tercapai target tersebut mungkin bisa lebih," kata Inarno dalam konferensi pers, Senin (10/9/2023).
Di sisi lain, ia menyebut, pasar saham Indonesia sampai dengan 29 September 2023 melemah tipis sebesar 0,19 persen mtd ke level 6.939,89 (Agustus 2023: 6.953,26), dengan non-resident mencatatkan outflow sebesar Rp4,06 triliun mtd utamanya akibat transaksi crossing (Agustus 2023: outflow Rp20,10 triliun mtd).
"Beberapa sektor di IHSG pada September 2023 masih dapat menguat diantaranya sektor barang baku dan sektor energi,” ujar dia.
Advertisement
Kinerja IHSG
Secara ytd, IHSG tercatat menguat sebesar 1,30 persen dengan non-resident membukukan net sell sebesar Rp5,24 triliun (Agustus 2023: net sell sebesar 1,18 triliun ytd). Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham di September 2023 meningkat menjadi Rp11,36 triliun mtd dan Rp10,49 triliun ytd (Agustus 2023: Rp11,20 triliun mtd dan Rp10,38 triliun ytd).
Sejalan dengan pergerakan global, pasar SBN membukukan outflow investor asing sebesar Rp23,30 triliun mtd (Agustus 2023: outflow Rp8,89 triliun mtd), sehingga mendorong kenaikan yield SBN rata-rata sebesar 26,54 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, yield SBN turun rata-rata sebesar 15,38 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp60,81 triliun ytd.
Di pasar obligasi korporasi, indeks pasar obligasi ICBI melemah 1,18 persen mtd tetapi secara ytd masih menguat 5,91 persen ke level 365,17 (Agustus 2023: menguat 0,09 persen mtd dan 7,17 persen ytd). Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana keluar investor non-resident tercatat sebesar Rp349,15 miliar mtd, dan secara ytd masih tercatat outflow Rp911,13 miliar.