Sukses

OJK Kaji Insentif untuk Perusahaan yang Fokus pada Transisi Energi

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan, pihaknya memang fokus taksonomi berkelanjutan. Tujuan awalnya untuk mendukung transisi energi.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal rencana pemberian insentif untuk perusahaan tercatat yang bergerak di bidang transisi energi. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan, pihaknya memang fokus taksonomi berkelanjutan. Tujuan awalnya untuk mendukung transisi energi yang meliputi aspek upaya pengurangan energi fosil oleh perusahaan dan bertransisi menuju ke energi terbarukan. 

"Ini meliputi aspek dari bagaimana pengurangan dari fosil ke energi terbarukan tapi juga termasuk sejumlah bidang atau industri yang dibuktikan mendukung dari transisi energi ini seperti yang ada dalam industri mineral critical. Ini adalah sektor-sektor dan industri utama yang akan menjadi perhatian kami,” kata Mahendra usai Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (2/1/2023). 

Ia melanjutkan, dari sisi OJK dan pasar modal sebenarnya sudah dilakukan pemberian insentif bagi perusahaan-perusahaan yang masuk dalam sektor energi berkelanjutan.

“Dalam hal itu memang untuk bentuk insentifnya kami kalau dari kacamata OJK dan pasar modal sudah dilakukan dan akan terus dilakukan dari segi untuk pendaftaran lebih ringan, kemudian bagaimana memberikan pengelompokan yang masuk dalam energi sektor berkelanjutan,” kata dia. 

Dengan demikian, ia berharap agar proses pemberian insentif ini lebih lengkap dan lebih mudah proses administrasinya dengan berkoordinasi. Hal ini tentu sedang dibahas oleh OJK bersama pemerintah 

"Nanti akan kami sampaikan (progres insentifnya). Sesuai dengan P2SK, selain OJK ada komite nasional berkelanjutan, ini dipimpin Kemenkeu," ujar dia.

 

2 dari 4 halaman

OJK Kaji Insentif Sektor Ekonomi Hijau di Pasar Modal

Sebelumnya diberitakan, sejalan dengan road map atau peta jalan 2021-2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji insentif dan disinsentif untuk sektor hijau. Tidak hanya untuk perbankan, tetapi juga non-bank termasuk pasar modal.

"Ini juga akan terjadi di lembaga keuangan non-bank dan juga akan terjadi di pasar modal. Apa insentif dan disintensif lebih lanjutnya masih dalam penggodokan, tentunya selama seluruh pemangku kepentingan setuju tentang taksonomi hijau ini akan lebih mudah untuk mempunyai bahasa yang sama, mana yang kategori hijau dan non-hijau," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam CEO Networking (CEON) 2021, Selasa (16/11/2021).

Langkah tersebut menyusul isu global mengenai isu perubahan iklim. Sebagai negara yang telah meratifikasi Paris Agreement dan dituangkan dalam Nationally Determined Contributions (NDC), Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sampai 29 persen dengan usaha sendiri, dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

 

3 dari 4 halaman

Road Map

"Kita telah berpikir ini jauh sebelum itu. Bahkan kita mempunyai road map berkelanjutan yang tahap pertama, di mana 2021 dan ini sekarang kita mempunyai road map yang kedua yaitu 2021-2021,” kata Wimboh.

Pertama, OJK telah mengeluarkan berbagai instrumen. Di antaranya meliputi green bond, sukuk, bahkan mensyaratkan seluruh industri keuangan untuk transparan mengenai agenda keuangan berkelanjutan.

"Indonesia 2021-2025 ini agenda utamanya adalah bagaimana kita memahami taksonomi hijau. sektor hulu hilir mana yang kategorinya adalah green, yang kita lakukan oleh OJK nanti akan memberikan insentif dan disinsentif untuk sektor-sektor yang tergolong green, dna memberikan disintensif untuk sektor yang non-green," ujar Wimboh.

Sebagai contoh, Wimboh mengatakan, OJK sudah mengeluarkan kebijakan kredit yang dipergunakan untuk membeli kendaraan electrik, diberikan ATMR lebih rendah pada 2021. Pada normalnya diberikan 75 persen, tapi untuk pembelian electrlk vehicle diberikan ATMR 50 persen. "Jadi lebih rendah dari yang biasa sekitar 25 persen,” kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Emiten Wajib Sampaikan Laporan Berkelanjutan

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat peningkatan investasi berkelanjutan di pasar modal Indonesia. Hingga akhir 2020, BEI mencatat total dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) mencapai Rp 3,06 triliun. Sementara hingga semester I 2021, total dana kelolaan sudah mencapai Rp 2,54 triliun.

Pada saat bersamaan, peningkatan juga terjadi pada aset yang underline-nya adalah emiten dengan praktik ESG yang baik. Jumlah reksa dana dan ETF yang underline nya adalah indeks berbasis emiten ESG, juga meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir.

"Saat ini tidak kurang ada 15 pilihan reksa dana dan ETF dengan asset under management yang bahkan di akhir tahun lalu sempat melampaui angka Rp 3 triliun," kata Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi dalam Emiten Expose 2021 - Prospek Cerah Emiten Peduli ESG, Selasa, 27 Juli 2021.

Hasan menuturkan, hal itu merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 51/2017 tentang pelaksanaan kewajiban laporan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik (POJK Keuangan Berkelanjutan).

"Indonesia cukup beruntung karena OJK kita menjadi salah satu otoritas dari sedikit otoritas yang memilih untuk mewajibkan pengungkapan laporan berkelanjutan kepada para pelaku di industri jasa keuangan," kata dia.

Dengan ada beleid itu, semakin banyak emiten yang akan mengungkapkan laporan keberlanjutan. Untuk kewajiban pada 2019 yang dilaporkan pada 2020, ada sebanyak 54 emiten. Namun, pada 2021, bertambah signifikan menjadi 135 emiten telah mengungkapkan laporan keberlanjutannya.

"Di 2019 yang laporannya di 2020, itu ada 54 saja emiten yang baru menerbitkan laporan berkelanjutan. Tapi tahun ini kita mencatat kenaikan lebih dari 150 persen di mana sudah 135 emiten yang sudah memenuhi kewajiban pelaporan berkelanjutan ini,” ungkap Hasan.

 

 

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • Transisi Energi

  • perusahaan

  • Insentif