Sukses

BEI Beri Peringatan Tertulis dan Denda Rp 50 Juta kepada 41 Emiten

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis II dan denda kepada 41 emiten karena belum sampaikan laporan keuangan interim hingga 30 September 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan 41 perusahaan tercatat atau emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.

Seiring hal tersebut, BEI memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada 41 emiten. Demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI, ditulis Minggu (10/12/2023).

Selain itu, ada tiga perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dan dikenakan peringatan tertulis I.

Di sisi lain, ada 15 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023 yang diaudit oleh akuntan publik.

BEI juga menyampaikan 784 perusahaan tercatat yang mencatatkan saham telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023.

Selain itu, satu perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Januari yang wajib dan telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Oktober 2023.

Kemudian 6 perusahaan yang berbeda tahun buku yaitu Maret dan Juni  yang wajib dan telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023.

Berikut daftar emiten hingga 30 November 2023 yang belum sampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023 yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik:

1. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)

2. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)

3. PT Cowell Development Tbk (COWL)

4. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)

 5. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

7. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

 8. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

 9. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)

 10. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

 

2 dari 4 halaman

Emiten Lainnya

11. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)

12. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)

13. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)

14. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)

15. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

16. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)

17. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)

18. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

19. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

20. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)

21. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

22. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP

23. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)

24. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)

25. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

26. PT Hanson International Tbk (MYRX)

27. PT Nipress Tbk (NIPS)

28. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

29. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

30. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)

31. PT Trinitan Metals And Minerals Tbk (PURE)

32. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

33. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

34. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

35. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

36. PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)

37. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)

38. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)

39. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

40. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)

41. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)

3 dari 4 halaman

OJK Layangkan Sanksi kepada 110 Pelaku Pasar Modal, Denda Sentuh Rp 65,70 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 65.708.000.000 atau Rp 65,70 miliar. Hal ini sebagai penegakan hukum di bidang pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya melakukan sanksi berupa 9 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.746.880.000 atau Rp 15,74 miliar  kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

"Selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak,” kata Inarno dalam konferensi pers RDK OJK November 2023, Senin (4/12/2023). 

Sementara itu, selama November 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 1 bank kustodian dan 5 pihak serta menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada 1 perusahaan efek yaitu PT Corpus Sekuritas Indonesia. 

Adapun beberapa kebijakan yang telah dan sedang disiapkan. Pertama, dalam rangka melaksanakan komitmen Pemerintah Republik Indonesia sebagai tindak lanjut atas kesepakatan anggota G-20 pada 2008, meningkatkan peringkat Indonesia pada daftar peringkat negara G-20 dalam menerapkan IFRS, dan menjalankan rekomendasi Report on the Observance of Standards and Codes on Accounting and Auditing (ROSC A&A) Indonesia tahun 2018.

Selain itu, OJK sedang melakukan finalisasi penyusunan ketentuan Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional (SAKI) di pasar modal.  

Kedua, OJK sedang melakukan finalisasi penyempurnaan ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.

 

4 dari 4 halaman

Penyusunan Aturan

Penyempurnaan dilakukan dalam rangka memberikan solusi regulasi untuk mengatasi permasalahan dalam pengalihan saham hasil pembelian kembali, memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan atas pelaksanaan pembelian kembali saham oleh Perusahaan Terbuka serta menyesuaikan ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dengan praktik terbaik. 

Ketiga, OJK sedang melakukan finalisasi penyusunan ketentuan mengenai Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit di Pasar Modal.

Penyusunan ketentuan tersebut sebagai tindak lanjut atas International Standard on Auditing (ISA) 701 yang dikeluarkan IAASB dan SA 701 yang dikeluarkan oleh IAPI.

Selain itu, penyusunan ketentuan tersebut diperlukan kesetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas laporan keuangan historis dari entitas dengan akuntabilitas publik di pasar modal selain emiten.

 

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Denda

  • laporan keuangan

  • emiten